Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?

Sabtu, 18 Desember 2021 - 19:01 WIB
loading...
Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?
Jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia bervariasi, semua tergantung dari kendaraan apa yang ingin dikemudikan. Foto: dok/SINDONews
A A A
JAKARTA - Jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia bervariasi, semua tergantung dari kendaraan apa yang ingin dikemudikan. Ada 8 jenis SIM yang berlaku di Indonesia yang dibagi menjadi dua jenis yakni SIM polos dan umum.

Sesuai UU No.22 Tahun 2009 di Pasal 77 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.

Jadi sebenarnya, SIM ini merupakan kewajiban bagi Anda yang ingin mengemudikan kendaraan sendiri. Tentu ada beberapa syarat untuk memiliki SIM, salah satunya adalah sudah cukup umur yang ditandai dengan kepemilikan KTP dan lulus ujian SIM.



Memang tidak semua SIM sama karena harus disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang akan dikemudikan. Misalnya saja untuk mengemudikan sepeda motor diperlukan SIM C dan mobil harus memiliki SIM A.

Selain itu, ada beberapa jenis SIM untuk kendaraan khusus seperti bus atau kontainer. Berikut jenis-jenis SIM kedaraan bermotor yang dikutip dari halaman Auto2000:

1. SIM C

SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor yang ada di Indonesia. Namun ada pembagian tiga kategori untuk SIM C yang tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc. Misalnya untuk pengendara sepeda motor di bawah 250 cc wajib memiliki SIM C1.

Untuk pengendara sepeda motor bermesin 250 cc - 500 cc wajib memiliki SIM C2. Sedangkan SIM C3 diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

2. SIM A
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5749 seconds (0.1#10.140)