Jangan Salah Kaprah, Ini Penggunaan Lampu Hazard yang Benar

Selasa, 19 Oktober 2021 - 18:00 WIB
loading...
Jangan Salah Kaprah, Ini Penggunaan Lampu Hazard yang Benar
Penggunaan lampu hazard yang salah kaprah sering terjadi ketika hujan deras turun dan membuat pengemudi menyalakan lampu hazard. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Banyak pengemudi masih salah kaprah dalam menggunakan lampu hazard. Fungsi lampu hazard hanya digunakan saat situasi genting yang berhubungan dengan keadaan darurat dan bukan karena cuaca. Lampu satu ini identik dengan simbol segitiga berwarna merah.

Untuk mengaktifkan lampu hazard, cukup tekan tombol segitiga merah yang letaknya di bagian tengah dashboard.

Setelah tombol ditekan, lampu sein kanan dan kiri akan berkedip-kedip. Meski mudah diaktifkan, bukan berarti lampu hazard dapat digunakan sesuka hati.



Lalu sebenarnya apa saja sih fungsi lampu hazard di mobil? Dikutip dari Auto2000 , Selasa (19/10/2021), berikut ini 5 fungsi lampu Hazard bagi keselamatan yang penting untuk diketahui.

Jangan Salah Kaprah, Ini Penggunaan Lampu Hazard yang Benar


1. Digunakan dalam keadaan darurat

Sesuai dengan Undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan. Lampu hazard inilah yang dimaksud sebagai “lampu isyarat peringatan”.

Fungsi lampu hazard yang utama adalah sebagai isyarat peringatan bagi pengguna jalan lain bahwa kendaraan sedang berhenti karena keadaan darurat.

Keadaan darurat yang dimaksud bisa berarti mogok, kecelakaan lalu lintas, atau kondisi lain seperti ban yang harus diganti.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2702 seconds (0.1#10.140)