Seluruh Motor dan Mobil di Jakarta Wajib Uji Emisi, Kecuali Ini...
Rabu, 13 Januari 2021 - 23:05 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Syaripudin, kewajiban uji emisi hanya berlaku untuk mobil dan sepeda motor yang berusia 3 tahun lebih, untuk mengetahui kadar emisi zat buang pada kendaraan tersebut. Artinya, mobil-mobil keluaran 2019 ke atas, tidak perlu dilakukan uji emisi.
BACA JUGA: Honda N-VAN Bertema Open Café ini Bikin Jatuh Cinta
Dengan demikian bisa diartikan, mobil-mobil lansiran 2019 dan 2020 di Jakarta tidak diwajibkan untuk uji emisi gas buang dari kendaraannya.
Sejumlah mobil yang belum genap 3 tahun atau meluncur di 2019 dan 2020 antara lain Toyota Corolla Cross, New Toyota Ayla, Toyota Calya, New Daihatsu Sigra, New Daihatsu Agya, All New Livina, Nissan Magnite, Wuling Almaz, Glory 560, Suzuki XL7, Suzuki New Carry, serta Mitsubishi Xpander Cross.
BACA JUGA: Honda N-VAN Bertema Open Café ini Bikin Jatuh Cinta
Dengan demikian bisa diartikan, mobil-mobil lansiran 2019 dan 2020 di Jakarta tidak diwajibkan untuk uji emisi gas buang dari kendaraannya.
Sejumlah mobil yang belum genap 3 tahun atau meluncur di 2019 dan 2020 antara lain Toyota Corolla Cross, New Toyota Ayla, Toyota Calya, New Daihatsu Sigra, New Daihatsu Agya, All New Livina, Nissan Magnite, Wuling Almaz, Glory 560, Suzuki XL7, Suzuki New Carry, serta Mitsubishi Xpander Cross.
(dan)
Lihat Juga :