Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online dengan Aplikasi

Senin, 18 Juli 2022 - 14:00 WIB
loading...
Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online dengan Aplikasi
Cara bayar pajak motor dan mobil online bisa dilakukan melakui aplikasi Samsat Online Nasional. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Cara bayar pajak motor dan mobil online dengan mengunakan aplikasi jauh lebih praktis dibanding metode konvensional. Jadi pembayar pajak tidak perlu jauh-jauh atau kerepotan datangke Samsat.

Pasalnya, saat ini terdapat aplikasi yang bisa membantu dalam proses pembayaran kendaraan.Tim Pembina Samsat Nasional telah mengembangkan aplikasi ini untuk bayar pajak kendaraan bermotor. Meskipun bisa juga melakukan pembayaran via atm, namun menggunakan aplikasi ini jauh lebih praktis.

Aplikasi itu tentunya sangat membantu bagi seorang yang sibuk dan memiliki aktivitas padat sehingga tidak punya waktu untuk membayar ke Samsat. Apalagi saat ini telat membayar pajak akan dikenakan sanksi berupa denda.

Aplikasi yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak motor dan mobil secara daring adalah Samsat Online Nasional. Selain bisa melakukan pembayaran, aplikasi itu juga bisa melakukan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).



Nah, penasaran cara menggunakannya? Yuk, cermati langkah-langkah berikut ini:

- Download dan instal aplikasi Samsat Online Nasional di smartphone melalui Google Play Store.

- Buka aplikasi dan pilih Mulai.

- Setelah itu, pilih menu Pendaftaran

- Lalu, klik Setuju jika sepakat dengan Terms and Conditions.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2651 seconds (0.1#10.140)