Cara Blokir STNK Motor Online Agar Terhindar dari Pajak Progresif

Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:15 WIB
loading...
Cara Blokir STNK Motor...
Cara blokir STNK motor online dengan mudah, kini bisa dilakukan langsung dari rumah. Foto: dok/Okezone
A A A
JAKARTA - Cara blokir STNK motor online dengan mudah, kini bisa dilakukan langsung dari rumah dengan syarat ada jaringan internet. Karena sekarang ini, pemerintah sudah menyediakan website khusus jika pemilik kendaraan tak ada waktu untuk memblokir STNK kendaraannya ke kantor Samsat.

Pemilik kendaraan yang sudah menjual sepeda motornya, penting untuk memblokir STNK agar tidak terkena pajak progresif. Sejatinya, proses pemblokiran STNK motor dilakukan maksimal 30 hari setelah kendaraan berpindah kepemilikan.

Memblokir STNK motor yang sudah berpindah kepemilikan juga penting untuk memudahkan pihak berwenang menetapkan tilang yang sudah menggunakan sistem elektronik. Karena sekarang ini beberapa ruas jalan di Jakarta dan beberapa wilayah Jawa Barat dan Timur sudah dilengkapi kamera ETLE yang akan mencatat pelanggaran secara elektronik.

BACA: Baru Diluncurkan, Self Driving Tesla Versi Terbaru Bermasalah

Sistem tilang elektronik ini akan megirimkan surat tilang sesuai alamat yang ada di STNK motor. Jika STNK motor belum diblokir, otomatis surat tilang tersebut akan sampai ke alamat yang tertera di STNK.

Sebelum melakukan blokir STNK motor online , ada baiknya Anda persiapkan dahulu sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, bukti jual beli, foto copy STNK/BPKB, dan surat pernyataan pemblokiran bermeterai yang bisa di dapat di website resmi pajak online. Berikut cara blokir STNK online yang dikutip dari berbagai sumber:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal Pemutihan Pajak...
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025
Pajak Mobil Jeep Rubicon...
Pajak Mobil Jeep Rubicon Setiap Tahun yang Perlu Diketahui
Cara Bayar Pajak Mobil...
Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa
Daftar Biaya Pajak Toyota...
Daftar Biaya Pajak Toyota Camry Berdasarkan Tahun Pembuatan
Cara Bayar Pajak STNK...
Cara Bayar Pajak STNK secara Online 2025
10 Provinsi Gelar Pemutihan...
10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Rekomendasi
Tangis Messi di Malam...
Tangis Messi di Malam Penuh Keajaiban
Ini Pemicu Utama Serangan...
Ini Pemicu Utama Serangan AS ke Iran
Mesir Laporkan Wasit...
Mesir Laporkan Wasit ke FIFA dan Minta Investigasi Keputusan Francois Letexier
Berita Terkini
Risiko Berkendara Jarak...
Risiko Berkendara Jarak Jauh dengan Mobil Listrik Selain Kehabisan Baterai
Dituduh Meniru Porsche...
Dituduh Meniru Porsche Taycan, Bos MG Kehilangan Muka
Baojun Yep Plus: SUV...
Baojun Yep Plus: SUV Kotak Listrik Mirip Suzuki Jimny Harga Rp200 Jutaan
Baojun Huajing S: Wuling...
Baojun Huajing S: Wuling Bikin Kejutan dengan SUV yang Mendekati Kelas Range Rover
Melihat Langsung Dapur...
Melihat Langsung Dapur Perakitan Baterai Wuling di Liuzhou China!
Satu-satunya di China!...
Satu-satunya di China! Ini Isi Laboratorium Rahasia Wuling yang Jarang Dilihat Masyarakat Umum
Infografis
Waswas Perang Dunia...
Waswas Perang Dunia III, Ini Cara Bertahan dari Serangan Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved