Mobil yang Digugat Karena Tak Kuat Nanjak Diekspor ke Malaysia

Jum'at, 11 Desember 2020 - 05:58 WIB
loading...
Mobil yang Digugat Karena Tak Kuat Nanjak Diekspor ke Malaysia
DFSK Glory 580 pertama kali meluncur di Indonesia pada 2018. Kini mobil itu sudah diekspor ke Malaysia. Foto/IST
A A A
MALAYSIA - Diam-diam DFSK ternyata mengekspor mobil mereka, DFSK Glory 580 ke Malaysia. Mobil yang tengah digugat pengadilan karena tidak kuat nanjak itu dibawa utuh ke Malaysia dari Indonesia melalui Dongfeng Commercial Vehicle Malaysia. Di Malaysia DFSK Glory 580 dijual di harga 88.000 Ringgit atau setara Rp304,3 juta. (Baca juga : Ini Respons Bijaksana DFSK saat Dituntut oleh Konsumennya )

Situs Paultan mengatakan mobil yang dibuat dari pabrik DFSK di Serang, Indonesia itu nantinya akan berhadap-hadapan dengan SUV yang tengah naik daun Proton X70. Hanya saja dari segi posisi harga Proton X70 varia entry level jauh lebih mahal yakni 94.800 Ringgit atau setara Rp327,8 juta. "Pendaftaran untuk pembelian mobil ini di Malaysia akan dimulai minggu depan," tulis Paultan.

Diketahui PT Sokonindo Automobile (DFSK) yang ada di Indonesia memang sudah melakukan ekspor ke beberapa negara. Selain Glory 580, DFSK juga mengekspor mobil niaga ringan Super Cab ke Filipina dan China. Tadinya Super Cab didesain dan diproduksi khusus untuk pasar Indonesia. Namun, ternyata model ini juga diminati oleh pasar China dan Filipina.

Di saat yang bersamaan, di Indonesia, PT Sokonindo Automobile tengah menerima gugatan dari tujuh pengguna mengklaim mobil Glory 580 tipe Turbo CVT. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mobil yang mereka miliki tidak kuat menanjak. (Baca juga : Ini Penampakan Skutik Listrik Buatan United Bike Penantang GESITS dan NMAX )

David Tobing selaku kuasa hukum konsumen menjelaskan mobil sport utility vechile (SUV) dengan tahun pembuatan 2018 itu, disebut mengalami kendala saat berjalan di tanjakan dan/atau ketika berada di kemacetan yang menanjak (stop & go) baik ketika digunakan ke luar kota atau parkiran mal.

"Jika masalah itu cepat ditangani oleh DFSK, tentunya tidak harus sampai ke meja hijau. Ini soal bagaimana merespons keluhan konsumen. Jika ada kekurangan ya recall atau tanggung jawab dengan kompensasi," kata David.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3532 seconds (0.1#10.140)