Relaksasi PPnBM Jadi 50% Selama Juni-Agustus, Selanjutnya hanya 20%
Selasa, 01 Juni 2021 - 13:33 WIB
loading...
Foto: dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100% untuk mobil baru berakhir di bulan Mei. Artinya mulai hari ini, Selasa 1 Juni 2021, diskon PPnBM yang diberikan tinggal 50%.
Pengenaan 50% PPnBM ini berlaku selama tiga bulan jika mengacu pada aturan, yakni Juni hingga Agustus 2021. Sedangkan empat bulan berikutnya (September-Desember) pengenaan menjadi 25%.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang diundangkan pada Februari lalu.
BACA: Dapat Jatah PPnBM, Wuling Beri Kemudahan Miliki SUV Pintar
PMK tersebut tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Pengenaan 50% PPnBM ini berlaku selama tiga bulan jika mengacu pada aturan, yakni Juni hingga Agustus 2021. Sedangkan empat bulan berikutnya (September-Desember) pengenaan menjadi 25%.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang diundangkan pada Februari lalu.
BACA: Dapat Jatah PPnBM, Wuling Beri Kemudahan Miliki SUV Pintar
PMK tersebut tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Lihat Juga :