Ini 3 Cara Mengetahui Pemilik Mobil dari Pelat Nomornya, Tanpa Harus ke Samsat

Senin, 18 Juli 2022 - 11:00 WIB
loading...
Ini 3 Cara Mengetahui...
Cara mengetahui pemilik mobil dari pelat nomornya bisa dilakukan melalui berbagai aplikasi yang disediakan oleh Samsat di seluruh Indonesia. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Cara mengetahui pemilik mobil dari pelat nomornya penting untuk mencari identitas seseorang. Namun sebelum melakukannya, tanya dulu motivasi Anda ingin tahu pemilik mobil dari pelat nomor.

Sebaiknya cara ini Anda gunakan apabila berada dalam kondisi transaksi mobil bekas. Pasalnya fungsi dari pelat nomor pada kendaraan sendiri merupakan alat identifikasi pengguna kendaraan. Sangat mirip dengan fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jadi, apabila seseorang ingin mengetahui siapa pemilik kendaraan bisa dicek melalui pelat nomornya.

Hal itu biasanya dilakukan untuk menelusuri masalah pembayaran pajak kendaraan dan menertibkan mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Termasuk potensi adanya kasus kriminal pencurian kendaraan yang melibatkan mobil itu.

Nah, jika memang itu adalah motivasi Anda, yuk perhatikan cara mengetahui pemilik mobil dari pelat nomornya di bawah ini:



1.Menggunakan Aplikasi Smartphone

Cara mengetahui pemilik mobil dari pelat nomornya menggunakan aplikasi ini memiliki nama yang berbeda-beda tiap daerah. Berikut adalah nama daerah dan aplikasi yang digunakan.

Aceh : PELUIT DITLANTAS POLDA ACEH
Jakarta : Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
Jawa Barat : SAMBARA
Jawa Tengah : SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
Jawa Timur : E-SMART SAMSAT JATIM
Kalimantan Tengah :RC POLDA KALIMANTAN TENGAH
Kalimantan Utara : eSAMSAT Kalimantan Utara
Lampung : Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
NTB : SAMSAT DELIVERY
Pontianak : Samsat Pontianak
Riau : ESamsat KEPRI
Sulawesi Selatan : e-Dempo Samsat Online Sumsel
Sulawesi Utara : Info Pajak Kendaraan Sulut
Yogyakarta : PAJAK KENDARAAN JOGJAKARTA

Supaya bisa mengecek pelat nomor kendaraan dengan aplikasi, sesuaikanlah aplikasi daerah dengan kode pelat nomor polisi yang tertera.

2.Menggunakan SMS

Cara ini hanya baru bisa digunakan di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur saja. SMS bisa dikirim dengan format berikut :

- DKI Jakarta

Ketik : METRO Nopol
Kirim : 1717
Contoh : METRO B1232TRI

- Jawa Barat

Ketik : poldajbr Nopol
Kirim : 3977
Contoh : poldajbr D4456SH

- Jawa Tengah

Ketik : JATENG Nopol
Kirim : 9600
Contoh : JATENG H2435DD

- Jawa Timur

Ketik : JATIM Nopol
Kirim : 7070
Contoh : JATIM L5643MO



3. Dengan Website Samsat

Cara mengetahui pemilik mobil dari pelat nomornya yang terakhir adalah dengan mengunjungi situs web Samsat. Tiap provinsi tentunya memiliki situs web masing masing, diantaranya sebagai berikut :

- Aceh

http://esamsat.acehprov.go.id/

- Banten

http://ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional/

- Jawa Barat

https://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/

- Jawa Tengah

http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

- Jawa Timur

https://esamsat.jatimprov.go.id/

- Yogyakarta

http://infonjkbdiy.com/

Dengan menghafal pelat nomor kendaraan dan menulisnya sesuai wilayah nantinya nama pemilik akan muncul.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1878 seconds (0.1#10.140)