Biar Tidak Menyesal Beli Motor Bekas, 3 Hal Ini Harus Jadi Perhatian

Minggu, 26 Juni 2022 - 08:02 WIB
loading...
Biar Tidak Menyesal Beli Motor Bekas, 3 Hal Ini Harus Jadi Perhatian
3 hal yang harus jadi perhatian saat membeli motor bekas. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli motor bekas . Hal ini sangatlah penting demi meminimalisir penyesalan di hari kemudian.

Membeli motor bekas secara asal-asalan bukan tidak mungkin akan menemui masalah di hari mendatang. Misalnya bisa saja motor tiba-tiba rusak atau surat-suratnya bodong.



Hal ini tentu akan sangat menjengkelkan. Nah untuk mendapatkan motor bekas yang baik, ada beberapa tips membeli motor bekas yang bisa diikuti. Berikut paparannya.

1. Cek Kondisi Mesin

Langkah paling utama saat membeli motor bekas adalah memeriksa kondisi mesin. Tanyakan juga kepada penjual apakah motor yang dijual ini di servis secara teratur atau tidak.

Jika ya, silakan coba nyalakan motor. Dengarkan, kira-kira seperti apa suara mesinnya, masih halus atau tidak. Setelah itu coba kendarai motor keliling daerah sekitar.

Hal ini berguna untuk mengecek kondisi sepeda motor bekas, karena dengan mencoba mengendarai sepeda motor bekas kita akan mengetahui kondisi mesinnya secara lebih detail.

2. Cek Fungsional Kendaraan

Periksa fungsi-fungsi panel seperti electric starter, lampu depan dan belakang, lampu sein (tanda untuk belok), dan kelengkapan kendaraan lain layaknya spion, serta kelengkapan standar pabrik lainnya.

Pastikan semua lengkap. Jika belum lengkap lebih baik berpikir dua kali sebelum memutuskan membeli, daripada harus merogoh kocek untuk membeli perlengkapan sesuai aturan lalu lintas.

3. Periksa Kelengkapan Surat-Surat

Hal penting lain yang harus diperhatikan saat memilih sepeda motor bekas adalah surat-surat atau dokumen kendaraan. Penjual motor bekas yang baik tentunya memiliki surat-surat yang lengkap pada motornya.

Surat-surat kendaraan adalah surat penting yang harus dimiliki setiap kendaraan bermotor . Silakan dicek apakah ada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB, dan surat pendukung lainnya.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1308 seconds (0.1#10.140)