Cara Mudah Menjaga Jarak Aman Saat Berkendara

Minggu, 05 September 2021 - 19:20 WIB
loading...
Cara Mudah Menjaga Jarak Aman Saat Berkendara
3 detik menjadi jarak aman bagi kendaraan seperti mobil dan motor. Sedangkan kendaraan lebih besar seperti truk dan bus adalah 8 detik. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Aturan mengenai jarak aman memang cukup banyak dan tidak mudah untuk menghitungnya dalam ukuran meter. Belum lagi jika masih harus memperhatikan kecepatan serta kondisi lalu lintas.

Berikut ini tips mudah menjaga jarak aman dan minimal sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah, dilansir dari laman Suzuki, Minggu (5/9):



Berpatokan Pada Hitungan Detik

Cara paling mudah dilakukan adalah dengan menggunakan hitungan detik seperti yang sudah dijelaskan di awal. 3 detik menjadi jarak aman bagi kendaraan seperti mobil dan motor. Sedangkan kendaraan lebih besar seperti truk dan bus adalah 8 detik.

Pengemudi bisa memperkirakan tiga detik jarak dengan kendaraan di depan. Langkah ini jauh lebih mudah dibandingkan harus mengingat ukuran jarak aman dengan kecepatan. Sehingga jika kendaraan di depan berhenti mendadak, masih memiliki waktu untuk mengerem.

Mengamati Roda Belakang Mobil di Depan

Masih ada cara lain untuk tetap menjaga jarak aman yaitu dengan mengamati roda belakang pada mobil di depan. Pengemudi bisa melihat apakah ban belakang mobil di depan masih menyentuh tanah atau terlihat utuh.

Artinya jarak antara mobil dengan kendaraan di depan masih cukup untuk bisa bermanuver atau menyalip. Sehingga masih ada jarak yang aman jika ingin terus berkendara di belakang mobil tersebut.

Namun ingat, Anda ingin menambah kecepatan sedangkan kendaraan di depan masih dengan kecepatan yang sama sebaiknya menyalip. Saat menyalip pastikan kondisi jalan sepi dan aman.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3019 seconds (0.1#10.140)