Jangan Alasan Tak Punya Waktu, Ini Langkah Perpanjangan SIM Online

Minggu, 10 Januari 2021 - 10:32 WIB
loading...
Jangan Alasan Tak Punya...
Sejumlah pelajar tengah mencoba melakukan pembuatan SIM secara online. DOK. Sindonews.com
A A A
JAKARTA - Banyak pengguna kendaraan bermotor kerap lalai memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) karena keterbatasan waktu dan lupa tanggal kadaluarsa. Belum lagi di era pandemi Covid-19 seperti sekarang ini banyak pengendara yang justru punya alasan jaga jarak dan lalai memperpanjang SIM mereka.

Padahal memiliki SIM yang berlaku justru syarat mutlak bagi pengguna kendaraan bermotor. Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Jangan sampai Anda tidak memperpanjang SIM hanya karena lupa, lalai apalagi sengaja tidak memperpanjang. (Baca juga : Tiru Hummer, Jeep Ingin Wrangler Bisa Jalan Seperti Kepiting )

Alasan di atas memang sudah usang karena pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sendiri semakin mempermudah pengguna kendaraan bermotor memperpanjang masa berlaku SIM mereka melalui dunia maya atau online. (Baca juga : Honda PCX 160 Mulai Dijual di Harga Rp42,2 Juta di Thailand )

Pertama Anda harus mengetahui dulu syarat yang diminta dalam melakukan perpanjangan SIM Online, berikut beberapa di antaranya yang dikutip dari situs Polri.go.id ;

1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM yang ada di situs Korlantas Polri;
2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
3. SIM lama;
4. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator; dan
5. Surat keterangan kesehatan mata.

Setelah syarat-syarat lengkap, kini Anda tinggal melakukan proses perpanjangan SIM, langkah-langkahnya, seperti berikut ;

1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id ;
2. Pilih menu pendaftaran SIM online ;
3. Pilih opsi "Perpanjangan SIM" pada kolom isian jenis permohonan ;
4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru ;
5. Input kode verifikasi, lalu klik tombol kirim;
6. Bukti registrasi akan terkirim melalui email. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI yang terdekat;
7. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Perlu Anda ketahui proses online memang kadang tidak sepenuhnya berhasil. Nah, jika tidak berhasil Anda bisa melakukan pengaduan melalui call center Pusat Pengaduan Pelayanan Penerbitan SIM dengan nomor Whatsapp 081131172020, atau melalui email ke [email protected]. Jadi, sekali lagi jangan ada alasan lupa memperpanjang SIM Anda.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Merek China Mulai Kuasai...
Merek China Mulai Kuasai Pasar, Honda Nyaris Terlempar dari Daftar 10 Terlaris Nasional
Heboh! Penjualan Mobil...
Heboh! Penjualan Mobil Nasional April 2026 Tembus 80 Ribu Unit, Rekor Baru Pasca-Lebaran
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Mudik Gratis untuk Mekanik,...
Mudik Gratis untuk Mekanik, Strategi Mobil Jaga Loyalitas di Tengah Persaingan Pelumas 2026
Tangkis Serangan Pabrikan...
Tangkis Serangan Pabrikan China, Honda Buka 5 Diler Baru di Kalimantan
Kemenhub Sosialisasikan...
Kemenhub Sosialisasikan Sertifikasi Bengkel Kustom di IIMS 2026, Motor Modifikasi bisa Dilegalkan
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Prabowo Minta Pindad...
Prabowo Minta Pindad Buat Mobil Khusus Presiden untuk Sapa Warga
99 Ribu Motor Bodong...
99 Ribu Motor Bodong Diekspor ke Afrika, DPR Desak Polisi Bongkar Oknum di Balik Sindikat
Rekomendasi
Mengapa iPhone 11 Masih...
Mengapa iPhone 11 Masih Didukung iOS 27? Ini Jawabannya
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Berita Terkini
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
Pelacak Bluetooth Android...
Pelacak Bluetooth Android dan iPhone Dijual Murah, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya!
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Infografis
Jangan Panik Jika Alami...
Jangan Panik Jika Alami Pecah Ban di Tol, Lakukan Langkah Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved