Jangan Alasan Tak Punya Waktu, Ini Langkah Perpanjangan SIM Online

Minggu, 10 Januari 2021 - 10:32 WIB
loading...
Jangan Alasan Tak Punya Waktu, Ini Langkah Perpanjangan SIM Online
Sejumlah pelajar tengah mencoba melakukan pembuatan SIM secara online. DOK. Sindonews.com
A A A
JAKARTA - Banyak pengguna kendaraan bermotor kerap lalai memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) karena keterbatasan waktu dan lupa tanggal kadaluarsa. Belum lagi di era pandemi Covid-19 seperti sekarang ini banyak pengendara yang justru punya alasan jaga jarak dan lalai memperpanjang SIM mereka.

Padahal memiliki SIM yang berlaku justru syarat mutlak bagi pengguna kendaraan bermotor. Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Jangan sampai Anda tidak memperpanjang SIM hanya karena lupa, lalai apalagi sengaja tidak memperpanjang. (Baca juga : Tiru Hummer, Jeep Ingin Wrangler Bisa Jalan Seperti Kepiting )

Alasan di atas memang sudah usang karena pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sendiri semakin mempermudah pengguna kendaraan bermotor memperpanjang masa berlaku SIM mereka melalui dunia maya atau online. (Baca juga : Honda PCX 160 Mulai Dijual di Harga Rp42,2 Juta di Thailand )

Pertama Anda harus mengetahui dulu syarat yang diminta dalam melakukan perpanjangan SIM Online, berikut beberapa di antaranya yang dikutip dari situs Polri.go.id ;

1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM yang ada di situs Korlantas Polri;
2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
3. SIM lama;
4. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator; dan
5. Surat keterangan kesehatan mata.

Setelah syarat-syarat lengkap, kini Anda tinggal melakukan proses perpanjangan SIM, langkah-langkahnya, seperti berikut ;

1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id ;
2. Pilih menu pendaftaran SIM online ;
3. Pilih opsi "Perpanjangan SIM" pada kolom isian jenis permohonan ;
4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru ;
5. Input kode verifikasi, lalu klik tombol kirim;
6. Bukti registrasi akan terkirim melalui email. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI yang terdekat;
7. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Perlu Anda ketahui proses online memang kadang tidak sepenuhnya berhasil. Nah, jika tidak berhasil Anda bisa melakukan pengaduan melalui call center Pusat Pengaduan Pelayanan Penerbitan SIM dengan nomor Whatsapp 081131172020, atau melalui email ke Subditsim.korlantas@polri.go.id. Jadi, sekali lagi jangan ada alasan lupa memperpanjang SIM Anda.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)