Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS di 8 Provinsi

Jum'at, 21 Januari 2022 - 16:02 WIB
loading...
Ini Cara Cek Pajak Kendaraan...
Cara cek pajak kendaraan lewat SMS baru bisa dilakukan di delapan provinsi di Indonesia. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Cara cek pajak kendaraan lewat SMS baru bisa dilakukan di delapan provinsi di Indonesia, termasuk Jakarta. Cara ini lebih simpel daripada Anda harus ke kantor Samsat untuk mengecek pajak kendaraan.

Untuk mengecek berapa pajak yang harus dibayarkan kendaraan Anda, kini tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Samsat terdekat.

Dengan adanya layanan informasi menggunakan SMS, Anda cukup menggunakan ponsel untuk mengetahui berapa besaran pajak kendaraan.



Sayangnya, belum semua layanan informasi berbasis SMS tersedia di seluruh Indonesia. Saat ini baru delapan provinsi yang tersedia layanan cek pajak kendaraan lewat SMS, meliputi Jawa Barat, Banten, DIY, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.

Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS yang dikutip dari Auto2000:

1. Jawa Barat dan Banten

Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor dan tercatat di Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Banten, maka format SMS yang harus diketikkan yaitu: esamsat[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]NIK.

Contoh: esamsat D1234AB 1234567890987654. Kirimkan ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jawa Barat di nomor 0811-211-9211.

2. Daerah Istimewa Yogyakarta

Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, format SMS yang digunakan adalah DIY[spasi]Nomor Kendaraan Anda.

Contoh: DIY AB1234AB. Baru setelah itu kirimkan ke nomor 9600.

3. DKI Jakarta

Bagi wajib pajak kendaraan DKI Jakarta, Anda cukup mengetikkan ‘METRO[spasi]Nomor Kendaraan Anda (tanpa menggunakan spasi).

Contoh: METRO B1234ABC. Kemudian, kirim ke nomor 1717.



4. Bali

Sedangkan untuk wilayah Bali, cara cek pajak kendaraan via SMS bisa dilakukan dengan mengetikkan format BALI[spasi]Nomor Kendaraan Anda.

Contoh: BALI DK1234AB, kemudian kirimkan ke nomor 8893.

5. Jawa Timur

Bagi Anda yang berada di Jawa Timur, layanan SMS ini dapat diakses dengan mengetik format: JATIM[spasi]Nomor Kendaraan Anda.

Contohnya seperti JATIM L1234AB, kemudian kirim ke nomor 7070.



6. Sumatra Utara

Adapun format SMS cek pajak yang digunakan di wilayah Sumatra Utara adalah Info[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]warna kendaraan.

Contoh: Info BK1234AB hitam. Kirimkan ke nomor Dispenda Sumatra Utara di 0811-211-9211.

7. Jawa Tengah

Sedangkan untuk wajib pajak kendaraan yang ada di Jawa Tengah, cara cek pajak kendaraan via SMS adalah dengan mengirimkan SMS berformat: JATENG[spasi]Nomor Kendaraan Anda.

Contoh: JATENG H1234AB. Lalu, kirimkan ke nomor 9600.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2075 seconds (0.1#10.140)