Terlambat Ngantor? Jangan Terobos Jalur Transjakarta, Ini Sanksinya!

Senin, 17 Januari 2022 - 10:05 WIB
loading...
Terlambat Ngantor? Jangan...
Sanksi bagi pengendara yang menerobos jalur Transjakarta bisa dikenakan denda Rp500.000. Foto: Sindonews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Jalur bus Transjakarta dirancang khusus untuk steril dari berbagai kendaraan lain. Tujuan utamanya tentu agar bus dapat melaju lancar tanpa ada hambatan dari sepeda motor maupun mobil.

Sanksi akan dikenakan bagi pengendara kendaraan bermotor atau mobil yang menerobos masuk jalur Transjakarta, menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

Awet

Bahkan mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Transjakarta kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Aturan mengenai larangan melintas jalur Tranjakarrta tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

”Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan,”.

Sayangnya, masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan tersebut. Sebab hingga kini kerap terlihat pengendara sepeda motor dan kendaraan pribadi lainnya nekat melaju di jalur steril ini.

Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.



Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp500.000.
Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.

Terlambat Ngantor? Jangan Terobos Jalur Transjakarta, Ini Sanksinya!

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway."

Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.
Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kurangi Polusi Udara,...
Kurangi Polusi Udara, Ratusan Bus Listrik Akan Didatangkan ke Indonesia
Selebgram Zoe Levana...
Selebgram Zoe Levana Panik Mobil Terjebak di Busway, Banjir Hujatan Netizen
Daftar Harga Tiket Bus...
Daftar Harga Tiket Bus PO Rosalia Indah Rute Jakarta-Yogyakarta Juli 2023
Ini Dia 3 Bus Buatan...
Ini Dia 3 Bus Buatan dalam Negeri yang Kini Tinggal Kenangan
Spofec Bikin Rolls-Royce...
Spofec Bikin Rolls-Royce Cullinan Selebar Bus Transjakarta
KLI Siap Suplai Bus...
KLI Siap Suplai Bus Listrik Skywell untuk TransJakarta
Rian soal Harga Pembelian...
Rian soal Harga Pembelian Nama Halte Petukangan D'Masiv: Kita Itu Ciledug Pride
Keren, Band DMasiv Diabadikan...
Keren, Band D'Masiv Diabadikan Jadi Nama Halte TransJakarta Petukangan
Rayakan Ulang Tahun...
Rayakan Ulang Tahun ke-22, D'Masiv Beli Hak Penamaan Halte TransJakarta
Rekomendasi
Karyawan yang Sebut...
Karyawan yang Sebut Bos AI Microsoft Antek Genosida Israel Langsung Dipecat!
Angka Kecelakaan Turun...
Angka Kecelakaan Turun selama Mudik Lebaran, Adies Kadir Apresiasi Polri hingga Kemenhub
Donald Trump: Jika Perundingan...
Donald Trump: Jika Perundingan Gagal, Iran dalam Bahaya Besar!
Kapitalisasi Pasar Apple...
Kapitalisasi Pasar Apple Rontok USD640 miliar dalam 3 Hari Akibat Tarif Trump
Bye-bye iPhone Murah?...
Bye-bye iPhone Murah? Tarif Trump Bikin Kalang Kabut, Apple Store AS Diserbu Pembeli Panik!
Prediksi Formasi Timnas...
Prediksi Formasi Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17 2025
Berita Terkini
Jaguar Land Rover Umumkan...
Jaguar Land Rover Umumkan Berhenti Jualan Mobil di AS
47 menit yang lalu
X440 Bukti Harley Davidson...
X440 Bukti Harley Davidson Murah Jika Diproduksi di Luar AS
3 jam yang lalu
Zenvo Luncurkan Mesin...
Zenvo Luncurkan Mesin V12 Terkuat di Dunia, Segini Tenaganya
5 jam yang lalu
Gara-gara Tarif Impor...
Gara-gara Tarif Impor AS, Harley Davidson Bisa seperti Suzuki
13 jam yang lalu
Begini Cara Malaysia...
Begini Cara Malaysia Selamatkan Industri Otomotif dari Tarif Impor AS
14 jam yang lalu
Genesis X Gran Convertible...
Genesis X Gran Convertible Series Diperkenalkan, Inilah Kemewahan Sedan Buatan Korsel
18 jam yang lalu
Infografis
Solidaritas Antar Anggota...
Solidaritas Antar Anggota Retak, Ini 3 Tanda Kehancuran NATO
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved