Mobil Mau Pakai Plat Nomor Cantik, Segini Kisaran Harganya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Memiliki plat nomor cantik merupakan idaman pemilik mobil karena bisa menunjukan identitas dirinya juga menambah gengsi. Namun untuk memiliki plat nomor cantik ini, Anda harus mengeluarkan kocek ekstra di luar pajak kendaraan bermotor.
Memang sempat tren pemilik kendaraan bermotor menyelipkan inisial nama atau tanggal lahirnya di nomor kendaraan mereka. Tahukah Anda, untuk mendapatkan plat nomor cantik ini, biaya yang harus dikeluarkan antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Mengenai pembuatan plat nomor cantik ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.
Pada dasarnya, plat nomor cantik bisa digunakan untuk mobil baru atau ganti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) biasa ke pilihan. Berikut biaya untuk memiliki plat nomor cantik, yang dikutip dari situs resmi Auto2000:
1. Plat nomor cantik 1 angka tanpa huruf di belakang, contoh "B 5", biayanya Rp20 juta. Sedangkan jika memakai huruf di belakang "B 5 AJA" biayanya Rp15 juta.
2. Plat nomor cantik 2 angka tanpa huruf belakang, misalnya "B 55", biayanya Rp15 juta. Jika pakai huruf belakang misalnya "B 55 AJA" biayanya hanya Rp10 juta.
3. Plat nomor cantik 3 angka tanpa huruf belakang, "B 555," biayanya Rp10 juta dan jika pakai huruf belakang "B 555 AJA" biayanya Rp7,5 juta.
4. Plat nomor cantik 4 angka tanpa huruf di belakang "B 5555" biayanya Rp7,5 juta dan jika pakai huruf belakang "B 5555 AJA" biayanya Rp5 juta.
Masa berlaku plat nomor cantik ini selama lima tahun dan harus diperpanjang jika habis. Untuk pengurusan plat nomor cantik, Anda harus membawa dokumen lengkap, seperti BPKB, STNK, dan bukti pembelian dari dealer.
Memang sempat tren pemilik kendaraan bermotor menyelipkan inisial nama atau tanggal lahirnya di nomor kendaraan mereka. Tahukah Anda, untuk mendapatkan plat nomor cantik ini, biaya yang harus dikeluarkan antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Mengenai pembuatan plat nomor cantik ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.
Pada dasarnya, plat nomor cantik bisa digunakan untuk mobil baru atau ganti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) biasa ke pilihan. Berikut biaya untuk memiliki plat nomor cantik, yang dikutip dari situs resmi Auto2000:
1. Plat nomor cantik 1 angka tanpa huruf di belakang, contoh "B 5", biayanya Rp20 juta. Sedangkan jika memakai huruf di belakang "B 5 AJA" biayanya Rp15 juta.
2. Plat nomor cantik 2 angka tanpa huruf belakang, misalnya "B 55", biayanya Rp15 juta. Jika pakai huruf belakang misalnya "B 55 AJA" biayanya hanya Rp10 juta.
3. Plat nomor cantik 3 angka tanpa huruf belakang, "B 555," biayanya Rp10 juta dan jika pakai huruf belakang "B 555 AJA" biayanya Rp7,5 juta.
4. Plat nomor cantik 4 angka tanpa huruf di belakang "B 5555" biayanya Rp7,5 juta dan jika pakai huruf belakang "B 5555 AJA" biayanya Rp5 juta.
Masa berlaku plat nomor cantik ini selama lima tahun dan harus diperpanjang jika habis. Untuk pengurusan plat nomor cantik, Anda harus membawa dokumen lengkap, seperti BPKB, STNK, dan bukti pembelian dari dealer.
(ysw)