Cermati Cara Menghitung Denda Pajak Mobil yang Telat Bayar

Sabtu, 16 Juli 2022 - 11:00 WIB
loading...
Cermati Cara Menghitung Denda Pajak Mobil yang Telat Bayar
Cara menghitung denda pajak mobil yang telat bayar harus dipahami agar jumlah pembayaran tidak makin memberatkan. Foto/DOK. SINDONEWScom
A A A
JAKARTA - Cara menghitung denda pajak mobil perlu Anda ketahui. Jangan sampai dendanya malah jadi beban di kemudian hari. Pasalnya sudah bukan berita baru lagi banyak pemilik kendaraan, baik roda empat dan roda dua, menunda-nunda bayar pajak.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bahkan mengatakan baru-baru ini bahwa masih banyak kendaraan yang bertahun-tahun tidak membayar pajak. "Banyak kendaraan yang sudah 10 tahun, 15 tahun, itu nggak dibayar pajak tapi masih berjalan," ujarnya.

Padahal membayar pajak kendaraan secara kumulatif tentu akan jadi beban. Jumlahnya akan lebih besar dari sebelumnya karena adanya penambahan denda.

Nah, untuk mengetahui berapa denda yang dikenakan Anda perlu mengetahui cara menghitung denda pajak mobil. Umumnya, keterlambatan 1 hari tidak membuat pemilik kendaraan terkena denda. Denda keterlambatan pembayaran pajak dikenakan jika melebihi 1 hari dari tenggat waktu pembayarannya.

Pada ketentuannya, denda keterlambatan pajak mobil dikenakan sebesar 25 persen untuk waktu 1 tahun. Namun, jika keterlambatan hanya dalam hitungan bulan, maka pengendara bisa membaginya dengan jumlah bulan keterlambatan. Yuk,cermati perhitungan di bawah ini:



- Denda Keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan PKB x 25%

- Denda Keterlambatan 2 bulan dikenakan PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ

- Denda Keterlambatan 6 bulan dikenakan PKB X 25% x 6/12 + Denda SWDKLLJ

- Denda Keterlambatan 2 tahun dikenakan 2 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2249 seconds (0.1#10.140)