Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal

Kamis, 12 Mei 2022 - 16:21 WIB
loading...
Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal
Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal
A A A
JAKARTA - Syarat balik nama kendaraan dari warisan orang tua yang sudah meninggal sebenarnya tidak jauh berbeda dengan persyaratan balik nama kendaraan pada umumnya.

Dalam hal ini, walaupun kendaraan sudah sepenuhnya diberikan sesuai surat wasiat, pihak ahli waris tetap harus melakukan balik nama kepemilikan kendaraan tersebut.



Tujuannya cukup sederhana, yaitu untuk memudahkan proses administrasi kendaraan di kemudian hari apabila diperlukan. Salah satu contohnya adalah saat membayar pajak kendaraan.

Pada proses balik nama kendaraan, sebelum mendatangi kantor samsat terdekat. Pemohon perlu mempersiapkan terlebih dahulu beberapa persyaratan yang diperlukan. Beberapa diantaranya adalah:

-STNK dan BPKB Asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan

-Hasil Cek Fisik Kendaraan (Didapatkan setelah melakukan cek fisik di Samsat).

-KTP Pemohon

-Surat Keterangan Kematian Orangtua

-Surat Persetujuan Ahli Waris
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1438 seconds (0.1#10.140)