Larangan Ganjil Genap Makin Meluas, Ini Cara Menghindari Tilang Berbekal Google Maps

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 09:18 WIB
loading...
Larangan Ganjil Genap...
Panduan rute yang diberikan Google Maps akan menghindarkan Anda dari potensi tilang akibat pelanggaran sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan di Ibu Kota. Foto/DOK.SINDONEWScom
A A A
JAKARTA - Larangan ganjil genap sekarang makin merepotkan pengemudi mobil. Pasalnya area cakupan larangan ganjil genap makin meluas.

Hingga kini ada 26 jalan yang masuk dalam area cakupan larangan ganjil genap. Masalahnya adalah jalan-jalan itu selalu jadi wilayah utama yang dilalui untuk masuk ke dalam Ibu Kota.

Tidak heran jika banyak pengemudi mobil pusing keliling mencari cara guna mengakali ganjil genap. Sayangnya, banyak cara yang dilakukan justru tidak selalu berhasil karena memang tidak semua pengemudi paham betul dengan cakupan jalan yang memang terkena larangan ganjil genap.

Makanya jumlah pelanggaran larangan ganjil genap sangat tinggi. Pada periode 13-17 Juni 2022 saja terdapat 469 pelanggar ganjil genap menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam.

Baca juga : Waspada, Mobil KIA dan Hyundai Ternyata Bisa Dicuri Bermodal USB

Artinya memang butuh bantuan teknologi untuk menemukan jalan yang bisa dilalui dan terhindar dari tilang. Salah satu caranya dengan memanfaatkan Google Maps .

Caranya bahkan sangat mudah bak menjentikkan jari. Yuk, ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:

Larangan Ganjil Genap Makin Meluas, Ini Cara Menghindari Tilang Berbekal Google Maps


1. Buka aplikasi Google Maps, selanjutnya masukkan lokasi yang ingin dikunjungi.

2. Pastikan bahwa GPS sudah aktif Selanjutnya, klik tombol “Directions" untuk melihat rute perjalanan yang akan dilewati.

3. Pilih jenis kendaraan mobil, kemudian tekan ikon mobil yang ada di bawah informasi lokasi yang akan dituju.

4. Pilih opsi tiga garis vertical yang ada pada pojok kanan atas layar aplikasi dan pilih “Opsi Rute”

5. Selanjutnya akan muncul menu opsi “Opsi Mengemudi” yang menanyakan pelat nomor kendaraan apakah ganjil atau genap. Ingat, penentuan ganjil atau genap ditentukan oleh satu nomor terakhir di pelat nomor mobil.

6. Setelahnya tekan tombol "Selesai"

7. Google akan menampillkan rute yang bisa dilewati kendaraan sesuai pelat nomor apakah bisa melewati jalur ganjil genap atau harus melewati jalur yang lain.

8. Untuk memulai perjalanan, jangan lupa tekan tombol “Start” dan ikuti rute yang disarankan Google Maps.

Baca juga : Toyota Beli Balik Mobil Listrik yang Kena Recall karena Ban Mudah Copot


Jadi mudah bukan, untuk catatan cara yang diberikan di atas menggunakan ponsel pintar agar lebih mudah memandu Anda dalam membawa mobil saat di jalan. Selamat mencoba dan semoga terhindar dari tilang.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Mobil Listrik...
Pemilik Mobil Listrik Senyum Lebar: Masih Bebas Pajak dan Ganjil Genap!
Google Maps Hadirkan...
Google Maps Hadirkan Fitur yang Akan Disukai Pengguna Mobil Listrik
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
Cara Mencari Pom Bensin...
Cara Mencari Pom Bensin 24 Jam Terdekat
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Cara Mencari Gerbang...
Cara Mencari Gerbang Exit Tol Terdekat, Mudah Banget!
Hari Kenaikan Yesus...
Hari Kenaikan Yesus Kristus, Ganjil Genap Hari Ini dan Besok di Jakarta Ditiadakan
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Libur Hari Raya Idulfitri,...
Libur Hari Raya Idulfitri, Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Ditiadakan hingga 24 Maret
Rekomendasi
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Sakral bagi Syiah? Jejak Berdarah Tragedi Karbala
Soundrenaline 2026 Digelar...
Soundrenaline 2026 Digelar di 5 Kota, Hadirkan DIIV, Last Dinosaurs, hingga Efek Rumah Kaca
Berita Terkini
Volkswagen Memangkas...
Volkswagen Memangkas Produksi Pabriknya di Jerman, Ini Pertimbangan
Lawan Toyota Yaris Cross,...
Lawan Toyota Yaris Cross, Hyundai i20 Berubah Ukuran
Apa Itu PHEV? Begini...
Apa Itu PHEV? Begini Lepas L8 Tempuh 1.300 Km Sekali Isi Penuh
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Bangun Integritas, FIFGROUP...
Bangun Integritas, FIFGROUP Sabet IRCA 2026
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Infografis
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap di Jakarta 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved