Cara Cek Plat Nomor Jakarta Tanpa NIK, Mudah Kok!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Cara cek plat nomor Jakarta tanpa NIK bisa dilakukan dengan mudah menggunakan aplikasi, SMS, atau website. Pengecekan nomor kendaraan diperlukan agar Anda tidak tertipu ketika membeli kendaraan bekas.
Saat ini banyak orang yang menawarkan mobil bekas dengan harga bersaing dan jauh dari harga pasaran. Namun Anda jangan langsung tergiur karena bisa jadi kendaraan itu merupakan hasil kejahatan, baik penipuan atau perampokan.
Untuk mengetahui apakah kendaraan itu bukan hasil kejahatan, Anda bisa mengeceknya langsung melalui smartphone. Jadi tak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat untuk mengetahui keabsahan kendaraan yang ingin dibeli tersebut.
Sebelum mengecek plat nomor Jakarta tanpa NIK, pastikan smartphone Anda memiliki kuota atau pulsa untuk mengirim SMS. Berikut cara cek plat nomor Jakarta tanpa NIK yang diolah dari berbagai sumber:
1. Cek Melalui SMS
Cara yang paling mudah adalah dengan mengirim SMS ke nomor khusus untuk mengetahui plat nomor kendaraan itu asli atau palsu. Jika asli akan tertera info mulai dari jenis kendaraan hingga masa berlaku STNK kendaraan.
Untuk mengirim SMS ini, cukup ketik: METRO dan plat nomor kendaraan (tanpa spasi) yang akan di cek. Contoh METRO B1234COD lalu kirim ke: 1717. Tunggu beberapa saat dan balasan SMS akan datang berisi informasi kendaraan tersebut.
Pastikan Anda mengetik sesuai cara di atas mulai dari pemakaian huruf kapital hingga spasi. Karena jika tidak maka informasi mengenai data kendaraan tidak akan muncul.
2. Pakai Aplikasi
Untuk mengetahui plat nomor Jakarta tanpa NIK, Anda bisa juga menggunakan aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta. Pastikan smartphone Anda memiliki kuota untuk mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store.
Jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, Anda tinggal masukkan nomor plat kendaraan dan tak lama kemudian informasi kendaraan tersebut akan tampil di aplikasi.
Selain pakai aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta, Anda juga bisa mengunduh aplikasi Pajak Online DKI Jakarta. Untuk menggunakan aplikasi ini, Anda perlu melakukan registrasi dahulu untuk mendapatkan alamat email dan password.
Setelah melakukan registrasi, Anda tinggal pilih menu PKB kemudian masukan plat nomor kendaraan dan tunggu prosesnya. Jika sudah selesai akan muncul nama pemilik kendaraan, besarnya pajak kendaraan, dan masa berlaku pajak kendaraan tersebut.
3. Akses Website Samsat DKI
Cara terakhir, Anda bisa cek plat nomor Jakarta tanpa NIK dengan mengakses website Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Ini merupakan situs resmi yang akan memberi informasi kendaraan berdasarkan plat nomor.
Untuk menggunakan cara ini, Anda tingga masuk ke browser di smartphone yang biasa digunakan. Setelah tampilan website terbuka, Anda tinggal masukkan plat nomor kendaraan yang ingin diketahui riwayatnya.
Isi nomor kendaraan pada kolom yang tersedia dan jika tidak mengetahui nomor NIK pemilik kendaraan bisa kosongkan kolom tersebut. Kemudian beri tanda centang 'V' pada kota yang bertuliskan I'm Not a Robot' dan klik Proses jika sudah selesai.
Nantinya akan tampil informasi kendaraan tersebut, seperti merk mobil, tipe mobil, warna mobil, jenis bahan bakar, termasuk besar pajak dan masa berlaku pajak dari kendaraan tersebut.
Saat ini banyak orang yang menawarkan mobil bekas dengan harga bersaing dan jauh dari harga pasaran. Namun Anda jangan langsung tergiur karena bisa jadi kendaraan itu merupakan hasil kejahatan, baik penipuan atau perampokan.
Untuk mengetahui apakah kendaraan itu bukan hasil kejahatan, Anda bisa mengeceknya langsung melalui smartphone. Jadi tak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat untuk mengetahui keabsahan kendaraan yang ingin dibeli tersebut.
Sebelum mengecek plat nomor Jakarta tanpa NIK, pastikan smartphone Anda memiliki kuota atau pulsa untuk mengirim SMS. Berikut cara cek plat nomor Jakarta tanpa NIK yang diolah dari berbagai sumber:
1. Cek Melalui SMS
Cara yang paling mudah adalah dengan mengirim SMS ke nomor khusus untuk mengetahui plat nomor kendaraan itu asli atau palsu. Jika asli akan tertera info mulai dari jenis kendaraan hingga masa berlaku STNK kendaraan.
Untuk mengirim SMS ini, cukup ketik: METRO dan plat nomor kendaraan (tanpa spasi) yang akan di cek. Contoh METRO B1234COD lalu kirim ke: 1717. Tunggu beberapa saat dan balasan SMS akan datang berisi informasi kendaraan tersebut.
Pastikan Anda mengetik sesuai cara di atas mulai dari pemakaian huruf kapital hingga spasi. Karena jika tidak maka informasi mengenai data kendaraan tidak akan muncul.
2. Pakai Aplikasi
Untuk mengetahui plat nomor Jakarta tanpa NIK, Anda bisa juga menggunakan aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta. Pastikan smartphone Anda memiliki kuota untuk mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store.
Jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, Anda tinggal masukkan nomor plat kendaraan dan tak lama kemudian informasi kendaraan tersebut akan tampil di aplikasi.
Selain pakai aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta, Anda juga bisa mengunduh aplikasi Pajak Online DKI Jakarta. Untuk menggunakan aplikasi ini, Anda perlu melakukan registrasi dahulu untuk mendapatkan alamat email dan password.
Setelah melakukan registrasi, Anda tinggal pilih menu PKB kemudian masukan plat nomor kendaraan dan tunggu prosesnya. Jika sudah selesai akan muncul nama pemilik kendaraan, besarnya pajak kendaraan, dan masa berlaku pajak kendaraan tersebut.
3. Akses Website Samsat DKI
Cara terakhir, Anda bisa cek plat nomor Jakarta tanpa NIK dengan mengakses website Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Ini merupakan situs resmi yang akan memberi informasi kendaraan berdasarkan plat nomor.
Untuk menggunakan cara ini, Anda tingga masuk ke browser di smartphone yang biasa digunakan. Setelah tampilan website terbuka, Anda tinggal masukkan plat nomor kendaraan yang ingin diketahui riwayatnya.
Isi nomor kendaraan pada kolom yang tersedia dan jika tidak mengetahui nomor NIK pemilik kendaraan bisa kosongkan kolom tersebut. Kemudian beri tanda centang 'V' pada kota yang bertuliskan I'm Not a Robot' dan klik Proses jika sudah selesai.
Nantinya akan tampil informasi kendaraan tersebut, seperti merk mobil, tipe mobil, warna mobil, jenis bahan bakar, termasuk besar pajak dan masa berlaku pajak dari kendaraan tersebut.
(ysw)