Asyik, Perpanjang STNK dan Mutasi Kendaraan Kini Bisa via LinkAja

Jum'at, 07 Mei 2021 - 10:00 WIB
loading...
A A A
4. Masukan detil kendaraan bermotor, nominal tagihan, foto KTP serta foto STNK

5. Pilih metode pengiriman dokumen, yaitu Dokumen Dijemput atau Dokumen Dititipkan

6. Untuk Dokumen Dijemput, silahkan masukan alamat penjemputan dokumen. Untuk Dokumen Dititipkan, silahkan pilih lokasi penitipan dokumen.

7. Lihat rincian pesanan, dimana biaya yang tertera sudah termasuk biaya jasa. Kemudian, pilih lanjut

8. Bayar dengan masukan PIN LinkAja

9. Pembayaran berhasil. Bukti pembayaran akan dikirimkan lewat email atau dapat dilihat di Riwayat

10. Selanjutnya pemesanan kamu dari mulai penjemputan hingga pengantaran dokumen akan diproses dalam kurun waktu 3x24 jam (untuk pengurusan STNK).

11. Untuk mengetahui status pemesanan yang meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen dan pengantaran dokumen, kamu dapat masuk ke bagian Lacak Order.

Pada menu Layanan Perpajakan, pengguna juga dapat mengurus lebih dari satu dokumen kendaraan bermotor secara bersamaan.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4850 seconds (0.1#10.140)