Batas Waktu Pengambilan Surat Tilang yang Rugi Besar Jika Tak Dilakukan

Selasa, 15 Februari 2022 - 18:32 WIB
loading...
Batas Waktu Pengambilan...
Batas Waktu Pengambilan Surat Tilang. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Batas waktu pengambilan surat tilang ada ketentuannya, ketika melanggar lalu lintas dan mendapatkan surat tilang, sebaiknya segera mengurus surat tilang yang diberikan. Jika dibiarkan, ada berbagai kerugian yang bisa didapatkan.

Banyak pihak yang belum tahu berapa batas waktu untuk pengambilan surat tilang. Pada dasarnya, masa berlaku surat tilang untuk menembus dokumen yang disita polisi adalah tiga bulan. Namun sudah seharusnya Anda langsung mengurus tilang yang diberikan secepat mungkin.

BACA JUGA - Sanksi Tilang Elektronik Mulai Diterapkan, Banyak Pengendara yang Melanggar

Alasan utamanya adalah SIM atau STNK milik Anda telah disita. Jika tidak diambil, maka Anda tidak memiliki surat sah tersebut. Padahal ketika berkendara, sudah seharusnya Anda mengantongi SIM dan STNK.

Seperti yang sudah dituliskan di atas, ada batas waktu pengambilan untuk surat tilang beserta dokumen sitaan. Anda harus mengurus masalah ini maksimal tiga bulan setelah slip tilang diberikan. Batas waktu itu terhitung cukup lama. Dalam jangka waktu tiga bulan, sudah seharusnya Anda dapat mengurus surat tilang.

Namun bagaimana jika melebihi jangka waktu tiga bulan? Sudah jelas ada kerugian yang didapatkan:

1. Anda tidak memiliki SIM atau STNK untuk dibawa setiap berkendara. Kalau sudah begini, Anda bisa mendapatkan masalah tambahan yang pastinya sangat mengganggu. Apalagi kalau sampai ditilang kembali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Motor Custom...
Apakah Motor Custom Kena Tilang? Pahami Jenis Motor Modifikasi yang Sesuai Aturan
Cara Cek Mobil dan Motor...
Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak?
Terjaring Kamera Mata...
Terjaring Kamera Mata Elang Jalanan? Bongkar Cara Mudah Cek dan Bayar Tilang Elektronik Sebelum Dompet Jebol!
Jadwal Pemutihan Pajak...
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025
Cara Bayar Pajak Mobil...
Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa
Cara Bayar Pajak STNK...
Cara Bayar Pajak STNK secara Online 2025
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Lulus Doktoral, Dosen...
Lulus Doktoral, Dosen ITPLN Temukan Solusi Cas EV Super Cepat
Viral! Ibu Bayar Pajak...
Viral! Ibu Bayar Pajak di Samsat, Kendaraan Justru Hilang
Rekomendasi
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Putra Tri Ramadani Cetak...
Putra Tri Ramadani Cetak Sejarah, Indonesia Rebut Emas Lead Pertama di World Climbing Series
Berita Terkini
BYD, Nio, CALB Terdaftar...
BYD, Nio, CALB Terdaftar dalam Daftar Perusahaan Militer China oleh Pentagon
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Hadir di PRJ 2026, Jajaran...
Hadir di PRJ 2026, Jajaran Motor Listrik Yadea Siap Tebar Pesona
Vespa Sprint, Primavera,...
Vespa Sprint, Primavera, dan Liberty Ditarik Kembali Masalah Lampu Depan
Infografis
Daftar Anggaran yang...
Daftar Anggaran yang Dipangkas Prabowo, Tak Sentuh Bansos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved