Aturan PPnBM Mobil Baru, Pedagang Mobil Bekas: Pemerintah Enggak Mikirin Kami!

Selasa, 09 Maret 2021 - 05:19 WIB
loading...
Aturan PPnBM Mobil Baru, Pedagang Mobil Bekas: Pemerintah Enggak Mikirin Kami!
Belum lama meregangkan otot dari kelesuan, pedagang mobil bekas harus kembali dihantam aturan yang dirasa memberatkan penjualannya. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerapkan insentif DP 0% atau penghapusan pajak pertambahan nilai barang mewah ( PPnBM ) untuk penjualan mobil baru nasional. Terkait regulasi ini, pedagang mobil bekas (mobkas) merasa pemerintah tidak memikirkan nasib mereka. Baca juga: Mumpung PPnBM Mobil Baru Nol Persen, saatnya Jual Mobil Bekas

Tujuan kebijakan ini memang untuk mendongkrak sektor otomotif nasional serta perekonomian di Tanah Air. Hanya di sisi lain, insentif ini memang tak bisa dinikmati oleh pelaku di industri yang sama. Salah satunya pedagang mobil bekas.

Dengan insentif tersebut, konsumen tentu saja lebih memilih membeli mobil baru dibandingkan mobil bekas. Artinya, penjualan mobil bekas bakal terpukul.

Sejak pandemik di Indonesia, penjualan mobil bekas juga ikut terjun bebas. Barulah pada Desember 2020, penjualan perlahan mulai bangkit.

Namun belum lama meregangkan otot dari kelesuan, pedagang mobil bekas harus kembali dihantam aturan yang dirasa memberatkan penjualannya. "Pemerintah seharunya perhatikan efek domino (dari aturan PPnBM). Kalau mobil baru mungkin punya akses langsung ke pemerintah. Kalau kita di mobkas kan gak punya akses," keluh Andi Supriadi, pemilik toko jual-beli mobil bekas, Jordy Mobil di MGK Kemayoran, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (8/3/2021).

Andi berharap, ketika pemerintah membuat kebijakan untuk mobil baru, seharusnya memikirkan juga kebijakan untuk mobil bekas. "Pemerintah mengambil kebijakan untuk mobil baru, tapi mobil bekasnya tidak dikasih apa-apa," kritiknya.

Kendati demikian, Andi tetap optimistis penjualan mobil bekas akan tetap meningkat. Strategi yang dilakukan tokonya dan sebagian penjual mobil bekas lain adalah dengan tidak menjual mobil keluaran 2018 sampai 2020.

Bahkan, strategi ini sudah dilakukan sebelum resmi kebijakan DP 0% diterapkan untuk menghindari kerugian. Andi mengaku kalaupun harus membeli dan menjual kembali mobil bekas tahun 2018-2020, harganya harus turun sekitar Rp10 juta.

"Saya main (membeli dan menjual) biasanya di mobil tahun 2010-2017 karena menghindari penurunan (harga) dari mobil baru. Februari saya menjual sekitar 5 unit. Januari kurang lebih sama," sebut Andi.
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2031 seconds (0.1#10.140)