Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal
Kamis, 12 Mei 2022 - 16:21 WIB
loading...
A
A
A
-KTP Pemohon
-Surat Keterangan Kematian Orangtua
-Surat Persetujuan Ahli Waris
-Surat Hibah Bermaterai
Dari beberapa persyaratan di atas, syarat pengurusan balik nama kendaraan dari warisan orang tua dengan prosedur balik nama secara umum hanya terletak pada surat keterangan kematian orang tua, surat persetujuan ahli waris, serta surat hibah bermaterai. Sisanya sama dengan prosedur pada umumnya.
Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung menuju samsat terdekat untuk mengurus balik nama kendaraan. Dilansir dari Moped, berikut prosedurnya.
1. Pertama, pemohon harus datang ke samsat terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratannya.
-Surat Keterangan Kematian Orangtua
-Surat Persetujuan Ahli Waris
-Surat Hibah Bermaterai
Dari beberapa persyaratan di atas, syarat pengurusan balik nama kendaraan dari warisan orang tua dengan prosedur balik nama secara umum hanya terletak pada surat keterangan kematian orang tua, surat persetujuan ahli waris, serta surat hibah bermaterai. Sisanya sama dengan prosedur pada umumnya.
Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung menuju samsat terdekat untuk mengurus balik nama kendaraan. Dilansir dari Moped, berikut prosedurnya.
1. Pertama, pemohon harus datang ke samsat terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratannya.
Lihat Juga :