Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal

Kamis, 12 Mei 2022 - 16:21 WIB
loading...
A A A
-Surat Hibah Bermaterai

Dari beberapa persyaratan di atas, syarat pengurusan balik nama kendaraan dari warisan orang tua dengan prosedur balik nama secara umum hanya terletak pada surat keterangan kematian orang tua, surat persetujuan ahli waris, serta surat hibah bermaterai. Sisanya sama dengan prosedur pada umumnya.

Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung menuju samsat terdekat untuk mengurus balik nama kendaraan. Dilansir dari Moped, berikut prosedurnya.

1. Pertama, pemohon harus datang ke samsat terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratannya.

2. Setelah itu, pemohon harus melakukan cek fisik kendaraan. Hasilnya nanti selanjutnya diserahkan kepada petugas, sekalian dengan dokumen persyaratan lainnya.

3. Lanjut, pemohon menuju loket balik nama STNK untuk mengajukan proses balik nama kendaraan. Isi formulir dan serahkan semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.

4. Terakhir, lakukan pembayaran untuk pengurusan balik nama kendaraan tersebut. Sebagai catatan, bagi kendaraan yang belum terkena Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB akan dikenakan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sedangkan bagi kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang dikenakan sebesar 1 persen dari NJKB.

5. Selesai. Pemohon hanya tinggal menunggu prosesnya.
(wbs)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1961 seconds (0.1#10.140)