Begini Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar, Ternyata Mudah

Senin, 18 Juli 2022 - 13:00 WIB
loading...
Begini Cara Menghitung...
Cara menghitung denda pajak motor yang telat bayar sangat berguna jika dipahami oleh pemilik motor. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Cara menghitung denda pajak motor kerap tidak dipelajari oleh banyak orang karena dianggap rumit. Padahal cara perhitungannya tidaklah sesulit yang dibayangkan.

Pemilik kendaraan bermotor yang bisa menghitung denda pajak motor yang telat bayar justru akan banyak diuntungkan. Misalnya jauh lebih siap saat melakukan pembayaran hingga punya waktu lebih untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk bayar denda pajak motor yang telat bayar.

Perlu diketahui, pada dasarnya membayar pajak kendaraan merupakan sebuah kewajiban bagi pemilik kendaraan. Jika terlambat melakukan pembayaran, pengendara bisa terkena denda dalam besaran tertentu.

Selain itu, perlu diingat bahwa angka denda tersebut akan terus bertambah seiring lamanya keterlambatan. Maka dari itu, akan lebih baik jika pengendara menghindari hal ini. Namun, jika sudah terlanjur terlambat, maka segera mungkin harus Anda bayarkan pajak kendaraannya.

Lantas, bagaimanakah cara menghitung denda pajak motor yang telat bayar? Dilansir dari situs Suzuki, berdasarkan aturan yang ada, denda keterlambatan bayar pajak kendaraan jika melebihi satu hari sampai 1 bulan akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari besaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Jika keterlambatan dua bulan atau lebih akan dikenakan sebesar 25 persen x PKB x 2/12 + denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Baca juga : Bikin Takjub, Daftar Harga RX King Bekas Ada yang Rp9 Jutaan hingga Rp50 Juta

Nah, agar tidak bingung di bawah ini perhitungan yang perlu Anda cermati:

- Denda Keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan PKB x 25%

- Denda Keterlambatan 3 bulan dikenakan PKB x 25% x 3/12 + Denda SWDKLLJ

- Denda Keterlambatan 5 bulan dikenakan PKB x 25% x 5/12 + Denda SWDKLLJ

- Denda Keterlambatan 2 tahun dikenakan 2 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ

- Denda Keterlambatan 3 tahun dikenakan 3 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ

- Seterusnya.

Baca juga : Ini 3 Cara Mengetahui Pemilik Mobil dari Pelat Nomornya, Tanpa Harus ke Samsat

Jika rumus perhitungan belum terasa faktual. Berikut ini ilustrasi yang bisa Anda pahami:

Misalnya Anda memiliki motor dengan besaran PKB sejumlah Rp150.000. Kemudian, Anda telah telat membayarnya selama dua bulan. Sedangkan besaran denda SWDKLLJ adalah Rp32.000.
Maka perhitungannya adalah:

- PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ

- Rp150.000 x 25% x 2/12 + Rp32.000

-Rp6.250 + Rp32.000 = Rp38.250

Besaran denda pajak motor anda yang telat bayar 2 bulan adalah Rp 38.250. Jika diakumulasikan menjadi pembayaran total, maka menjadi PKB + SWDKLLJ + Denda Keterlambatan. Jadi, Rp150.000 + Rp32.000 + Rp38.250 = Rp 220.250

Demikian ulasan mengenai cara menghitung denda pajak motor yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
QJMOTOR Rilis Dua Motor...
QJMOTOR Rilis Dua Motor Baru, Siap Geber Jalanan Indonesia
Kreativitas Ciamik Bengkel...
Kreativitas Ciamik Bengkel Lokal, Sulap Mio Harian Jadi 2 Silinder
United E-Motor Hadirkan...
United E-Motor Hadirkan Motor Listrik Paling Masuk Akal untuk Mobilitas Harian
FORT 250 ADVENTURE CBS...
FORT 250 ADVENTURE CBS Meluncur, Skutik Adventure yang Cocok di Jalanan Kota
Resmi Berdiri QJRiders...
Resmi Berdiri QJRiders Chapter Bali, Perkuat Komunitas QJMOTOR di Pulau Dewata
Pasar Sepeda Motor Nasional...
Pasar Sepeda Motor Nasional Kirim Sinyal Bahaya, Penjualan Kumulatif 2025 Terkoreksi di Tengah Tekanan Ekonomi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
Anthropic AI Claude...
Anthropic AI Claude Hasilkan Lebih dari 80 Persen Kode Baru
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Berita Terkini
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Siap Pelihatkan Pabriknya...
Siap Pelihatkan Pabriknya di China, QJMotor Hadir di PRJ 2026
TVS Kembali Hadir di...
TVS Kembali Hadir di PRJ 2026, Tampilkan Banyak Motor Baru
Kenalkan Ban Zenos,...
Kenalkan Ban Zenos, Gajah Tunggal Kembali Hadir di PRJ 2026
Geely EX5 Diperbarui...
Geely EX5 Diperbarui di China, Kini Lebih Bertenaga dengan Motor Belakang 329 HP
Kendaraan Listrik Siap...
Kendaraan Listrik Siap Menjadi Sumber Energi Baru bagi Amerika Serikat
Infografis
Fakta Mengejutkan, Ternyata...
Fakta Mengejutkan, Ternyata Buaya adalah Hewan yang Sangat Setia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved