Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Harus ke Biro Jasa

Kamis, 23 Desember 2021 - 10:02 WIB
loading...
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Harus ke Biro Jasa
Cara mengurus STNK hilang tanpa harus ke Biro Jasa. foto/ IST
A A A
JAKARTA - Cara mengurus STNK hilang tidaklah sebentar. Anda harus meluangkan waktu satu hingga dua hari untuk mengurusnya. Apalagi jika ternyata STNK yang hilang masih bukan atas nama sendiri.

Pengurusan STNK yang hilang harus dilakukan secara langsung di Samsat sesuai dengan daerah di mana kendaraan terdaftar. Masih belum ada proses pengurusan secara online yang tersedia, karena Anda harus mengurusnya secara langsung.



Sebelum pergi ke Samsat, Anda harus mengurus juga ke tempat lain untuk mengumpulkan syarat yang dibutuhkan. Berikut ini cara mengurus STNK hilang untuk langsung balik nama.

1. Surat Kehilangan

Syarat pertama yang harus dilakukan adalah dengan melaporkan kehilangan di Polsek terdekat. Setelah Anda mengetahui bahwa STNK hilang, tanpa perlu menunda Anda bisa melaporkannya, sehingga mendapatkan surat kehilangan.

Surat ini nantinya tak hanya bisa digunakan untuk mengurus STNK tetapi juga kartu ATM di bank. Pembuatan laporan kehilangan ini bisa menggunakan BPKB asli dan fotokopi serta KTP asli dan fotokopinya.

Jika kendaraan masih dalam masa kredit, Anda bisa meminta surat dari pihak leasing sebagai bukti. Apabila syarat pengajuan surat kehilangan sudah lengkap, maka prosesnya tidak lama.

2. KTP dan BPKB

Syarat selanjutnya adalah KTP asli sesuai dengan yang tertulis dalam STNK. Jadi sebaiknya Anda menghubungi pemilik kendaraan sebelumnya jika kendaraan belum dibalik nama.

Kemudian BPKB yang dipersiapkan haruslah asli, namun masih bisa menggunakan surat pengantar jika kendaraan dalam proses kredit. Anda bisa meminta fotokopi BPKB dari pihak leasing kemudian meminta legalisir di kantor polisi.

3. Surat Kuasa

Khusus bagi Anda yang ingin mengurus STNK hilang namun bukan atas nama sendiri maka harus membuat surat kuasa dari pemilik KTP. Surat kuasa ini bisa dibuat sendiri dan harus diberi materai Rp10.000.

Pastikan Anda menggunakan surat kuasa ini agar lebih mudah untuk melakukan pengurusan nantinya. Namun jika ternyata tidak bisa mempersiapkan surat kuasa, Anda juga bisa mengisi surat pernyataan dari Samsat pada saat pendaftaran nanti.

4. Mempersiapkan Biaya

Syarat terakhir adalah soal biaya yang disesuaikan dengan jenis kendaraan. Biaya yang dibebankan oleh Anda ini sudah sesuai dengan PP no. 55 Tahun 2010. Aturannya adalah untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga dan angkutan umum maka biayanya Rp. 50.000.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih maka biayanya adalah Rp. 75.000. Tidak ada biaya untuk pengesahan STNK. Jadi siapkan biaya tersebut setelah Anda memenuhi semua syarat dokumen.

Sudah mempersiapkan semua syaratnya terutama untuk kendaraan yang bukan atas nama sendiri? Anda bisa langsung melakukan proses selanjutnya di Samsat terdekat sesuai dengan wilayah terdaftarnya kendaraan.

Berikut ini cara mengurus STNK hilang yang harus dilakukan.

1. Mengisi Formulir Pendaftaran Pengajuan

Sesampainya di Samsat, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengambil formulir pendaftaran. Formulir ini hanya bisa didapatkan di kantor Samsat dan belum bisa diunduh online.

Biasanya Samsat akan cukup ramai karena banyak orang yang ingin perpanjangan STNK atau soal lainnya. Jika bingung tanyakan kepada petugas di mana Anda bisa mengambil formulir pendaftaran untuk pengajuan pembuatan STNK karena hilang.

Formulir pendaftaran ini biasanya sudah dilengkapi dengan materai dan terdiri dari dua jenis. Formulir yang pertama merupakan surat pernyataan bahwa STNK hilang. Kemudian formulir kedua adalah surat pernyataan bahwa Anda tidak membawa KTP sesuai dengan STNK atau BPKB.

Surat pernyataan inilah yang bisa digunakan untuk menggantikan surat kuasa apabila Anda tidak mendapatkannya. Namun surat pernyataan ini tetap harus diisi meskipun Anda sudah membawa surat kuasa.

2. Menyerahkan Berkas

Kemudian setelah mengisi formulir pendaftaran dan pernyataan, Anda bisa menyerahkannya sekaligus dengan syarat yang dibutuhkan. Nantinya petugas akan melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum masuk ke cek fisik.

Anda tinggal menunggu giliran dipanggil dan jangan lupa untuk membawa kendaraan ke ruang cek fisik.

3. Cek Fisik Kendaraan


Setiap pengajuan pembuatan STNK karena hilang, Anda harus membawa kendaraan yang dimaksudkan ke Samsat. Karena pihak kepolisian akan mengecek nomor rangka dari kendaraan bermotor dan mencocokannya dengan dokumen yang telah dilampirkan.

Usai cek fisik Anda akan mendapatkan hasil cek fisik kendaraan. Kemudian masih ada beberapa proses selanjutnya.

4. Pengecekan Pemblokiran


Setelah cek fisik, berkas-berkas kendaraan yang tadi sudah dilampirkan akan dicek apakah terblokir atau tidak. Supaya bisa cek blokir ini Anda perlu memberikan hasil cek fisik kendaraan yang tadi sudah didapatkan.

Petugas akan langsung mengecek apakah kendaraan sebelumnya sudah diblokir. Langkah ini juga dibutuhkan untuk mengetahui apakah ada tunggakan pajak bermotor yang masih belum dibayar.

Jika ada, maka Anda harus mempersiapkan juga uang untuk pembayaran pajak yang tertunda. Dari pengecekan pemblokiran ini Anda akan mendapat struk untuk pembayaran.

5. Proses Pembayaran

Cara mengurus STNK hilang dan balik di atas selanjutnya relatif memakan waktu lama tergantung Samsat daerah tersebut.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3067 seconds (0.1#10.140)