Terpaksa Menyetir Mobil Saat PPKM Darurat, Penting Terapkan 5 Hal Ini
Minggu, 11 Juli 2021 - 18:48 WIB
loading...
Jika terpaksa menggunakan kendaraan pribadi untuk ke kantor saat PPKM Darurat, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Foto: Sindonews/danang arradian
A
A
A
JAKARTA - Mengingat terjadi kelonjakan angka penyebaran Covid-19 yang tinggi dan terjadi di Indonesia, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat harus digelar.
PPKM yang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 dan diberlakukan khusus pada wilayah Jawa dan Bali. Khususnya diwilayah kota Jakarta pada sektor perkantoran menggunakan sistem WFH sehingga minimnya aktifitas diluar rumah untuk mengurangi angka penyebaran virus Corona yang tinggi hingga mengakibatkan kekhawatiran mendalam.
BACA JUGA: Minat Belanja Online lewat Pinjol Meroket, Aplikasi P2P AdaKAmi Terima 80 Ribu Pengajuan Sepekan
Maka dari itu pentingnya bagi Anda untuk mendukung gerakan pemerintah untuk tetap stay di rumah. Namun jika dengan sangat terpaksa Anda keluar rumah dengan menggunakan mobil, terapkan hal ini:
1. Menggunakan masker dalam mobil
PPKM yang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 dan diberlakukan khusus pada wilayah Jawa dan Bali. Khususnya diwilayah kota Jakarta pada sektor perkantoran menggunakan sistem WFH sehingga minimnya aktifitas diluar rumah untuk mengurangi angka penyebaran virus Corona yang tinggi hingga mengakibatkan kekhawatiran mendalam.
BACA JUGA: Minat Belanja Online lewat Pinjol Meroket, Aplikasi P2P AdaKAmi Terima 80 Ribu Pengajuan Sepekan
Maka dari itu pentingnya bagi Anda untuk mendukung gerakan pemerintah untuk tetap stay di rumah. Namun jika dengan sangat terpaksa Anda keluar rumah dengan menggunakan mobil, terapkan hal ini:
1. Menggunakan masker dalam mobil