Jangan Kaget, Mobil Sultan Tetap Perlu Uji Emisi, Disini Lokasinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mercedes-Benz Distribution Indonesia ternyata menyambut baik langkah Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong kendaraan melakukan uji emisi. Mereka telah menyiapkan layanan uji emisi (gas buang) untuk seluruh kendaraan Mercedes-Benz yang tersedia enam diler dan bengkel resmi daerah DKI Jakarta.
Ini sesuai komitmen Mercedes-Benz dalam mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) No. 66 tahun 2020 yang akan mulai berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang.
President Director PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia Choi Duk Jun mengatakan, para pemilik kendaraan Mercedes-Benz dapat melakukan uji emisi dengan mengunjungi langsung diler terdekat atau bengkel resmi yang berada di Jakarta.
”Kami telah menyediakan 6 diler dan bengkel resmi yang memiliki peralatan terstandarisasi dan terhubung dengan Sistem Uji Emisi serta mempersiapkan teknisi-teknisi ahli yang telah melewati pelatihan khusus Uji Emisi,” ujar Choi.
Service Development & CSI Manager PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia Balian Prentolaharso mengatakan, fasilitas uji emisi Mercedes-Benz telah terhubung dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Uji Emisi yang dapat diakses langsung oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam rangka melaksanakan pemeriksaan di lapangan.
”Kami secara aktif turut mendukung para pelanggan kami dalam menjaga performa kendaraan Mercedes-Benz kesayangan agar emisi gas buang kendaraan tetap rendah,” ungkapnya.
Balian sendiri mengimbau seluruh pemilik mobil Mercedes-Benz untuk melakukan beberapa uji emisi, terutama bagi para pemilik dengan usia kendaraan diatas tiga tahun. Termasuk juga pemilik Mercedes-Benz tahun lama.
Selain itu, pemilik kendaraan dari luar Jakarta yang akan/telah masuk daerah DKI Jakarta pun juga wajib melakukan uji emisi. Setelah melakukan Uji Emisi, Mercedes-Benz akan memberikan sertifikat kelulusan uji emisi yang berlaku satu tahun, sehingga para pemilik kendaraan wajib melakukan uji emisi setiap tahunnya.
Berikut enam diler dan bengkel resmi Mercedes-Benz daerah DKI Jakarta. Seluruh diler resmi Mercedes-Benz Indonesia beroperasi mengikuti arahan pemerintah setempat, yaitu dibuka pukul 8 pagi sampai dengan pukul 3 sore.
1. PT Cakrawala Automotif Rabhasa
Jl. Denpasar Raya Blok D-2 Kav. 12, 12940 Jakarta Selatan, telepon: +6221 2522292,
2. PT Dipo Angkasa Motor
Jl. Pluit Selatan 1C, 14440 Jakarta Utara, telepon: +62 21 6602051,
3. PT Mercindo Autorama
Jl. Mampang Prapatan Raya 69 – 70, 12790 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 7982304,
4. PT Panji Rama Otomotif
Jl. Iskandar Muda No. 97 Gandaria Blok FG, 12220 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 50804688,
5. PT Putra Borneo Nusantara Indah
Jl. MT Haryono Kav. 5, 12830 Jakarta Selatan, telepon +6221 8378 9888
6. PT Suri Motor Indonesia
Jl. T.B. Simatupang Kav. 5, 12430 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 7653366
Ini sesuai komitmen Mercedes-Benz dalam mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) No. 66 tahun 2020 yang akan mulai berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang.
President Director PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia Choi Duk Jun mengatakan, para pemilik kendaraan Mercedes-Benz dapat melakukan uji emisi dengan mengunjungi langsung diler terdekat atau bengkel resmi yang berada di Jakarta.
”Kami telah menyediakan 6 diler dan bengkel resmi yang memiliki peralatan terstandarisasi dan terhubung dengan Sistem Uji Emisi serta mempersiapkan teknisi-teknisi ahli yang telah melewati pelatihan khusus Uji Emisi,” ujar Choi.
Service Development & CSI Manager PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia Balian Prentolaharso mengatakan, fasilitas uji emisi Mercedes-Benz telah terhubung dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Uji Emisi yang dapat diakses langsung oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam rangka melaksanakan pemeriksaan di lapangan.
”Kami secara aktif turut mendukung para pelanggan kami dalam menjaga performa kendaraan Mercedes-Benz kesayangan agar emisi gas buang kendaraan tetap rendah,” ungkapnya.
Balian sendiri mengimbau seluruh pemilik mobil Mercedes-Benz untuk melakukan beberapa uji emisi, terutama bagi para pemilik dengan usia kendaraan diatas tiga tahun. Termasuk juga pemilik Mercedes-Benz tahun lama.
Selain itu, pemilik kendaraan dari luar Jakarta yang akan/telah masuk daerah DKI Jakarta pun juga wajib melakukan uji emisi. Setelah melakukan Uji Emisi, Mercedes-Benz akan memberikan sertifikat kelulusan uji emisi yang berlaku satu tahun, sehingga para pemilik kendaraan wajib melakukan uji emisi setiap tahunnya.
Berikut enam diler dan bengkel resmi Mercedes-Benz daerah DKI Jakarta. Seluruh diler resmi Mercedes-Benz Indonesia beroperasi mengikuti arahan pemerintah setempat, yaitu dibuka pukul 8 pagi sampai dengan pukul 3 sore.
1. PT Cakrawala Automotif Rabhasa
Jl. Denpasar Raya Blok D-2 Kav. 12, 12940 Jakarta Selatan, telepon: +6221 2522292,
2. PT Dipo Angkasa Motor
Jl. Pluit Selatan 1C, 14440 Jakarta Utara, telepon: +62 21 6602051,
3. PT Mercindo Autorama
Jl. Mampang Prapatan Raya 69 – 70, 12790 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 7982304,
4. PT Panji Rama Otomotif
Jl. Iskandar Muda No. 97 Gandaria Blok FG, 12220 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 50804688,
5. PT Putra Borneo Nusantara Indah
Jl. MT Haryono Kav. 5, 12830 Jakarta Selatan, telepon +6221 8378 9888
6. PT Suri Motor Indonesia
Jl. T.B. Simatupang Kav. 5, 12430 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 7653366
(dan)