Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online dengan Aplikasi

Senin, 18 Juli 2022 - 14:00 WIB
loading...
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara bayar pajak motor dan mobil online bisa dilakukan melakui aplikasi Samsat Online Nasional. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Cara bayar pajak motor dan mobil online dengan mengunakan aplikasi jauh lebih praktis dibanding metode konvensional. Jadi pembayar pajak tidak perlu jauh-jauh atau kerepotan datangke Samsat.

Pasalnya, saat ini terdapat aplikasi yang bisa membantu dalam proses pembayaran kendaraan.Tim Pembina Samsat Nasional telah mengembangkan aplikasi ini untuk bayar pajak kendaraan bermotor. Meskipun bisa juga melakukan pembayaran via atm, namun menggunakan aplikasi ini jauh lebih praktis.

Aplikasi itu tentunya sangat membantu bagi seorang yang sibuk dan memiliki aktivitas padat sehingga tidak punya waktu untuk membayar ke Samsat. Apalagi saat ini telat membayar pajak akan dikenakan sanksi berupa denda.

Aplikasi yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak motor dan mobil secara daring adalah Samsat Online Nasional. Selain bisa melakukan pembayaran, aplikasi itu juga bisa melakukan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Baca juga : Bikin Takjub, Daftar Harga RX King Bekas Ada yang Rp9 Jutaan hingga Rp50 Juta

Nah, penasaran cara menggunakannya? Yuk, cermati langkah-langkah berikut ini:

- Download dan instal aplikasi Samsat Online Nasional di smartphone melalui Google Play Store.

- Buka aplikasi dan pilih Mulai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Cara Mencari SPBU...
7 Cara Mencari SPBU Terdekat, Cepat dan Akurat!
Jadwal Pemutihan Pajak...
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025
Cara Bayar Pajak Mobil...
Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa
Cara Bayar Pajak STNK...
Cara Bayar Pajak STNK secara Online 2025
Cara Cek Keaslian STNK...
Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Secara Online: Jangan Sampai Tertipu!
Cara Balik Nama Motor...
Cara Balik Nama Motor Online di 2025, Ini Langkah-langkahnya!
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
BTN Dukung Transaksi...
BTN Dukung Transaksi Digital Indonesia Coffee Expo 2026 lewat Aplikasi Bale
Pembayaran Pajak Kendaraan...
Pembayaran Pajak Kendaraan di NTT Kini Dilakukan secara Digital
Rekomendasi
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Berita Terkini
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Mobil Listrik Luce Picu...
Mobil Listrik Luce Picu Kontroversi, Ferrari Dijatuhkan Denda
Gemuruh Adrenalin Istora...
Gemuruh Adrenalin Istora dan Ketenangan Kabin G3+: Strategi Polytron Manjakan Atlet Bulu Tangkis Elite Dunia
Melirik Ambisi China...
Melirik Ambisi China di Sumatera: BYD Gelar Pesta Teknologi Tanpa Asap Knalpot
Infografis
Membedah Chromebook...
Membedah Chromebook Pilihan Nadiem dan Perbandingannya dengan Pasar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved