Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online dengan Aplikasi

Senin, 18 Juli 2022 - 14:00 WIB
loading...
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara bayar pajak motor dan mobil online bisa dilakukan melakui aplikasi Samsat Online Nasional. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Cara bayar pajak motor dan mobil online dengan mengunakan aplikasi jauh lebih praktis dibanding metode konvensional. Jadi pembayar pajak tidak perlu jauh-jauh atau kerepotan datangke Samsat.

Pasalnya, saat ini terdapat aplikasi yang bisa membantu dalam proses pembayaran kendaraan.Tim Pembina Samsat Nasional telah mengembangkan aplikasi ini untuk bayar pajak kendaraan bermotor. Meskipun bisa juga melakukan pembayaran via atm, namun menggunakan aplikasi ini jauh lebih praktis.

Aplikasi itu tentunya sangat membantu bagi seorang yang sibuk dan memiliki aktivitas padat sehingga tidak punya waktu untuk membayar ke Samsat. Apalagi saat ini telat membayar pajak akan dikenakan sanksi berupa denda.

Aplikasi yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak motor dan mobil secara daring adalah Samsat Online Nasional. Selain bisa melakukan pembayaran, aplikasi itu juga bisa melakukan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).



Nah, penasaran cara menggunakannya? Yuk, cermati langkah-langkah berikut ini:

- Download dan instal aplikasi Samsat Online Nasional di smartphone melalui Google Play Store.

- Buka aplikasi dan pilih Mulai.

- Setelah itu, pilih menu Pendaftaran

- Lalu, klik Setuju jika sepakat dengan Terms and Conditions.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Cek Keaslian STNK...
Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Secara Online: Jangan Sampai Tertipu!
Cara Balik Nama Motor...
Cara Balik Nama Motor Online di 2025, Ini Langkah-langkahnya!
Biaya Pajak Mitsubishi...
Biaya Pajak Mitsubishi Outlander Berdasarkan Model dan Tahun Pembuatannya
Biaya Pajak Kijang Innova...
Biaya Pajak Kijang Innova dari Semua Tipe dan Tahun Pembuatan
Aplikasi Makkah Bus...
Aplikasi Makkah Bus Hadirkan Solusi Mudah Keliling Kota Suci
Pemutihan Pajak Kendaraan...
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Agustus 2024, Cek Jadwalnya di 3 Wilayah Ini
3 Fitur di Aplikasi...
3 Fitur di Aplikasi myHyundai: Informasi Charging Station hingga Pesan Test Drive
Tips Beli Mobil Baru...
Tips Beli Mobil Baru via Online Bebas Cemas, Ini Testimoni versi Kreator Konten
Tanpa Ribet, Begini...
Tanpa Ribet, Begini Cara Urus Surat Kendaraan Lewat Online
Rekomendasi
Mengenal 7 Masjid Tua...
Mengenal 7 Masjid Tua di Jakarta, Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
PSM Makassar Siap Hadapi...
PSM Makassar Siap Hadapi Cong An Hanoi FC di Semifinal ASEAN Club Championship 2025
Puan Ungkap Pesan Megawati...
Puan Ungkap Pesan Megawati untuk Prabowo lewat Didit saat Halalbihalal
Didit Kunjungi Megawati...
Didit Kunjungi Megawati saat Lebaran, Dasco: Sampaikan Pesan dan Salam Prabowo
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan...
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
Berita Terkini
Seragam Baru Teknisi...
Seragam Baru Teknisi Suzuki: Bukan Sekadar Ganti Baju, Tapi Revolusi Layanan Purna Jual!
3 jam yang lalu
Elon Musk Minta Dalang...
Elon Musk Minta Dalang Pengrusakan Dealer Tesla Ditangkap, Sebut Aksi Protes Sebagai Terorisme Domestik Skala Luas!
7 jam yang lalu
Protes Anti-Elon Musk...
Protes Anti-Elon Musk Mengguncang Dealer Tesla di Seluruh Dunia!
7 jam yang lalu
Kenapa setelah Ganti...
Kenapa setelah Ganti Kampas Rem Jadi Tidak Pakem?
1 hari yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
1 hari yang lalu
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
1 hari yang lalu
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved