Cermati Cara Menghitung Denda Pajak Mobil yang Telat Bayar
Sabtu, 16 Juli 2022 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
- Denda Keterlambatan 2 bulan dikenakan PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ
- Denda Keterlambatan 6 bulan dikenakan PKB X 25% x 6/12 + Denda SWDKLLJ
- Denda Keterlambatan 2 tahun dikenakan 2 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ
- Dan seterusnya
Sebagai catatan, SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berikut contohnya. Besaran PKB pada mobil Anda adalah Rp150.000. Hanya saja Anda telat membayarnya selama 2 bulan. Sedangkan besaran denda SWDKLLJ adalah Rp100.000, maka perhitungannya:
- PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ
- Denda Keterlambatan 6 bulan dikenakan PKB X 25% x 6/12 + Denda SWDKLLJ
- Denda Keterlambatan 2 tahun dikenakan 2 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ
- Dan seterusnya
Sebagai catatan, SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berikut contohnya. Besaran PKB pada mobil Anda adalah Rp150.000. Hanya saja Anda telat membayarnya selama 2 bulan. Sedangkan besaran denda SWDKLLJ adalah Rp100.000, maka perhitungannya:
- PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ
Lihat Juga :