Larangan Mudik 6–17 Mei 2021, Ini Jenis Kendaraan yang Masih Boleh Melintas
Kamis, 06 Mei 2021 - 12:15 WIB
loading...
Ilustrasi pintu gerbang jalan Tol. FOTO/ IST
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah resmi menerapkan larangan mudik selama tanggal 6–17 Mei 2021. Pihak keamanan akan merazia setiap kendaraan yang lewat di jalur mudik dan memintanya untuk memutar balik.
Tapi ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi dan melintas selama tanggal tersebut.
Melalui akun Instagram resminya, yang dikutip pada Kamis (6/5/2021), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia menjadi salah satu yang diperbolehkan.
BACA JUGA - Tragedi Sate Sianida di Bantul, Bagaimana Racun Itu Begitu Mematikan?
Lalu kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian yang digunakan untuk melakukan dinas.
Tapi ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi dan melintas selama tanggal tersebut.
Melalui akun Instagram resminya, yang dikutip pada Kamis (6/5/2021), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia menjadi salah satu yang diperbolehkan.
BACA JUGA - Tragedi Sate Sianida di Bantul, Bagaimana Racun Itu Begitu Mematikan?
Lalu kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian yang digunakan untuk melakukan dinas.
Lihat Juga :