Merokok di Dalam Mobil Kena Denda Rp47 Juta di Jerman

Minggu, 20 Maret 2022 - 09:59 WIB
loading...
Merokok di Dalam Mobil...
Merokok di dalam mobil di beberapa negara seperti di Inggris merupakan pelanggaran serius. Foto/IST
A A A
JERMAN - Merokok di dalam mobil merupakan salah satu pelanggaran yang serius. Bahkan di Jerman baru-baru ini telah dikeluarkan peraturan baru yang mendenda siapa saja yang ketahuan merokok di dalam mobil.

Denda maksimalnya tidak main-main yakni mencapai 3.000 Euro atau setara Rp47,4 juta. Menurut situs 24auto, denda yang diberikan dimulai dari 500 Euro atau sama dengan Rp7,9 juta.

Baca juga : Mobil Mewah Mercedes di Masa Depan Dibuat dari Sampah dan Tanaman

Merokok di Dalam Mobil Kena Denda Rp47 Juta di Jerman


Jadi denda yang diberikan memang sangat bervariasi tergantung jenis pelanggarannya. Denda Rp7,9 juta diberikan kepada pengemudi yang merokok di dalam mobil bersama penumpang dewasa.

Denda maksimal justru diberikan kepada pengemudi yang ketahuan merokok di dalam mobil bersama penumpang anak-anak atau ibu hamil. Mereka yang ketahuan melakukannya akan langsung didenda Rp47,4 juta.

Baca juga : Catat, Pengemudi Mobil SUV Paling Rentan Nabrak Pejalan Kaki

Peraturan tersebut dilakukan karena berdasarkan penelitian German Cancer Research Center per tahunnya terdapat 166.000 anak-anak yang meninggal karena terpapar asap rokok. Paparan asap rokok justru paling mengkhawatirkan ketika ada perokok di dalam mobil. Menurut mereka asap rokok yang ada di dalam obil lenbih berbahaya lima kali dibanding asap rokok yang ada di ruangan tertutup.

Diketahui Jerman sudah mencoba melarang merokok di kendaraan pada 2019 tetapi tidak berhasil. Jika berhasil kali ini, Jerman akan bergabung dengan negara-negara seperti Inggris, yang melarang merokok di dalam kendaraan dengan kondisi yang sama sejak tahun 2015.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jerman Siap Selamatkan...
Jerman Siap Selamatkan Volkswagen dari Kebangkrutan
Raksasa Otomotif Jerman...
Raksasa Otomotif Jerman VW Bakal PHK 15 Ribu Karyawan
Giga Train Tesla, Kereta...
Giga Train Tesla, Kereta Listrik Bertenaga Baterai Pertama di Dunia 
Spesifikasi Motor Listrik...
Spesifikasi Motor Listrik BMW CE 02 yang Baru Mengaspal di Indonesia, Mampu Berlari Kencang
Viral! Salah Gardu Tol,...
Viral! Salah Gardu Tol, Pengemudi Kena Denda Rp789 Ribu, Ini Penjelasannya
Perkenalkan Hopper,...
Perkenalkan Hopper, Bajaj Versi Jerman
Menhan Negara NATO Salahkan...
Menhan Negara NATO Salahkan Trump atas Penutupan Selat Hormuz
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Inggris, Prancis, Jerman,...
Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia Siap Cabut Sanksi Teheran setelah Kesepakatan Damai AS-Iran
Rekomendasi
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
Berita Terkini
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Citroen Berlingo Baru...
Citroen Berlingo Baru Akan Kembali dengan Desain MPV Kecil Praktis
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Kendaraan Listrik Baru China Lebih Ketat!
Perayaan 1 Dekade Aerox...
Perayaan 1 Dekade Aerox di Indonesia Diserbu Ribuan Anak Muda
Mitsubishi Pajero Targetkan...
Mitsubishi Pajero Targetkan Segmen yang Sama dengan Toyota Land Cruiser
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved