Terlambat Ngantor? Jangan Terobos Jalur Transjakarta, Ini Sanksinya!

Senin, 17 Januari 2022 - 10:05 WIB
loading...
Terlambat Ngantor? Jangan...
Sanksi bagi pengendara yang menerobos jalur Transjakarta bisa dikenakan denda Rp500.000. Foto: Sindonews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Jalur bus Transjakarta dirancang khusus untuk steril dari berbagai kendaraan lain. Tujuan utamanya tentu agar bus dapat melaju lancar tanpa ada hambatan dari sepeda motor maupun mobil.

Sanksi akan dikenakan bagi pengendara kendaraan bermotor atau mobil yang menerobos masuk jalur Transjakarta, menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

Awet

Bahkan mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Transjakarta kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Aturan mengenai larangan melintas jalur Tranjakarrta tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

”Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan,”.

Sayangnya, masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan tersebut. Sebab hingga kini kerap terlihat pengendara sepeda motor dan kendaraan pribadi lainnya nekat melaju di jalur steril ini.

Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.



Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp500.000.
Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.

Terlambat Ngantor? Jangan Terobos Jalur Transjakarta, Ini Sanksinya!

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway."

Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.
Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1948 seconds (0.1#10.140)