Cara Blokir STNK Motor Online Agar Terhindar dari Pajak Progresif

Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:15 WIB
loading...
Cara Blokir STNK Motor Online Agar Terhindar dari Pajak Progresif
Cara blokir STNK motor online dengan mudah, kini bisa dilakukan langsung dari rumah. Foto: dok/Okezone
A A A
JAKARTA - Cara blokir STNK motor online dengan mudah, kini bisa dilakukan langsung dari rumah dengan syarat ada jaringan internet. Karena sekarang ini, pemerintah sudah menyediakan website khusus jika pemilik kendaraan tak ada waktu untuk memblokir STNK kendaraannya ke kantor Samsat.

Pemilik kendaraan yang sudah menjual sepeda motornya, penting untuk memblokir STNK agar tidak terkena pajak progresif. Sejatinya, proses pemblokiran STNK motor dilakukan maksimal 30 hari setelah kendaraan berpindah kepemilikan.

Memblokir STNK motor yang sudah berpindah kepemilikan juga penting untuk memudahkan pihak berwenang menetapkan tilang yang sudah menggunakan sistem elektronik. Karena sekarang ini beberapa ruas jalan di Jakarta dan beberapa wilayah Jawa Barat dan Timur sudah dilengkapi kamera ETLE yang akan mencatat pelanggaran secara elektronik.



Sistem tilang elektronik ini akan megirimkan surat tilang sesuai alamat yang ada di STNK motor. Jika STNK motor belum diblokir, otomatis surat tilang tersebut akan sampai ke alamat yang tertera di STNK.

Sebelum melakukan blokir STNK motor online , ada baiknya Anda persiapkan dahulu sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, bukti jual beli, foto copy STNK/BPKB, dan surat pernyataan pemblokiran bermeterai yang bisa di dapat di website resmi pajak online. Berikut cara blokir STNK online yang dikutip dari berbagai sumber:

1. Registrasi Secara Online

Lakukan registrasi di website pajakonline.jakarta.go.id. Anda harus memiliki akun pajak online dahulu jika ingin memblokir STNK motor. Jka belum memiliki akun di pajak online, ikuti langkah-langkah ini:
- Masuk ke website pajakonline.jakarta.go.id > pilih menu Daftar.
- Isi semua kolom seperti nama, NIK, nomor telepon, alamat email, nomor NPWP.
- Buat password untuk akun Anda di pajak online lalu klik Submit, lalu tunggu aktivasi di email Anda.

2. Mulai Pemblokiran

Jika sudah mendapatkan aktivasi, login ke situs pajak online dengan memasukkan NIK dan password Anda. Klik menu PKB > Pelayanan untuk mulai pemblokiran STNK motor Anda.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4846 seconds (0.1#10.140)