Banyak yang Belum Tahu, Ini Perbedaan PPN dan PPnBm

Senin, 23 Mei 2022 - 08:41 WIB
loading...
Banyak yang Belum Tahu,...
PPN dan PPnBm memang merupakan jenis pajak yang berbeda. Meski demikian, ada beberapa unsur yang sama. Foto: Sindonews
A A A
JAKARTA - PPN dan PPnBm menjadi istilah yang tidak asing jika kita berbicara soal pajak. Namun begitu, masih banyak orang yang belum mengetahui perbedaan keduanya.

PPN dan PPnBm memang merupakan jenis pajak yang berbeda. Meski demikian, ada beberapa unsur yang sama. Untuk lebih mengerti perbedaan keduanya, simak ulasan berikut, dilansir dari Auto2000:

Dari sisi pengertiannya, PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan PPnBm adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

PPN bisa disimpulkan sebagai pajak yang dikenakan pada pertambahan nilai karena munculnya pemakaian faktor-faktor produksi oleh pihak PKP (Pengusaha Kena Pajak).
PKP ini yang menyiapkan, menghasilkan, serta memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Sementara PPnBm merupakan jenis pajak yang dikenakan untuk barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah. Biasanya dibebankan kepada produsen atau PKP yang mengimpor atau menghasilkan barang mewah.

Dengan pengertian di atas, maka bisa mulai terlihat apa perbedaan keduanya. Dan sekarang saatnya masuk ke dalam pembahasaan perbedaan PPN dan PPnBM. Nah apa saja perbedaannya?

1. Jenis pungutan
Jenis pungutan yang dibebankan dalam PPN adalah pungutan atas nilai tambah barang. Sebaliknya, PPnBM adalah pungutan tambahan yang dikenakan kepada barang yang masuk ke dalam golongan barang mewah. Namun tetap saja ada PPN di dalam pungutan barang mewah tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pintu Tertutup untuk...
Pintu Tertutup untuk Mobil Hybrid: Pemerintah Tegas, Insentif Tak Akan Bertambah, Ini Alasannya
Insentif Kendaraan Hybrid...
Insentif Kendaraan Hybrid Resmi Berlaku Tahun 2025: Ini Ketentuannya!
Insentif Mobil Hybrid:...
Insentif Mobil Hybrid: Tanggapan Positif dari Pabrikan, Toyota dan Honda Siap Tancap Gas!
Gaikindo Bantah Subsidi...
Gaikindo Bantah Subsidi Mobil Listrik Rp80 Juta Cuma Manjakan Orang Kaya
Tak hanya Diskon PPnBM,...
Tak hanya Diskon PPnBM, JAW 2022 Sediakan Shuttle Bus Gratis
Cuma 1 Model Kebagian...
Cuma 1 Model Kebagian Insentif PPnBM, Mitsubishi Jalankan Strategi Khusus
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Rekomendasi
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
Berita Terkini
Geely Pamer Performa...
Geely Pamer Performa dan Inovasi di Sirkuit Mandalika, Begini Sensasinya
Pre-Book Coolray, SUV...
Pre-Book Coolray, SUV ICE Geely Pertama di Indonesia Resmi Dibuka
Dukung Implementasi...
Dukung Implementasi BBM B50, Diesel System Clean Dikenalkan
Rasakan Ragam Fitur...
Rasakan Ragam Fitur Fungsional dan Teknologi New Xforce dan New Xforce HEV
Riset Deloitte Bongkar...
Riset Deloitte Bongkar Alasan Mengapa Orang Indonesia Belum Move On dari Mobil Bensin
Kemampuan Ban Dynapro...
Kemampuan Ban Dynapro untuk SUV dan Truk Ringan Dibuktikan Lewat Torture Test
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved