Terlambat Ngantor? Jangan Terobos Jalur Transjakarta, Ini Sanksinya!

Senin, 17 Januari 2022 - 10:05 WIB
loading...
Terlambat Ngantor? Jangan...
Sanksi bagi pengendara yang menerobos jalur Transjakarta bisa dikenakan denda Rp500.000. Foto: Sindonews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Jalur bus Transjakarta dirancang khusus untuk steril dari berbagai kendaraan lain. Tujuan utamanya tentu agar bus dapat melaju lancar tanpa ada hambatan dari sepeda motor maupun mobil.

Sanksi akan dikenakan bagi pengendara kendaraan bermotor atau mobil yang menerobos masuk jalur Transjakarta, menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Tips Merawatan Power Window Mobil Agar Tetap Awet

Bahkan mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Transjakarta kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Aturan mengenai larangan melintas jalur Tranjakarrta tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

”Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan,”.

Sayangnya, masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan tersebut. Sebab hingga kini kerap terlihat pengendara sepeda motor dan kendaraan pribadi lainnya nekat melaju di jalur steril ini.

Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.



Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp500.000.
Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.

Terlambat Ngantor? Jangan Terobos Jalur Transjakarta, Ini Sanksinya!

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway."

Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.
Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kurangi Polusi Udara,...
Kurangi Polusi Udara, Ratusan Bus Listrik Akan Didatangkan ke Indonesia
Selebgram Zoe Levana...
Selebgram Zoe Levana Panik Mobil Terjebak di Busway, Banjir Hujatan Netizen
Daftar Harga Tiket Bus...
Daftar Harga Tiket Bus PO Rosalia Indah Rute Jakarta-Yogyakarta Juli 2023
Ini Dia 3 Bus Buatan...
Ini Dia 3 Bus Buatan dalam Negeri yang Kini Tinggal Kenangan
Spofec Bikin Rolls-Royce...
Spofec Bikin Rolls-Royce Cullinan Selebar Bus Transjakarta
KLI Siap Suplai Bus...
KLI Siap Suplai Bus Listrik Skywell untuk TransJakarta
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Transjakarta Mulai Beroperasi...
Transjakarta Mulai Beroperasi Pukul 09.00 WIB pada Hari Raya Iduladha 2026
Mau ke Indonesia Arena...
Mau ke Indonesia Arena Tanpa Ribet Parkir, Ini Pilihan Rute Transjakarta yang Tersedia
Rekomendasi
Rumah Anisa Rahma 80...
Rumah Anisa Rahma 80 Persen Terbakar, Ruang Berisi 3.500 Al-Quran Tetap Utuh
Stok BBM Global Menipis,...
Stok BBM Global Menipis, Dunia Sedang Menguras Cadangan Minyaknya
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Berita Terkini
Toyota Fortuner Generasi...
Toyota Fortuner Generasi Terbaru Resmi Diperkenalkan, Ini Tampangnya
Akhirnya Eropa Izinkan...
Akhirnya Eropa Izinkan Fitur FSD Tesla Digunakan
BMW Bedah M Concept...
BMW Bedah M Concept Neue Klasse, Sedan Listrik Tulen Berdesain Agresif
Motor Listrik Cerdas...
Motor Listrik Cerdas Yadea OSTA dan VELAX Hadir di PRJ 2026
Lagi-lagi Akio Toyoda...
Lagi-lagi Akio Toyoda Serang Mobil Listrik, Kali Ini Berikut Penyebabnya
Motor 2 Tak Naik Daun,...
Motor 2 Tak Naik Daun, MIE Hadir di BBQ Ride 2026
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved