Kasus VPN, Pengadilan Jatuhkan Denda ke Apple Rp7,3 Triliun

Minggu, 01 November 2020 - 22:37 WIB
loading...
Kasus VPN, Pengadilan...
Ilustrasi Apple FOTO/ IST
A A A
CUPERTINO - Upaya hukum terkait penyalahgunaan paten yang melibatkan Apple , berbuntut pada diharuskannya Apple membayar denda royalti sebesar USD502,8 juta atau sekitar Rp7,3 triliun. BACA JUGA - Serangan Santet Besar-Besaran ke Donald Trump Kacaukan Big Data AS

Jumlah tersebut harus dibayarkan raksasa teknologi Amerika Serikat itu kepada VirnetX, pemilik paten yang teknologinya dipakai di fitur VPN on Demand serta FaceTime di iOS, setelah pengadilan di Texas menjatuhkan putusan bersalah kepada Apple. BACA JUGA - Jadi MPV Terlaris, Suzuki Diam-Diam Siapkan Kembali All New Ertiga Diesel

Melansir dari The Verge, Minggu (1/11/2020), tak pasrah begitu saja, Apple kabarnya berencana mengajukan banding atas putusan ini, dan menyatakan bahwa masalah paten sepeeti ini hanya akan menghambat inovasi dan merusak kenyamanan konsumen.

"Kasus ini sudah berjalan lebih dari satu dekade. Kasus semacam ini hanya akan menghambat inovasi dan mengganggu konsumen," tegas Apple.

Perkara ini memang sudah berlangsung lama. Sebelumnya, pada 2018 lalu, pengadilan di Texas sudah mengeluarkan putusan bahwa Apple harus membayar royalti sebesar USD502,6 juta.

Saat itu, Apple dinyatakan bersalah karena melanggar empat paten terkait komunikasi berbasis internet, yang mengacu pada teknologi dasar dari FaceTime dan iMessage.

Namun, pada November 2019, panel berisi tiga hakim menghapus denda tersebut. Meski begitu, para hakim tak menghapus temuan sebelumnya yang menyebut ada sejumlah iPhone lama yang juga melanggar dua paten milik VirnetX. Perkara inilah yang menjadi dasar putusan kali ini.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2480 seconds (0.1#10.140)