Batas Waktu Pengambilan Surat Tilang yang Rugi Besar Jika Tak Dilakukan

Selasa, 15 Februari 2022 - 18:32 WIB
loading...
Batas Waktu Pengambilan Surat Tilang yang Rugi Besar Jika Tak Dilakukan
Batas Waktu Pengambilan Surat Tilang. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Batas waktu pengambilan surat tilang ada ketentuannya, ketika melanggar lalu lintas dan mendapatkan surat tilang, sebaiknya segera mengurus surat tilang yang diberikan. Jika dibiarkan, ada berbagai kerugian yang bisa didapatkan.

Banyak pihak yang belum tahu berapa batas waktu untuk pengambilan surat tilang. Pada dasarnya, masa berlaku surat tilang untuk menembus dokumen yang disita polisi adalah tiga bulan. Namun sudah seharusnya Anda langsung mengurus tilang yang diberikan secepat mungkin.



Alasan utamanya adalah SIM atau STNK milik Anda telah disita. Jika tidak diambil, maka Anda tidak memiliki surat sah tersebut. Padahal ketika berkendara, sudah seharusnya Anda mengantongi SIM dan STNK.

Seperti yang sudah dituliskan di atas, ada batas waktu pengambilan untuk surat tilang beserta dokumen sitaan. Anda harus mengurus masalah ini maksimal tiga bulan setelah slip tilang diberikan. Batas waktu itu terhitung cukup lama. Dalam jangka waktu tiga bulan, sudah seharusnya Anda dapat mengurus surat tilang.

Namun bagaimana jika melebihi jangka waktu tiga bulan? Sudah jelas ada kerugian yang didapatkan:

1. Anda tidak memiliki SIM atau STNK untuk dibawa setiap berkendara. Kalau sudah begini, Anda bisa mendapatkan masalah tambahan yang pastinya sangat mengganggu. Apalagi kalau sampai ditilang kembali.

2. Kejaksaan akan mengirimkan surat kepada pihak Samsat dan Satlantas untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap SIM atau STNK milik Anda. Jadi, ketika Anda ingin melakukan perpanjangan SIM atau STNK, sama sekali tidak bisa karena diblokir.

3. Pemblokiran itu akan terus berjalan sampai Anda mau memenuhi tanggungan sebelumnya yang mana juga sudah berlangsung cukup lama.

4. Slip tilang yang diberikan kepada Anda sebenarnya tidak boleh hilang. Kalau sampai hilang, Anda semakin sulit untuk mengurus penebusan dokumen. Apalagi kalau sudah melebihi batas pengambilan. Bisa saja ada risiko slip tilang tersebut hilang.

Batas waktu pengambilan surat tilang jika kita langgar sudah terlihat bahwa banyak sekali kerugian ketika Anda melebihi batas pengambilan surat tilang dan dokumen penting milik sendiri.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5904 seconds (0.1#10.140)