Larangan Ganjil Genap Makin Meluas, Ini Cara Menghindari Tilang Berbekal Google Maps
loading...
A
A
A
JAKARTA - Larangan ganjil genap sekarang makin merepotkan pengemudi mobil. Pasalnya area cakupan larangan ganjil genap makin meluas.
Hingga kini ada 26 jalan yang masuk dalam area cakupan larangan ganjil genap. Masalahnya adalah jalan-jalan itu selalu jadi wilayah utama yang dilalui untuk masuk ke dalam Ibu Kota.
Tidak heran jika banyak pengemudi mobil pusing keliling mencari cara guna mengakali ganjil genap. Sayangnya, banyak cara yang dilakukan justru tidak selalu berhasil karena memang tidak semua pengemudi paham betul dengan cakupan jalan yang memang terkena larangan ganjil genap.
Makanya jumlah pelanggaran larangan ganjil genap sangat tinggi. Pada periode 13-17 Juni 2022 saja terdapat 469 pelanggar ganjil genap menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam.
Artinya memang butuh bantuan teknologi untuk menemukan jalan yang bisa dilalui dan terhindar dari tilang. Salah satu caranya dengan memanfaatkan Google Maps .
Caranya bahkan sangat mudah bak menjentikkan jari. Yuk, ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:
1. Buka aplikasi Google Maps, selanjutnya masukkan lokasi yang ingin dikunjungi.
2. Pastikan bahwa GPS sudah aktif Selanjutnya, klik tombol “Directions" untuk melihat rute perjalanan yang akan dilewati.
3. Pilih jenis kendaraan mobil, kemudian tekan ikon mobil yang ada di bawah informasi lokasi yang akan dituju.
4. Pilih opsi tiga garis vertical yang ada pada pojok kanan atas layar aplikasi dan pilih “Opsi Rute”
5. Selanjutnya akan muncul menu opsi “Opsi Mengemudi” yang menanyakan pelat nomor kendaraan apakah ganjil atau genap. Ingat, penentuan ganjil atau genap ditentukan oleh satu nomor terakhir di pelat nomor mobil.
6. Setelahnya tekan tombol "Selesai"
7. Google akan menampillkan rute yang bisa dilewati kendaraan sesuai pelat nomor apakah bisa melewati jalur ganjil genap atau harus melewati jalur yang lain.
8. Untuk memulai perjalanan, jangan lupa tekan tombol “Start” dan ikuti rute yang disarankan Google Maps.
Jadi mudah bukan, untuk catatan cara yang diberikan di atas menggunakan ponsel pintar agar lebih mudah memandu Anda dalam membawa mobil saat di jalan. Selamat mencoba dan semoga terhindar dari tilang.
Hingga kini ada 26 jalan yang masuk dalam area cakupan larangan ganjil genap. Masalahnya adalah jalan-jalan itu selalu jadi wilayah utama yang dilalui untuk masuk ke dalam Ibu Kota.
Tidak heran jika banyak pengemudi mobil pusing keliling mencari cara guna mengakali ganjil genap. Sayangnya, banyak cara yang dilakukan justru tidak selalu berhasil karena memang tidak semua pengemudi paham betul dengan cakupan jalan yang memang terkena larangan ganjil genap.
Makanya jumlah pelanggaran larangan ganjil genap sangat tinggi. Pada periode 13-17 Juni 2022 saja terdapat 469 pelanggar ganjil genap menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam.
Artinya memang butuh bantuan teknologi untuk menemukan jalan yang bisa dilalui dan terhindar dari tilang. Salah satu caranya dengan memanfaatkan Google Maps .
Caranya bahkan sangat mudah bak menjentikkan jari. Yuk, ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:
1. Buka aplikasi Google Maps, selanjutnya masukkan lokasi yang ingin dikunjungi.
2. Pastikan bahwa GPS sudah aktif Selanjutnya, klik tombol “Directions" untuk melihat rute perjalanan yang akan dilewati.
3. Pilih jenis kendaraan mobil, kemudian tekan ikon mobil yang ada di bawah informasi lokasi yang akan dituju.
4. Pilih opsi tiga garis vertical yang ada pada pojok kanan atas layar aplikasi dan pilih “Opsi Rute”
5. Selanjutnya akan muncul menu opsi “Opsi Mengemudi” yang menanyakan pelat nomor kendaraan apakah ganjil atau genap. Ingat, penentuan ganjil atau genap ditentukan oleh satu nomor terakhir di pelat nomor mobil.
6. Setelahnya tekan tombol "Selesai"
7. Google akan menampillkan rute yang bisa dilewati kendaraan sesuai pelat nomor apakah bisa melewati jalur ganjil genap atau harus melewati jalur yang lain.
8. Untuk memulai perjalanan, jangan lupa tekan tombol “Start” dan ikuti rute yang disarankan Google Maps.
Jadi mudah bukan, untuk catatan cara yang diberikan di atas menggunakan ponsel pintar agar lebih mudah memandu Anda dalam membawa mobil saat di jalan. Selamat mencoba dan semoga terhindar dari tilang.
(wsb)