Batas Waktu Pengambilan Surat Tilang yang Rugi Besar Jika Tak Dilakukan

Selasa, 15 Februari 2022 - 18:32 WIB
loading...
Batas Waktu Pengambilan...
Batas Waktu Pengambilan Surat Tilang. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Batas waktu pengambilan surat tilang ada ketentuannya, ketika melanggar lalu lintas dan mendapatkan surat tilang, sebaiknya segera mengurus surat tilang yang diberikan. Jika dibiarkan, ada berbagai kerugian yang bisa didapatkan.

Banyak pihak yang belum tahu berapa batas waktu untuk pengambilan surat tilang. Pada dasarnya, masa berlaku surat tilang untuk menembus dokumen yang disita polisi adalah tiga bulan. Namun sudah seharusnya Anda langsung mengurus tilang yang diberikan secepat mungkin.

BACA JUGA - Sanksi Tilang Elektronik Mulai Diterapkan, Banyak Pengendara yang Melanggar

Alasan utamanya adalah SIM atau STNK milik Anda telah disita. Jika tidak diambil, maka Anda tidak memiliki surat sah tersebut. Padahal ketika berkendara, sudah seharusnya Anda mengantongi SIM dan STNK.

Seperti yang sudah dituliskan di atas, ada batas waktu pengambilan untuk surat tilang beserta dokumen sitaan. Anda harus mengurus masalah ini maksimal tiga bulan setelah slip tilang diberikan. Batas waktu itu terhitung cukup lama. Dalam jangka waktu tiga bulan, sudah seharusnya Anda dapat mengurus surat tilang.

Namun bagaimana jika melebihi jangka waktu tiga bulan? Sudah jelas ada kerugian yang didapatkan:

1. Anda tidak memiliki SIM atau STNK untuk dibawa setiap berkendara. Kalau sudah begini, Anda bisa mendapatkan masalah tambahan yang pastinya sangat mengganggu. Apalagi kalau sampai ditilang kembali.

2. Kejaksaan akan mengirimkan surat kepada pihak Samsat dan Satlantas untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap SIM atau STNK milik Anda. Jadi, ketika Anda ingin melakukan perpanjangan SIM atau STNK, sama sekali tidak bisa karena diblokir.

3. Pemblokiran itu akan terus berjalan sampai Anda mau memenuhi tanggungan sebelumnya yang mana juga sudah berlangsung cukup lama.

4. Slip tilang yang diberikan kepada Anda sebenarnya tidak boleh hilang. Kalau sampai hilang, Anda semakin sulit untuk mengurus penebusan dokumen. Apalagi kalau sudah melebihi batas pengambilan. Bisa saja ada risiko slip tilang tersebut hilang.

Batas waktu pengambilan surat tilang jika kita langgar sudah terlihat bahwa banyak sekali kerugian ketika Anda melebihi batas pengambilan surat tilang dan dokumen penting milik sendiri.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Terjaring Kamera Mata...
Terjaring Kamera Mata Elang Jalanan? Bongkar Cara Mudah Cek dan Bayar Tilang Elektronik Sebelum Dompet Jebol!
Jadwal Pemutihan Pajak...
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025
Cara Bayar Pajak Mobil...
Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa
Cara Bayar Pajak STNK...
Cara Bayar Pajak STNK secara Online 2025
Cara Cek Keaslian STNK...
Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Secara Online: Jangan Sampai Tertipu!
Cara Cek Tilang Elektronik...
Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya
Animo Masyarakat Kabupaten...
Animo Masyarakat Kabupaten Bogor Bayar Pajak di Program Pemutihan Masih Tinggi
Viral Transjakarta Melaju...
Viral Transjakarta Melaju di Jalurnya Kena Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi
Dirlantas Polda Metro...
Dirlantas Polda Metro Jaya Evaluasi Penerapan Tilang ETLE untuk Ambulans
Rekomendasi
9 Sektor yang Jadi Korban...
9 Sektor yang Jadi Korban Serangan Siber Pakistan, Salah Satunya Data Sensistif Militer India Dicuri
6 Mayjen Baru di TNI...
6 Mayjen Baru di TNI AD, Ada Kristomei Sianturi
Jakarta Pertamina Enduro...
Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2025 usai Sikat Jakarta Popsivo Polwan
Berita Terkini
Renault Hidupkan Kembali...
Renault Hidupkan Kembali Model Imut Legendaris Jadi Mobil Listrik
5 Mobil China dengan...
5 Mobil China dengan Ekspor Terbesar, Ternyata Bukan BYD
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Panas Menyengat Kabin...
Panas Menyengat Kabin Mobil? Jangan Panik! Ini Cara Jitu Cari Bengkel AC Terdekat
Mengenal Lebih Dekat...
Mengenal Lebih Dekat Dinamo Stater Honda Beat Karbu: Ukuran dan Harga di Pasaran
Apakah bisa Gadai Motor...
Apakah bisa Gadai Motor Tanpa BPKB?
Infografis
3 Negara yang Senang...
3 Negara yang Senang jika Amerika Serikat Tinggalkan NATO
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved