Cara Cek Plat Nomor Jakarta Tanpa NIK, Mudah Kok!
Jum'at, 24 Desember 2021 - 17:21 WIB
loading...
A
A
A
Setelah melakukan registrasi, Anda tinggal pilih menu PKB kemudian masukan plat nomor kendaraan dan tunggu prosesnya. Jika sudah selesai akan muncul nama pemilik kendaraan, besarnya pajak kendaraan, dan masa berlaku pajak kendaraan tersebut.
3. Akses Website Samsat DKI
Cara terakhir, Anda bisa cek plat nomor Jakarta tanpa NIK dengan mengakses website Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Ini merupakan situs resmi yang akan memberi informasi kendaraan berdasarkan plat nomor.
BACA JUGA: Bongkar Patung Bersejarah, Petugas Temukan Kapsul Waktu di Virginia
Untuk menggunakan cara ini, Anda tingga masuk ke browser di smartphone yang biasa digunakan. Setelah tampilan website terbuka, Anda tinggal masukkan plat nomor kendaraan yang ingin diketahui riwayatnya.
Isi nomor kendaraan pada kolom yang tersedia dan jika tidak mengetahui nomor NIK pemilik kendaraan bisa kosongkan kolom tersebut. Kemudian beri tanda centang 'V' pada kota yang bertuliskan I'm Not a Robot' dan klik Proses jika sudah selesai.
Nantinya akan tampil informasi kendaraan tersebut, seperti merk mobil, tipe mobil, warna mobil, jenis bahan bakar, termasuk besar pajak dan masa berlaku pajak dari kendaraan tersebut.
3. Akses Website Samsat DKI
Cara terakhir, Anda bisa cek plat nomor Jakarta tanpa NIK dengan mengakses website Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Ini merupakan situs resmi yang akan memberi informasi kendaraan berdasarkan plat nomor.
BACA JUGA: Bongkar Patung Bersejarah, Petugas Temukan Kapsul Waktu di Virginia
Untuk menggunakan cara ini, Anda tingga masuk ke browser di smartphone yang biasa digunakan. Setelah tampilan website terbuka, Anda tinggal masukkan plat nomor kendaraan yang ingin diketahui riwayatnya.
Isi nomor kendaraan pada kolom yang tersedia dan jika tidak mengetahui nomor NIK pemilik kendaraan bisa kosongkan kolom tersebut. Kemudian beri tanda centang 'V' pada kota yang bertuliskan I'm Not a Robot' dan klik Proses jika sudah selesai.
Nantinya akan tampil informasi kendaraan tersebut, seperti merk mobil, tipe mobil, warna mobil, jenis bahan bakar, termasuk besar pajak dan masa berlaku pajak dari kendaraan tersebut.
(ysw)
Lihat Juga :