Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal
Kamis, 12 Mei 2022 - 16:21 WIB
loading...
A
A
A
2. Setelah itu, pemohon harus melakukan cek fisik kendaraan. Hasilnya nanti selanjutnya diserahkan kepada petugas, sekalian dengan dokumen persyaratan lainnya.
3. Lanjut, pemohon menuju loket balik nama STNK untuk mengajukan proses balik nama kendaraan. Isi formulir dan serahkan semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
4. Terakhir, lakukan pembayaran untuk pengurusan balik nama kendaraan tersebut. Sebagai catatan, bagi kendaraan yang belum terkena Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB akan dikenakan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sedangkan bagi kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang dikenakan sebesar 1 persen dari NJKB.
5. Selesai. Pemohon hanya tinggal menunggu prosesnya.
3. Lanjut, pemohon menuju loket balik nama STNK untuk mengajukan proses balik nama kendaraan. Isi formulir dan serahkan semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
4. Terakhir, lakukan pembayaran untuk pengurusan balik nama kendaraan tersebut. Sebagai catatan, bagi kendaraan yang belum terkena Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB akan dikenakan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sedangkan bagi kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang dikenakan sebesar 1 persen dari NJKB.
5. Selesai. Pemohon hanya tinggal menunggu prosesnya.
(wbs)
Lihat Juga :