Gara-gara Bensin Lebih Murah, Warga Singapura Serbu SPBU Malaysia

Senin, 04 April 2022 - 17:00 WIB
loading...
Gara-gara Bensin Lebih...
Seorang warga Singapura dengan Toyota Estima ketahuan mengisi bensin RON 95 di salah satu SPBU di Malaysia. Foto/Paultan
A A A
MALAYSIA - Pemerintah Malaysia memburu oknum warga Singapura yang ketahuan mengisi bahan bakar di Malaysia hanya karena mencari harga bahan bakar yang lebih murah. Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Hal Ehwal Pengguna Malaysia mengaku telah menerima adanya informasi masyarakat mengenai mobil Singapura yang ketahuan mengisi bahan bakar di Malaysia.

Sebenarnya tidak ada larangan buat warga Singapura mengisi bahan bakar mobil mereka di SPBU yang ada di Malaysia. Hanya saja jenis yang digunakan dibatasi. Mereka hanya diizinkan membeli bahan bakar RON 97 ke atas.

Sebaliknya, mereka dilarang menggunakan bahan bahar RON 95 karena bensin jenis itu hanya diperuntukkan untuk masyarakat Malaysia. Pasalnya hingga kini RON 95 masih mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah Malaysia.



Gara-gara Bensin Lebih Murah, Warga Singapura Serbu SPBU Malaysia


Di Singapura, harga RON 95 saat ini dijual di harga SGD3 atau setara Rp31.659 per liter. Jauh lebih mahal dibanding di Malaysia yang hanya dijual di 4 Ringgit atau sama dengan Rp13.580 per liter.

Tidak heran dengan perbedaan harga yang kontras itu, banyak warga Singapura yang datang ke Johor Bahru, Malaysia untuk mengisi bahan bakar terutama saat kedua negara, membuka lagi pintu masuk per 1 April 2022 lalu.



Hanya saja hal itu akhirnya ketahuan dan viral setelah sebuah Toyota Estima dengan plat nomor Singapura mengisi bahan bakar RON 95 yang dijual Petronas. Hal itu sontak membuat masyarakat Malaysia berang.

Datuk Seri Alexander Nanta Linggi, Menteri Perdagangan Malasuia bahkan mengancam akan menghukum perusahaan SPBU yang ketahuan menjual bensin ke warga Singapura di luar ketentuan. Tidak main-main menurutnya tindakan itu merupakan pelanggaran yang bisa dikenakan denda sebesar 1 juta Ringgit atau mencapai Rp3,3 miliar. Selain itu juga ada hukuman penjara tiga tahun bagi yang bersalah melakukan tindakan tersebut.

"Kementerian telah memerintahkan seluruh petugas yang ada di perbatasan Malaysia, Singapura dan Thailand untuk mengawasi dan menginspeksi seluruh pelanggaran Control of Supplies Act 1961 (Act 122) dand Control of Supplies Regulations 1974,” ujar Datuk Seri Alexander Nanta Linggi.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2622 seconds (0.1#10.140)