Cara Mudah Menjaga Jarak Aman Saat Berkendara

Minggu, 05 September 2021 - 19:20 WIB
loading...
Cara Mudah Menjaga Jarak...
3 detik menjadi jarak aman bagi kendaraan seperti mobil dan motor. Sedangkan kendaraan lebih besar seperti truk dan bus adalah 8 detik. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Aturan mengenai jarak aman memang cukup banyak dan tidak mudah untuk menghitungnya dalam ukuran meter. Belum lagi jika masih harus memperhatikan kecepatan serta kondisi lalu lintas.

Berikut ini tips mudah menjaga jarak aman dan minimal sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah, dilansir dari laman Suzuki, Minggu (5/9):



Berpatokan Pada Hitungan Detik

Cara paling mudah dilakukan adalah dengan menggunakan hitungan detik seperti yang sudah dijelaskan di awal. 3 detik menjadi jarak aman bagi kendaraan seperti mobil dan motor. Sedangkan kendaraan lebih besar seperti truk dan bus adalah 8 detik.

Pengemudi bisa memperkirakan tiga detik jarak dengan kendaraan di depan. Langkah ini jauh lebih mudah dibandingkan harus mengingat ukuran jarak aman dengan kecepatan. Sehingga jika kendaraan di depan berhenti mendadak, masih memiliki waktu untuk mengerem.

Mengamati Roda Belakang Mobil di Depan

Masih ada cara lain untuk tetap menjaga jarak aman yaitu dengan mengamati roda belakang pada mobil di depan. Pengemudi bisa melihat apakah ban belakang mobil di depan masih menyentuh tanah atau terlihat utuh.

Artinya jarak antara mobil dengan kendaraan di depan masih cukup untuk bisa bermanuver atau menyalip. Sehingga masih ada jarak yang aman jika ingin terus berkendara di belakang mobil tersebut.

Namun ingat, Anda ingin menambah kecepatan sedangkan kendaraan di depan masih dengan kecepatan yang sama sebaiknya menyalip. Saat menyalip pastikan kondisi jalan sepi dan aman.

Tidak Terlalu Lama di Belakang Truk atau Bus

Cukup sulit bagi pengemudi baik yang sudah berpengalaman atau belum dalam mengemudi untuk terus berada di belakang kendaraan berukuran besar. Misalnya saja truk atau bus, oleh karena itu dibandingkan menjaga jarak aman berkendara lebih disarankan untuk menyalip.

Alasannya justru akan terkena material dari truk di depan yang berjatuhan atau mengganggu penglihatan. Cukup berbahaya meskipun sudah menjaga jarak aman namun truk di depan tiba-tiba mengerem mendadak.



Jadi akan lebih baik untuk menyalip agar pandangan jadi lebih lancar lagi. Pastikan untuk tetap menjaga jarak aman ketika menyalip supaya mobil atau motor tidak menyerempet bus atau truk.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips Aman Berkendara...
Tips Aman Berkendara saat Puasa, Paling Penting Kontrol Diri
Catat! Ini Cara Mudah...
Catat! Ini Cara Mudah Meminimalisir Blind Spot di Mobil
Mengenal Sepatu Mengemudi,...
Mengenal Sepatu Mengemudi, Sudah Ada sejak 1963
Viral Video Chef Juna...
Viral Video Chef Juna Cekcok di Tol, Begini Tips Nyetir Kalem Agar Tidak Emosian
Tips Liburan Nataru...
Tips Liburan Nataru Pakai Mobil, Ingat Waktu Rehat
Mau Motor Irit Bensin?...
Mau Motor Irit Bensin? Perhatikan 7 Hal Ini
Ini yang Perlu Dilakukan...
Ini yang Perlu Dilakukan agar Berkendara Motor Tetap Nyaman
7 Cara Mengatasi Ban...
7 Cara Mengatasi Ban Tubeless Sering Kempes, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu
Kenapa Ban Tubeless...
Kenapa Ban Tubeless Sering Kempes? Kenali 7 Hal yang Jadi Penyebabnya
Rekomendasi
3 Alasan Rizky Ridho...
3 Alasan Rizky Ridho Sangat Layak Jadi Kapten Persija Jakarta, Perpaduan Jiwa Pemimpin dan Pengalaman
Presiden Prabowo Atur...
Presiden Prabowo Atur Sekretaris Kabinet di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
Kebohongan Kim Soo Hyun...
Kebohongan Kim Soo Hyun Terus Terbongkar, Janji Nikahi Kim Sae Ron usai Wamil
20 Artis Terkenal Hollywood...
20 Artis Terkenal Hollywood Bersumpah Tidak Menggunakan Media Sosial, Brad Pitt: Gak Ada Gunanya
MNC University dan Kanwil...
MNC University dan Kanwil DJP Jakarta Barat Perkuat Sinergi dalam Edukasi Pajak dan Pengembangan Tax Center
Mutasi Polri, Dirtipidnarkoba...
Mutasi Polri, Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa Diganti Brigjen Eko Hadi Santoso
Berita Terkini
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025
2 jam yang lalu
Daftar Biaya Pajak Mobil...
Daftar Biaya Pajak Mobil Innova Reborn, Yuk Simak sebelum Beli Bekasnya
6 jam yang lalu
8 Merek Ban Paling Berharga...
8 Merek Ban Paling Berharga pada Tahun 2024
6 jam yang lalu
Turun 15 Persen, Saham...
Turun 15 Persen, Saham Tesla Menukik Tajam
8 jam yang lalu
Volkswagen Akan Kembali...
Volkswagen Akan Kembali Gunakan Tombol Kontrol Fisik Bukan Sentuh
10 jam yang lalu
Merek China Zonsen Siap...
Merek China Zonsen Siap Selamatkan Aprilia RSV 1000
14 jam yang lalu
Infografis
Mudah Dilakukan, Ini...
Mudah Dilakukan, Ini Cara Melihat Formasi CPNS dan PPPK 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved