Cara Blokir STNK Motor Online Agar Terhindar dari Pajak Progresif
Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:15 WIB
loading...
Cara blokir STNK motor online dengan mudah, kini bisa dilakukan langsung dari rumah. Foto: dok/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Cara blokir STNK motor online dengan mudah, kini bisa dilakukan langsung dari rumah dengan syarat ada jaringan internet. Karena sekarang ini, pemerintah sudah menyediakan website khusus jika pemilik kendaraan tak ada waktu untuk memblokir STNK kendaraannya ke kantor Samsat.
Pemilik kendaraan yang sudah menjual sepeda motornya, penting untuk memblokir STNK agar tidak terkena pajak progresif. Sejatinya, proses pemblokiran STNK motor dilakukan maksimal 30 hari setelah kendaraan berpindah kepemilikan.
Memblokir STNK motor yang sudah berpindah kepemilikan juga penting untuk memudahkan pihak berwenang menetapkan tilang yang sudah menggunakan sistem elektronik. Karena sekarang ini beberapa ruas jalan di Jakarta dan beberapa wilayah Jawa Barat dan Timur sudah dilengkapi kamera ETLE yang akan mencatat pelanggaran secara elektronik.
BACA: Baru Diluncurkan, Self Driving Tesla Versi Terbaru Bermasalah
Sistem tilang elektronik ini akan megirimkan surat tilang sesuai alamat yang ada di STNK motor. Jika STNK motor belum diblokir, otomatis surat tilang tersebut akan sampai ke alamat yang tertera di STNK.
Sebelum melakukan blokir STNK motor online , ada baiknya Anda persiapkan dahulu sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, bukti jual beli, foto copy STNK/BPKB, dan surat pernyataan pemblokiran bermeterai yang bisa di dapat di website resmi pajak online. Berikut cara blokir STNK online yang dikutip dari berbagai sumber:
Pemilik kendaraan yang sudah menjual sepeda motornya, penting untuk memblokir STNK agar tidak terkena pajak progresif. Sejatinya, proses pemblokiran STNK motor dilakukan maksimal 30 hari setelah kendaraan berpindah kepemilikan.
Memblokir STNK motor yang sudah berpindah kepemilikan juga penting untuk memudahkan pihak berwenang menetapkan tilang yang sudah menggunakan sistem elektronik. Karena sekarang ini beberapa ruas jalan di Jakarta dan beberapa wilayah Jawa Barat dan Timur sudah dilengkapi kamera ETLE yang akan mencatat pelanggaran secara elektronik.
BACA: Baru Diluncurkan, Self Driving Tesla Versi Terbaru Bermasalah
Sistem tilang elektronik ini akan megirimkan surat tilang sesuai alamat yang ada di STNK motor. Jika STNK motor belum diblokir, otomatis surat tilang tersebut akan sampai ke alamat yang tertera di STNK.
Sebelum melakukan blokir STNK motor online , ada baiknya Anda persiapkan dahulu sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, bukti jual beli, foto copy STNK/BPKB, dan surat pernyataan pemblokiran bermeterai yang bisa di dapat di website resmi pajak online. Berikut cara blokir STNK online yang dikutip dari berbagai sumber:
Lihat Juga :