Saran Cerdas Para Pakar untuk Perusahaan yang Menjalankan WFH

Kamis, 23 April 2020 - 16:19 WIB
loading...
Saran Cerdas Para Pakar...
Talkshow Kartini Day yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI), Rabu, 22 April 2020, dengan format seminar menggunakan aplikasi Zoom. FOTO/ Ist
A A A
JAKARTA - Perusahaan dapat mengurangi tunjangan transportasi karyawan saat diberlakukannya bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang disebabkan pandemic COVID-19.

"WFH ini tidak dikehendaki pengusaha maupun pekerja, tetapi situasi ini terpaksa karena pandemic COVID-19," kata pakar perburuhan dari Universitas Indonesia Prof Dr Aloysius Uwiyono SH MH di Jakarta, Kamis, saat menjadi pembicara dalam Talkshow Kartini Day yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI), Rabu, 22 April 2020, dengan format seminar menggunakan aplikasi Zoom.

Meski bekerja dari rumah, baik pekerja maupun pengusaha, harus tetap melaksanakan hak dan kewajibannya. Namun pengusaha dapat mengurangi tunjangan transportasi karyawan jika kondisi keuangan perusahaan kurang begitu baik.
Uwiyono menambahkan perusahaan tidak bisa memecat atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya jika tidak mengalami kerugian terus-menerus yang mengakibatkan perusahaan tutup.

Namun, kata dia, baik pengusaha maupun pekerja dapat melakukan negosiasi dengan memiliki Pasal 93 Ayat 3 UU 13/2003. Pengusaha dapat melakukan PHK pada karyawannya, setelah jangka waktu satu tahun dengan kewajiban membayar upah sebesar 100 persen gaji untuk empat bulan pertama, 75 persen gaji untuk empat bulan kedua, dan 50 persen gaji untuk empat bulan ketiga.

Meski berada dalam situasi pandemi COVID-19, kata dia, pengusaha tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan kewajiban lainnya.

Sementara praktisi hukum A Kemalsjah Siregar, sebagai salah satu pembicara talkshow, menambahkan pandemi COVID-19 yang terjadi di seluruh dunia merupakan peristiwa yang berada di luar kemampuan normal manusia dan digolongkan sebagai keadaan memaksa.

Pandemi itu juga mengakibatkan pengusaha di seluruh dunia terpaksa dan harus mengurangi kegiatannya secara drastis atau bahkan menghentikan kegiatan usahanya, berdampak pada pendapatan perusahaan.

"Pengusaha sebaiknya mencapai kesepakatan dengan pekerja apabila tidak membayarkan upah atau membayar kurang upah. Tidak tepat untuk menggunakan istilah cuti di luar tanggungan," kata Kemal.

Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) Ashoya Ratam mengatakan sejak akhir Maret dampak WFH sudah dirasakan masyarakat. Meskipun yang merasakan paling berat adalah mereka yang memiliki pendapatan harian, seperti buruh, sopir, pengemudi ojek daring, pedagang kaki lima, dan lainnya.

"Kita tidak boleh terhalangi oleh kendala yang ada di depan mata, teknologi dapat kita manfaatkan pada saat WFH," kata Ashoya saat membuka talkshow.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Manajer Perempuan di...
Manajer Perempuan di Nestle Meningkat, Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
Presiden Prabowo Restui...
Presiden Prabowo Restui Moratorium Kirim Pekerja ke Arab Saudi Dicabut
Buntut PHK Pekerja,...
Buntut PHK Pekerja, Yamaha Music Manufacturing Asia Komit Tetap Beroperasi
Rekomendasi
Titus The Detective...
Titus The Detective Eps Poisoned Chocolate, Minggu 6 April 2025 Jam 07.30 WIB di RCTI
Bolehkah Salat ketika...
Bolehkah Salat ketika Keluar Flek Cokelat sebelum Haid?
KAI Group Angkut 16,3...
KAI Group Angkut 16,3 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2025
Kurangi Macet Arus Balik,...
Kurangi Macet Arus Balik, Tol Japek II Selatan Gratis hingga Deltamas
Jenazah Ray Sahetapy...
Jenazah Ray Sahetapy Tiba di Masjid Istiqlal untuk Disalatkan
Chip AI Jadi Senjata...
Chip AI Jadi Senjata China untuk Melawan AS Terkait Tarif Impor Baru
Berita Terkini
BYD Salip Tesla di Eropa,...
BYD Salip Tesla di Eropa, Penjualan di Q1 2025 Naik 60 Persen
47 menit yang lalu
Toyota GR Supra Final...
Toyota GR Supra Final Edition Bakal Jadi Model Perpisahan
1 jam yang lalu
Jadi Sasaran Serangan,...
Jadi Sasaran Serangan, Pabrik Tesla Sediakan Tempat Bersembunyi Karyawan
2 jam yang lalu
Kanada Balas Trump dengan...
Kanada Balas Trump dengan Tarif Baru untuk Mobil Buatan AS
5 jam yang lalu
Kanada Protes Soal Tarif...
Kanada Protes Soal Tarif Impor Otomotif AS, Ini Alasannya
5 jam yang lalu
Pabrikan Senjata Api...
Pabrikan Senjata Api AK 47 Kembali Produksi Motor Berwarna Pink?
8 jam yang lalu
Infografis
Zelensky Tuding Perusahaan...
Zelensky Tuding Perusahaan AS Korupsi Bantuan Militer untuk Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved