Kasus VPN, Pengadilan Jatuhkan Denda ke Apple Rp7,3 Triliun

Minggu, 01 November 2020 - 22:37 WIB
loading...
Kasus VPN, Pengadilan...
Ilustrasi Apple FOTO/ IST
A A A
CUPERTINO - Upaya hukum terkait penyalahgunaan paten yang melibatkan Apple , berbuntut pada diharuskannya Apple membayar denda royalti sebesar USD502,8 juta atau sekitar Rp7,3 triliun. BACA JUGA - Serangan Santet Besar-Besaran ke Donald Trump Kacaukan Big Data AS

Jumlah tersebut harus dibayarkan raksasa teknologi Amerika Serikat itu kepada VirnetX, pemilik paten yang teknologinya dipakai di fitur VPN on Demand serta FaceTime di iOS, setelah pengadilan di Texas menjatuhkan putusan bersalah kepada Apple. BACA JUGA - Jadi MPV Terlaris, Suzuki Diam-Diam Siapkan Kembali All New Ertiga Diesel

Melansir dari The Verge, Minggu (1/11/2020), tak pasrah begitu saja, Apple kabarnya berencana mengajukan banding atas putusan ini, dan menyatakan bahwa masalah paten sepeeti ini hanya akan menghambat inovasi dan merusak kenyamanan konsumen.

"Kasus ini sudah berjalan lebih dari satu dekade. Kasus semacam ini hanya akan menghambat inovasi dan mengganggu konsumen," tegas Apple.

Perkara ini memang sudah berlangsung lama. Sebelumnya, pada 2018 lalu, pengadilan di Texas sudah mengeluarkan putusan bahwa Apple harus membayar royalti sebesar USD502,6 juta.

Saat itu, Apple dinyatakan bersalah karena melanggar empat paten terkait komunikasi berbasis internet, yang mengacu pada teknologi dasar dari FaceTime dan iMessage.

Namun, pada November 2019, panel berisi tiga hakim menghapus denda tersebut. Meski begitu, para hakim tak menghapus temuan sebelumnya yang menyebut ada sejumlah iPhone lama yang juga melanggar dua paten milik VirnetX. Perkara inilah yang menjadi dasar putusan kali ini.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apple Terjun di Formula...
Apple Terjun di Formula 1, Begini Ekosistem Teknologinya
Perancang iPhone Sebut...
Perancang iPhone Sebut Layar Sentuh Bukan Teknologi yang Tepat untuk Mobil
CEO Ford Sebut Xiaomi...
CEO Ford Sebut Xiaomi SU7 adalah Apple-nya China
Apple CarPlay Jadi idaman,...
Apple CarPlay Jadi idaman, Mobil Listrik Rivian Punya Pilih Tinggalkan
Perang Desain Punggung...
Perang Desain Punggung Ponsel: iPhone 17 Ubah Kamera Mahkota, Xiaomi Sulap Jadi Layar Kedua
Ini Penyebab Xiaomi...
Ini Penyebab Xiaomi Lebih Unggul dari Apple dalam Bisnis Mobil Listrik
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Mengapa iPhone 11 Masih...
Mengapa iPhone 11 Masih Didukung iOS 27? Ini Jawabannya
Mengenal Siri AI di...
Mengenal Siri AI di WWDC 2026 dan Apa Saja Fitur Barunya?
Rekomendasi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Jadwal Lengkap MotoGP...
Jadwal Lengkap MotoGP Grand Prix Ceko 2026, Tayang Live di VISION+
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Berita Terkini
Volkswagen Memangkas...
Volkswagen Memangkas Produksi Pabriknya di Jerman, Ini Pertimbangan
Lawan Toyota Yaris Cross,...
Lawan Toyota Yaris Cross, Hyundai i20 Berubah Ukuran
Apa Itu PHEV? Begini...
Apa Itu PHEV? Begini Lepas L8 Tempuh 1.300 Km Sekali Isi Penuh
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Bangun Integritas, FIFGROUP...
Bangun Integritas, FIFGROUP Sabet IRCA 2026
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved