Cara Blokir STNK Motor Online Agar Terhindar dari Pajak Progresif

Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:15 WIB
loading...
Cara Blokir STNK Motor...
Cara blokir STNK motor online dengan mudah, kini bisa dilakukan langsung dari rumah. Foto: dok/Okezone
A A A
JAKARTA - Cara blokir STNK motor online dengan mudah, kini bisa dilakukan langsung dari rumah dengan syarat ada jaringan internet. Karena sekarang ini, pemerintah sudah menyediakan website khusus jika pemilik kendaraan tak ada waktu untuk memblokir STNK kendaraannya ke kantor Samsat.

Pemilik kendaraan yang sudah menjual sepeda motornya, penting untuk memblokir STNK agar tidak terkena pajak progresif. Sejatinya, proses pemblokiran STNK motor dilakukan maksimal 30 hari setelah kendaraan berpindah kepemilikan.

Memblokir STNK motor yang sudah berpindah kepemilikan juga penting untuk memudahkan pihak berwenang menetapkan tilang yang sudah menggunakan sistem elektronik. Karena sekarang ini beberapa ruas jalan di Jakarta dan beberapa wilayah Jawa Barat dan Timur sudah dilengkapi kamera ETLE yang akan mencatat pelanggaran secara elektronik.

BACA: Baru Diluncurkan, Self Driving Tesla Versi Terbaru Bermasalah

Sistem tilang elektronik ini akan megirimkan surat tilang sesuai alamat yang ada di STNK motor. Jika STNK motor belum diblokir, otomatis surat tilang tersebut akan sampai ke alamat yang tertera di STNK.

Sebelum melakukan blokir STNK motor online , ada baiknya Anda persiapkan dahulu sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, bukti jual beli, foto copy STNK/BPKB, dan surat pernyataan pemblokiran bermeterai yang bisa di dapat di website resmi pajak online. Berikut cara blokir STNK online yang dikutip dari berbagai sumber:

1. Registrasi Secara Online

Lakukan registrasi di website pajakonline.jakarta.go.id. Anda harus memiliki akun pajak online dahulu jika ingin memblokir STNK motor. Jka belum memiliki akun di pajak online, ikuti langkah-langkah ini:
- Masuk ke website pajakonline.jakarta.go.id > pilih menu Daftar.
- Isi semua kolom seperti nama, NIK, nomor telepon, alamat email, nomor NPWP.
- Buat password untuk akun Anda di pajak online lalu klik Submit, lalu tunggu aktivasi di email Anda.

2. Mulai Pemblokiran

Jika sudah mendapatkan aktivasi, login ke situs pajak online dengan memasukkan NIK dan password Anda. Klik menu PKB > Pelayanan untuk mulai pemblokiran STNK motor Anda.

BACA JUGA: 7 Sungai Paling Berbahaya di Dunia, Ada yang Dihuni Monster Menakutkan

Pada menu Pelayanan pilih Permohonan Lapor Jual. Masukkan kendaraan bermotor yang akan diblokir STNK-nya dengan pilih menu Ajukan Lapor Jual. Setelah proses ini, pemilik kendaraan akan diarahkan untuk mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.

3. Unggah Dokumen

Dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya seperti KTP, bukti jual beli, foto copy STNK/BPKB bisa Anda scan atau foto menggunakan kamera HP. Unggah seluruh dokumen tersebut ke di menu Ajukan Lapor Jual dan tunggu sampai laporan kamu di verifikasi.

Laporan verifikasi cara blokir STNK motor online ini biasanya akan diproses dalam jangka waktu 2 x 24 jam. Anda bisa menghubungi call center pajak online jika pengajuan blokir STNK motor tak juga diverifikasi.

Jika sudah diverifikasi, Anda tak perlu lagi khawatir ada surat tilang yang nyasar ke alamat Anda. Keuntungan lainnya, Anda tidak akan terkena pajak progresif jika membeli kendaraan baru.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal Pemutihan Pajak...
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025
Pajak Mobil Jeep Rubicon...
Pajak Mobil Jeep Rubicon Setiap Tahun yang Perlu Diketahui
Cara Bayar Pajak Mobil...
Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa
Daftar Biaya Pajak Toyota...
Daftar Biaya Pajak Toyota Camry Berdasarkan Tahun Pembuatan
Cara Bayar Pajak STNK...
Cara Bayar Pajak STNK secara Online 2025
10 Provinsi Gelar Pemutihan...
10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
Sambil Jalan-jalan ke...
Sambil Jalan-jalan ke PRJ 2026, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Bebas Denda
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Rekomendasi
Prabowo Beri Pelukan...
Prabowo Beri Pelukan Hangat Modi, Antar Kepulangan di Bandara YIA
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps. 17: Mila Kembali Menempati Rumahnya Bersama Adit, Elin dan Hasna Berusaha Membangkitkan Semangatnya
Sidang Lengkap IV Dewan...
Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah 2026, Ketum Persis: Fatwa Harus Jadi Solusi Umat
Berita Terkini
Risiko Berkendara Jarak...
Risiko Berkendara Jarak Jauh dengan Mobil Listrik Selain Kehabisan Baterai
Dituduh Meniru Porsche...
Dituduh Meniru Porsche Taycan, Bos MG Kehilangan Muka
Baojun Yep Plus: SUV...
Baojun Yep Plus: SUV Kotak Listrik Mirip Suzuki Jimny Harga Rp200 Jutaan
Baojun Huajing S: Wuling...
Baojun Huajing S: Wuling Bikin Kejutan dengan SUV yang Mendekati Kelas Range Rover
Melihat Langsung Dapur...
Melihat Langsung Dapur Perakitan Baterai Wuling di Liuzhou China!
Satu-satunya di China!...
Satu-satunya di China! Ini Isi Laboratorium Rahasia Wuling yang Jarang Dilihat Masyarakat Umum
Infografis
Cara Cek Halal MUI Online,...
Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved