Mitsubishi Tunggu Petunjuk Teknis Agar Harga Xpander dan Xpander Cross Turun

Rabu, 17 Februari 2021 - 08:00 WIB
loading...
Mitsubishi Tunggu Petunjuk Teknis Agar Harga Xpander dan Xpander Cross Turun
Mitsubishi Xpander Cross akan mengalami penurunan harga jika PPnBM resmi diterapkan pada Maret nanti. Foto/MMKSI
A A A
JAKARTA - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menunggu petunjuk teknis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penerapan PPnBM 0 persen yang akan berlaku pada Maret nanti. Diketahui PPnBM 0 persen akan diterapkan selama tiga bulan per Maret nanti. Penerapan ini akan membuat harga mobil 4x2 dan sedan dengan mesin 1.500 cc ke bawah akan mengalami penurunan harga.

Menurut Irwan Kuncoro, Marketing Director PT MMKSI dari ketentuan itu dua mobil produksi Mitsubishi yakni Mitsubishi Xpander dan Mitsubishi Xpander Cross dapat memanfaatkan kebijakan baru itu. Hanya saja mereka masih menunggu petunjuk teknis agar dapat menentukan harga baru dari dua mobil tersebut.

"Kami masih mempelajari lebih lanjut sambil menunggu detil teknis dan ketentuannya sehingga kami bisa menerapkannya dengan tepat. Sejauh ini yang kita dan semua tahu dari press rilis dari Kemenko Perekonomian peraturan ini berlaku untuk 1.500 cc ke bawah dan local content 70 persen, model kami Xpander dan Xpander Cross yang bisa masukll," ujar Irwan Kuncoro.

Sementara dari perhitungan awal, harga Mitsubishi Xpander dengan relaksasi PPnBM 0 persen, akan sangat kompetitif. Ambil contoh Mitsubishi Xpander 1.5 Ultimate A/T yang harganya di Rp278,9 juta akan menjadi Rp257,375 juta. Begitu juga dengan Mitsubishi Xpander Cross 1.5 Premium A/T yang harganya Rp229,5 juta akan menjadi Rp276,820 juta.

Tidak heran jika Irwan Kuncoro sendiri menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Menurutnya kebijakan itu akan sangat membantu penjualan otomotif yang tahun lalu melesu karena adanya pandemi Covid-19.

"Kami mendukng inisiatif dan kebijakan pemerintah ini untuk menggairahkan penjualan mobil di tengah pandemi," ujarnya.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2159 seconds (0.1#10.140)