Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online dengan Aplikasi

Senin, 18 Juli 2022 - 14:00 WIB
loading...
A A A
Itulah cara bayar pajak motor dan mobil online yang bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun. Bayarlah tepat waktu dan jangan sampai telat bayar jika tak ingin terkena denda.

Baca juga : Ini 3 Cara Mengetahui Pemilik Mobil dari Pelat Nomornya, Tanpa Harus ke Samsat

Selain cara membayar, ada juga informasi tentang cara bayar pajak motor dan mobil online yang harus diketahui. Di antaranya sebagai berikut :

- Data dalam aplikasi ini hanya akan muncul apabila NIK pemilik kendaraan tidak sedang terblokir, baik karena masalah pidana maupun perdata.

- Pembayaran pajak melalui aplikasi Samsat Online Nasional hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun. Bila lebih dari itu maka harus mengunjungi samsat pusat.

- Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ melalui aplikasi aplikasi Samsat Online Nasional bisa dilakukan 3 bulan sebelum tanggal jatuh tempo.

- Bila alamat wajib pajak maupun alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, lakukanlah konfirmasi ke call center Samsat setempat terkait dengan pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK.

- Setelah diterima, tempelkan stiker pengesahan STNK pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Cara Mencari SPBU...
7 Cara Mencari SPBU Terdekat, Cepat dan Akurat!
Jadwal Pemutihan Pajak...
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025
Cara Bayar Pajak Mobil...
Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa
Cara Bayar Pajak STNK...
Cara Bayar Pajak STNK secara Online 2025
Cara Cek Keaslian STNK...
Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Secara Online: Jangan Sampai Tertipu!
Cara Balik Nama Motor...
Cara Balik Nama Motor Online di 2025, Ini Langkah-langkahnya!
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
BTN Dukung Transaksi...
BTN Dukung Transaksi Digital Indonesia Coffee Expo 2026 lewat Aplikasi Bale
Pembayaran Pajak Kendaraan...
Pembayaran Pajak Kendaraan di NTT Kini Dilakukan secara Digital
Rekomendasi
Liburan Mewah Tanpa...
Liburan Mewah Tanpa Menguras Anggaran: Hotel Bintang 4 dan 5 Mulai Rp300.000
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Berita Terkini
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Hadir di PRJ 2026, Jajaran...
Hadir di PRJ 2026, Jajaran Motor Listrik Yadea Siap Tebar Pesona
Vespa Sprint, Primavera,...
Vespa Sprint, Primavera, dan Liberty Ditarik Kembali Masalah Lampu Depan
Kursi Tanpa Gravitasi...
Kursi Tanpa Gravitasi Mobil Listrik China Picu Masalah Baru
Infografis
Perbandingan Gaji Tentara...
Perbandingan Gaji Tentara AS dengan Rusia, China, dan Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved