Ini Respons Bijaksana DFSK saat Dituntut oleh Konsumennya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak tujuh konsumen PT Sokonindo Automobile (DFSK) melayangkan gugatan perdata ke perusahaan. Mereka menuding kendaraan DFSK Glory 580 yang diproduksi tahun 2018 tak kuat menanjak. (Baca juga: Kenyamanan VIP dan Tenaga Diesel Jadi Pembeda Mobil Ambulans DFSK)
Gugatan tersebut dilayangkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Desember 2020, melalui kuasa hukumnya, David Tobing. Para konsumen meminta agar DFSK bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi material sebesar Rp1,959 miliar, sesuai dengan total harga pembelian kendaraan.
Kemudian ganti rugi immaterial sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing para konsumen. Pihak DFSK pun bijaksana dalam meresponsnya. Mereka menegaskan seluruh kendaraan yang diproduksi oleh DFSK, termasuk DFSK Glory 580, telah lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), serta menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah.
Selain itu, DFSK Glory 580 juga sudah menerima tertinggi untuk jaminan keselamatan (5 Star Safety) dari C-NCAP. Bahkan sudah memenuhi standar EURO-4 dan dipasarkan di negara-negara Eropa, seperti Jerman dan Spanyol.
“Terkait ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen DFSK Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami,” kata PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi.
Pabrikan mobil asal China itu mengaku hingga saat ini belum menerima salinan surat gugatan dari pihak pengadilan. Yang jelas DFSK senantiasa tunduk terhadap hukum dan mengikuti proses yang berlaku.
“Sekali lagi, DFSK ingin mengucapkan terima kasih atas perhatian para konsumen setia kami. Hal ini tentu bisa menjadi masukan serta membangun DFSK untuk lebih baik lagi ke depannya,” pungkas Rofiqi. (Baca juga: Ditangkap Terkait Narkoba, Iyut Bing Slamet Masih Berstatus Terperiksa )
Gugatan tersebut dilayangkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Desember 2020, melalui kuasa hukumnya, David Tobing. Para konsumen meminta agar DFSK bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi material sebesar Rp1,959 miliar, sesuai dengan total harga pembelian kendaraan.
Kemudian ganti rugi immaterial sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing para konsumen. Pihak DFSK pun bijaksana dalam meresponsnya. Mereka menegaskan seluruh kendaraan yang diproduksi oleh DFSK, termasuk DFSK Glory 580, telah lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), serta menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah.
Selain itu, DFSK Glory 580 juga sudah menerima tertinggi untuk jaminan keselamatan (5 Star Safety) dari C-NCAP. Bahkan sudah memenuhi standar EURO-4 dan dipasarkan di negara-negara Eropa, seperti Jerman dan Spanyol.
“Terkait ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen DFSK Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami,” kata PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi.
Pabrikan mobil asal China itu mengaku hingga saat ini belum menerima salinan surat gugatan dari pihak pengadilan. Yang jelas DFSK senantiasa tunduk terhadap hukum dan mengikuti proses yang berlaku.
“Sekali lagi, DFSK ingin mengucapkan terima kasih atas perhatian para konsumen setia kami. Hal ini tentu bisa menjadi masukan serta membangun DFSK untuk lebih baik lagi ke depannya,” pungkas Rofiqi. (Baca juga: Ditangkap Terkait Narkoba, Iyut Bing Slamet Masih Berstatus Terperiksa )
(iqb)