Ini Negara-negara yang Kenakan Denda Besar bagi Pengemudi yang Nyetir Sambil Telepon

Selasa, 23 November 2021 - 14:00 WIB
loading...
Ini Negara-negara yang Kenakan Denda Besar bagi Pengemudi yang Nyetir Sambil Telepon
Mengemudi mobil sambil menggunakan ponsel pintar merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan di jalan. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Sejumlah negara di dunia memiliki peraturan lalu lintas yang ketat bagi pengemudi yang ketahuan nyetir sambil bermain handphone. Denda yang sangat besar itu dikenakan agar tidak ada pengendara mobil yang kehilangan konsentrasi ketika berkendara.

Pasalnya bermain handphone saat mengendarai mobil diyakini merupakan salah satu penyebab terbesar kecelakaan jalan. Tidak jarang kecelakaan jalan itu bisa memakan korban jiwa. Dari situlah penggunaan ponsel saat menyetir mobil benar-benar dilarang.



Agar jera banyak negara yang menerapkan denda yang sangat besar bagi mereka yang ketahuan menyetir sambil menggunakan ponsel pintar, berikut ini di antaranya:

1. Inggris (Rp3,8 Juta)
Ini Negara-negara yang Kenakan Denda Besar bagi Pengemudi yang Nyetir Sambil Telepon


Kepolisian Inggris akan menerapkan denda 200 Poundsterling atau setara Rp3,8 juta bagi pengemudi mobil yang ketahuan menggunakan ponsel saat berkendara. Selain denda , pengemudi mobil akan mendapatkan penalti 6 poin di Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mereka miliki.

2. Amerika Serikat (Rp355.500-Rp142 juta)
Ini Negara-negara yang Kenakan Denda Besar bagi Pengemudi yang Nyetir Sambil Telepon


Denda mengemudikan mobil sambil menggunakan ponsel di Amerika Serikat berbeda-beda tergantung negara bagian. Rata-rata negara bagian di Amerika Serikat mengenakan denda sebesar USD100 atau mencapai Rp1,4 juta. Hanya saja ada juga yang mengenakan denda USD25 atau sekitar Rp355.500 seperti di Alabama tapi ada juga yang dendanya sangat besar seperti di Alaska dengan denda USD10.000 atau mencapai Rp142 juta.

3. Prancis (Rp2,1 Juta)
Ini Negara-negara yang Kenakan Denda Besar bagi Pengemudi yang Nyetir Sambil Telepon


Prancis adalah negara di Uni Eropa yang paling besar denda mengemudikan mobil sambil menggunakan ponsel. Di Prancis dendanya mencapai 135 Euro atau mencapai Rp2,1 juta. Sebaliknya negara-negara Uni Eropa lain cukup rendah dendanya seperti Jerman di 40 Euro atau mencapai Rp639.000.

4. Indonesia (Rp750.000)
Ini Negara-negara yang Kenakan Denda Besar bagi Pengemudi yang Nyetir Sambil Telepon


Di Indonesia pengemudi yang bermain ponsel sambil berkendara bisa dijerat dengan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda paling banyak Rp750.000.

5. Singapura (Rp10,4 juta-Rp20,8 juta)
Ini Negara-negara yang Kenakan Denda Besar bagi Pengemudi yang Nyetir Sambil Telepon


Singapura tergolong sangat berani mengenakan denda bagi pengemudi yang ketahuan menggunakan ponsel. Pelanggar pertama akan langsung dikenakan dendan sebesar SGD1.000 atau mencapai Rp10,4 juta. Namun apabila di kemudian hari melakukan lagi maka dendanya ditingkatkan menjadi SGD20.000 atau mencapai Rp20,8 juta.

6. Malaysia (Rp6,7 juta)
Ini Negara-negara yang Kenakan Denda Besar bagi Pengemudi yang Nyetir Sambil Telepon


Dibanding Indonesia, Malaysia dan Singapura ternyata paling besar mengenakan denda bagi pengemudi yang ketahuan menggunakan ponsel. Jika di Singapura dendanya mencapai puluhan juta rupiah, di Malaysia mereka yang ketahuan akan didenda sebesar 2.000 Ringgit atau mencapai Rp6,7 juta.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4603 seconds (0.1#10.140)