Penjualan Mobkas Maret 2021 Turun 50% Dibanding Februari 2021, Gara-Gara PPnBM?

Jum'at, 26 Maret 2021 - 21:05 WIB
loading...
Penjualan Mobkas Maret...
Penurunan tersebut tak serta merta akibat PPnBM, tetapi juga karena mendekati tahun pelajaran baru sehingga konsumen lebih memprioritaskan biaya untuk anak-anak mereka. Foto: dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Seperti diketahui, pemerintah telah menerapkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) per awal Maret 2021, untuk penjualan mobil baru dengan kapasitas mesin 1.500 cc.

Tetapi ternyata kebijakan tersebut tak cukup sampai di sana. Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indarwati, telah mengumumkan akan memperluas PPnBM ke mobil dengan mesin 2.500 cc.



Kebijakan relaksasi ini digadang untuk mendongkrak penjualan di industri otomotif dan perekonomian nasional. Namun, tak semua pemain yang berkecimpung di industri ini mendapat imbas positif, di antaranya penjual mobil bekas.

Andi Supriadi, pemilik toko jual-beli mobil bekas, Jordy Mobil di MGK Kemayoran, menuturkan sejak PPnBM diberlakukan, penjualannya mengalami penurunan drastis.

Namun, ia menuturkan, penurunan tersebut tak serta merta akibat PPnBM, tetapi juga karena mendekati tahun pelajaran baru sehingga konsumen lebih memprioritaskan biaya untuk anak-anak mereka.

"Setiap Maret memang biasanya turun. Tapi tahun ini turunnya sampai 50% dibandingkan bulan lalu. Februari saya jual 5 unit, sejauh ini di Maret hanya jual 2 unit," tutur Andi, saat dihubungi MNC Portal, Jumat (26/3).

Pada tahun lalu ketika awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, Andi mengaku penurunannya lebih parah, bahkan tak satupun unit yang bisa ia jual.

Meski begitu, penurunan di tahun ini menurut Andi seharusnya tak sampai 50% karena mendekati bulan Ramadhan, di mana penjualan biasanya meningkat.

Andi merasa pemerintah tak memikirkan pemain di sektor mobil bekas. Kebijakan PPnBM tentu disambut baik oleh pemain di sektor mobil baru, tetapi tidak bagi mobil bekas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3175 seconds (0.1#10.140)