Begini Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar, Ternyata Mudah

Senin, 18 Juli 2022 - 13:00 WIB
loading...
Begini Cara Menghitung...
Cara menghitung denda pajak motor yang telat bayar sangat berguna jika dipahami oleh pemilik motor. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Cara menghitung denda pajak motor kerap tidak dipelajari oleh banyak orang karena dianggap rumit. Padahal cara perhitungannya tidaklah sesulit yang dibayangkan.

Pemilik kendaraan bermotor yang bisa menghitung denda pajak motor yang telat bayar justru akan banyak diuntungkan. Misalnya jauh lebih siap saat melakukan pembayaran hingga punya waktu lebih untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk bayar denda pajak motor yang telat bayar.

Perlu diketahui, pada dasarnya membayar pajak kendaraan merupakan sebuah kewajiban bagi pemilik kendaraan. Jika terlambat melakukan pembayaran, pengendara bisa terkena denda dalam besaran tertentu.

Selain itu, perlu diingat bahwa angka denda tersebut akan terus bertambah seiring lamanya keterlambatan. Maka dari itu, akan lebih baik jika pengendara menghindari hal ini. Namun, jika sudah terlanjur terlambat, maka segera mungkin harus Anda bayarkan pajak kendaraannya.

Lantas, bagaimanakah cara menghitung denda pajak motor yang telat bayar? Dilansir dari situs Suzuki, berdasarkan aturan yang ada, denda keterlambatan bayar pajak kendaraan jika melebihi satu hari sampai 1 bulan akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari besaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Jika keterlambatan dua bulan atau lebih akan dikenakan sebesar 25 persen x PKB x 2/12 + denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).



Nah, agar tidak bingung di bawah ini perhitungan yang perlu Anda cermati:

- Denda Keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan PKB x 25%

- Denda Keterlambatan 3 bulan dikenakan PKB x 25% x 3/12 + Denda SWDKLLJ

- Denda Keterlambatan 5 bulan dikenakan PKB x 25% x 5/12 + Denda SWDKLLJ

- Denda Keterlambatan 2 tahun dikenakan 2 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ

- Denda Keterlambatan 3 tahun dikenakan 3 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ

- Seterusnya.



Jika rumus perhitungan belum terasa faktual. Berikut ini ilustrasi yang bisa Anda pahami:

Misalnya Anda memiliki motor dengan besaran PKB sejumlah Rp150.000. Kemudian, Anda telah telat membayarnya selama dua bulan. Sedangkan besaran denda SWDKLLJ adalah Rp32.000.
Maka perhitungannya adalah:

- PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ

- Rp150.000 x 25% x 2/12 + Rp32.000

-Rp6.250 + Rp32.000 = Rp38.250

Besaran denda pajak motor anda yang telat bayar 2 bulan adalah Rp 38.250. Jika diakumulasikan menjadi pembayaran total, maka menjadi PKB + SWDKLLJ + Denda Keterlambatan. Jadi, Rp150.000 + Rp32.000 + Rp38.250 = Rp 220.250

Demikian ulasan mengenai cara menghitung denda pajak motor yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Provinsi Gelar Pemutihan...
10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
Perluas Penetrasi Pasar,...
Perluas Penetrasi Pasar, QJMOTOR Indonesia Beberkan Komitmen di 2025
Daftar Biaya Pajak Suzuki...
Daftar Biaya Pajak Suzuki Grand Vitara Semua Tahun, Simak di Sini
Opsen Pajak: Ancaman...
Opsen Pajak: Ancaman Bagi Industri Otomotif di Tahun 2025?
Wacana Sepeda Motor...
Wacana Sepeda Motor Wajib Pakai Rem ABS, Honda Bilang Gini
Biaya Pajak Toyota Raize...
Biaya Pajak Toyota Raize per Tahun? Begini Cara Hitungnya
Ngeri, Belum Genap Setahun...
Ngeri, Belum Genap Setahun Terjadi 552 Ribu Kasus Kecelakaan Sepeda Motor
Minat Beli Honda Civic...
Minat Beli Honda Civic Turbo, Segini Biaya Bayar Pajaknya
Biaya Pajak Honda Accord...
Biaya Pajak Honda Accord Berdasarkan Model dan Tahun Pembuatannya
Rekomendasi
Bertemu di Teuku Umar,...
Bertemu di Teuku Umar, Prabowo-Megawati Foto Duduk Sebangku
PWNU DKI Ingatkan Peran...
PWNU DKI Ingatkan Peran BPH dalam Mengelola Haji 2025
China Mengutuk Tarif...
China Mengutuk Tarif Baru Trump 54%, Sebut Bentuk Intimidasi Ekonomi
Ancaman PHK Masih Menghantui...
Ancaman PHK Masih Menghantui RI, Menaker Sebut PR Kita Semua
2 Gempa Berurutan Guncang...
2 Gempa Berurutan Guncang Solok Sumbar, Warga Panik Keluar Rumah
8 Tips Melakukan Top...
8 Tips Melakukan Top Up Free Fire dengan Hemat
Berita Terkini
Jangan Kedip! Promo...
Jangan Kedip! Promo Vespa April 2025: Diskon hingga Aksesori Gratis
2 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran 2025:...
Arus Balik Lebaran 2025: 70 Persen Pemudik Berpacu dengan Waktu, Jabodetabek Kembali Berdenyut!
4 jam yang lalu
Geger Bos Besar Honda...
Geger Bos Besar Honda Shinji Aoyama Tiba-tiba Mundur, Ada Apa?
5 jam yang lalu
Murah dan Kuat Taktik...
Murah dan Kuat Taktik Suzuki yang Kini Dipakai Harley Davidson
6 jam yang lalu
Produsen Suku Cadang...
Produsen Suku Cadang Mobil Taiwan Berniat Angkat Kaki dari AS
8 jam yang lalu
Audi Ancam Keluar dari...
Audi Ancam Keluar dari AS Jika Kebijakan Tarif Impor Tidak Dihentikan
9 jam yang lalu
Infografis
Mudah Dilakukan, Ini...
Mudah Dilakukan, Ini Cara Melihat Formasi CPNS dan PPPK 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved