Seluruh Motor dan Mobil di Jakarta Wajib Uji Emisi, Kecuali Ini...
Rabu, 13 Januari 2021 - 23:05 WIB
loading...
Petugas melakukan uji emisi pada sepeda motor warga di Jakarta Barat, Rabu (13/1). Foto: Okezone/Arif Julianto.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 24 Januari 2021 mewajibkan semua kendaraan bermotor lolos uji emisi. Jika tidak lolos atau tidak melakukan uji emisi, bakal dikenakan sanksi berupa tilang.
"Semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta wajib dilakukan uji emisi . Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Syaripudin, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Perlukah Uninstall WhatsApp dan Beralih ke Telegram atau Signal? Ini Jawabannya...
Jika masyarakat tidak mengikuti peraturan ini, Pemprov bersama Kepolisian, Dishub dan DLH akan menindak dengan cara razia. Bahkan, ada sanksi yang bisa menjerat pengendara berdasarkan undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
![Seluruh Motor dan Mobil di Jakarta Wajib Uji Emisi, Kecuali Ini...]()
"Sanksinya mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 . Jika terbukti, mereka bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," katanya.
"Semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta wajib dilakukan uji emisi . Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Syaripudin, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Perlukah Uninstall WhatsApp dan Beralih ke Telegram atau Signal? Ini Jawabannya...
Jika masyarakat tidak mengikuti peraturan ini, Pemprov bersama Kepolisian, Dishub dan DLH akan menindak dengan cara razia. Bahkan, ada sanksi yang bisa menjerat pengendara berdasarkan undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksinya mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 . Jika terbukti, mereka bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," katanya.
Lihat Juga :