Banyak yang Belum Tahu, Ini Perbedaan PPN dan PPnBm

Senin, 23 Mei 2022 - 08:41 WIB
loading...
Banyak yang Belum Tahu, Ini Perbedaan PPN dan PPnBm
PPN dan PPnBm memang merupakan jenis pajak yang berbeda. Meski demikian, ada beberapa unsur yang sama. Foto: Sindonews
A A A
JAKARTA - PPN dan PPnBm menjadi istilah yang tidak asing jika kita berbicara soal pajak. Namun begitu, masih banyak orang yang belum mengetahui perbedaan keduanya.

PPN dan PPnBm memang merupakan jenis pajak yang berbeda. Meski demikian, ada beberapa unsur yang sama. Untuk lebih mengerti perbedaan keduanya, simak ulasan berikut, dilansir dari Auto2000:

Dari sisi pengertiannya, PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan PPnBm adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

PPN bisa disimpulkan sebagai pajak yang dikenakan pada pertambahan nilai karena munculnya pemakaian faktor-faktor produksi oleh pihak PKP (Pengusaha Kena Pajak).
PKP ini yang menyiapkan, menghasilkan, serta memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Sementara PPnBm merupakan jenis pajak yang dikenakan untuk barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah. Biasanya dibebankan kepada produsen atau PKP yang mengimpor atau menghasilkan barang mewah.

Dengan pengertian di atas, maka bisa mulai terlihat apa perbedaan keduanya. Dan sekarang saatnya masuk ke dalam pembahasaan perbedaan PPN dan PPnBM. Nah apa saja perbedaannya?

1. Jenis pungutan
Jenis pungutan yang dibebankan dalam PPN adalah pungutan atas nilai tambah barang. Sebaliknya, PPnBM adalah pungutan tambahan yang dikenakan kepada barang yang masuk ke dalam golongan barang mewah. Namun tetap saja ada PPN di dalam pungutan barang mewah tersebut.

2. Pengenaan pajak
Pengenaan pajak antara PPN dengan PPnBM cukup berbeda yang sebenarnya dapat dirasakan langsung. Pasti sering dong membayar dan menghitung PPN, karena jenis pajak ini memang dikenakan di setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi.

Dimulai dari tingkat pabrikan, pedagang besar, hingga pedagang eceran. Selain itu beban pajak dialihkan kepada pihak yang mengonsumsi barang atau jasa tersebut.
Untuk PPnBM sendiri hanya dikenakan satu kali saja, tepatnya saat impor atau ketika penyerahan BKP di dalam negeri oleh pihak pabrikan yang menghasilkannya.



3. Pengkreditan
Perbedaan yang terakhir di antara keduanya adalah pengkreditan. PPN bisa dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran. Namun PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPnBM lainnya atau PPN.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6297 seconds (0.1#10.140)