Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Harus ke Biro Jasa
Kamis, 23 Desember 2021 - 10:02 WIB
loading...
A
A
A
Khusus bagi Anda yang ingin mengurus STNK hilang namun bukan atas nama sendiri maka harus membuat surat kuasa dari pemilik KTP. Surat kuasa ini bisa dibuat sendiri dan harus diberi materai Rp10.000.
Pastikan Anda menggunakan surat kuasa ini agar lebih mudah untuk melakukan pengurusan nantinya. Namun jika ternyata tidak bisa mempersiapkan surat kuasa, Anda juga bisa mengisi surat pernyataan dari Samsat pada saat pendaftaran nanti.
4. Mempersiapkan Biaya
Syarat terakhir adalah soal biaya yang disesuaikan dengan jenis kendaraan. Biaya yang dibebankan oleh Anda ini sudah sesuai dengan PP no. 55 Tahun 2010. Aturannya adalah untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga dan angkutan umum maka biayanya Rp. 50.000.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih maka biayanya adalah Rp. 75.000. Tidak ada biaya untuk pengesahan STNK. Jadi siapkan biaya tersebut setelah Anda memenuhi semua syarat dokumen.
Sudah mempersiapkan semua syaratnya terutama untuk kendaraan yang bukan atas nama sendiri? Anda bisa langsung melakukan proses selanjutnya di Samsat terdekat sesuai dengan wilayah terdaftarnya kendaraan.
Berikut ini cara mengurus STNK hilang yang harus dilakukan.
1. Mengisi Formulir Pendaftaran Pengajuan
Sesampainya di Samsat, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengambil formulir pendaftaran. Formulir ini hanya bisa didapatkan di kantor Samsat dan belum bisa diunduh online.
Biasanya Samsat akan cukup ramai karena banyak orang yang ingin perpanjangan STNK atau soal lainnya. Jika bingung tanyakan kepada petugas di mana Anda bisa mengambil formulir pendaftaran untuk pengajuan pembuatan STNK karena hilang.
Formulir pendaftaran ini biasanya sudah dilengkapi dengan materai dan terdiri dari dua jenis. Formulir yang pertama merupakan surat pernyataan bahwa STNK hilang. Kemudian formulir kedua adalah surat pernyataan bahwa Anda tidak membawa KTP sesuai dengan STNK atau BPKB.
Surat pernyataan inilah yang bisa digunakan untuk menggantikan surat kuasa apabila Anda tidak mendapatkannya. Namun surat pernyataan ini tetap harus diisi meskipun Anda sudah membawa surat kuasa.
Pastikan Anda menggunakan surat kuasa ini agar lebih mudah untuk melakukan pengurusan nantinya. Namun jika ternyata tidak bisa mempersiapkan surat kuasa, Anda juga bisa mengisi surat pernyataan dari Samsat pada saat pendaftaran nanti.
4. Mempersiapkan Biaya
Syarat terakhir adalah soal biaya yang disesuaikan dengan jenis kendaraan. Biaya yang dibebankan oleh Anda ini sudah sesuai dengan PP no. 55 Tahun 2010. Aturannya adalah untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga dan angkutan umum maka biayanya Rp. 50.000.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih maka biayanya adalah Rp. 75.000. Tidak ada biaya untuk pengesahan STNK. Jadi siapkan biaya tersebut setelah Anda memenuhi semua syarat dokumen.
Sudah mempersiapkan semua syaratnya terutama untuk kendaraan yang bukan atas nama sendiri? Anda bisa langsung melakukan proses selanjutnya di Samsat terdekat sesuai dengan wilayah terdaftarnya kendaraan.
Berikut ini cara mengurus STNK hilang yang harus dilakukan.
1. Mengisi Formulir Pendaftaran Pengajuan
Sesampainya di Samsat, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengambil formulir pendaftaran. Formulir ini hanya bisa didapatkan di kantor Samsat dan belum bisa diunduh online.
Biasanya Samsat akan cukup ramai karena banyak orang yang ingin perpanjangan STNK atau soal lainnya. Jika bingung tanyakan kepada petugas di mana Anda bisa mengambil formulir pendaftaran untuk pengajuan pembuatan STNK karena hilang.
Formulir pendaftaran ini biasanya sudah dilengkapi dengan materai dan terdiri dari dua jenis. Formulir yang pertama merupakan surat pernyataan bahwa STNK hilang. Kemudian formulir kedua adalah surat pernyataan bahwa Anda tidak membawa KTP sesuai dengan STNK atau BPKB.
Surat pernyataan inilah yang bisa digunakan untuk menggantikan surat kuasa apabila Anda tidak mendapatkannya. Namun surat pernyataan ini tetap harus diisi meskipun Anda sudah membawa surat kuasa.
Lihat Juga :