Asosiasi Logistik Keluhkan Aturan Rapid Test di Masa New Normal

Senin, 29 Juni 2020 - 18:24 WIB
loading...
Asosiasi Logistik Keluhkan...
Pemerintah diminta turun langsung ke lapangan untuk memeriksa setiap hambatan yang terjadi di sektor logistik nasional. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Perusahaan logistik , termasuk start-up yang berbasis logistik , menjadi tulang punggung dalam mengatasi dampak pandemik COVID-19 . Sayangnya, di saat kondisi membaik, para sopir logistik menjerit. (Baca juga: Sektor Ini Tidak Terdampak COVID-19, Ini Permintaan Ridwan Kamil )

Ya, New Normal yang disertai masa transisi pelonggaran pasca-pembatasan sosial berskala besar (PSBB) justru membuat mereka justru menjerit. Alasannya, sopir kargo dan logistik antardaerah yang mengirimkan bahan kebutuhan pokok diwajibkan mengikuti rapid test COVID-19 dengan biaya sendiri. Ketentuan ini dianggap memberatkan dari sisi ekonomi masyarakat.

Ketua Ikatan Pengusaha Cargo Nusantara (IPCN), Beni Syarifudin, mengungkapkan, pelaku usaha kargo dan logistik sering menerima keluhan dari sopir-sopir di lapangan terkait kewajiban rapid test. “Jadi sopir kargo dan logistik yang melintas antardaerah, misalnya dari Banyuwangi ke Lombok atau Bali, diwajibkan ikut rapid test COVID-19. Setiap menyeberang dan kembali lagi, harus ikut rapid test yang hasilnya hanya berlaku 7 hari. Setiap kali rapid test, biayanya Rp280.000-480.000, ini sangat memberatkan,” ungkapnya di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Kalau dalam tujuh hari hasil rapid test COVID-19 terlewati, lanjut dia, maka sopir kargo dan logistik wajib mengikuti kembali rapid test dengan biaya yang telah diterapkan. “Di sejumlah daerah juga kami menerima keluhan seperti ini, seperti di Manado dan Medan,” ujarnya.

Kondisi ini, lanjut dia, sangat memberatkan kalangan sopir kargo dan logistik yang menggantungkan nasibnya dalam mengangkut barang. “Harapan kami, pemerintah bisa memberikan perhatikan bagi kalangan sopir kargo dan logistik agarrapid testini digratiskan saja. Toh dengan lancarnya jalur distribusi kargo dan logistik, hal ini akan menghidupkan perekonomian daerah dan membantu UKM di suatu daerah. Kalau ini terhenti, UKM yang memproduksi barang tidak bisa berproduksi lagi, otomatis berpengaruh pada menurunnya perekonomian daerah dan menghambat penciptaan lapangan kerja,” katanya berargumen.

Beni menilai, aspirasi dari sopir kargo dan logistik sudah sewajarnya didengarkan pemerintah agar mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemik. Terlebih lagi, Presiden Joko Widodo dalam rangka meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, telah menandatangani Inpres No 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional pada tanggal 16 Juni 2020.

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Zaldy Ilham Masita juga menilai, pemerintah perlu turun langsung ke lapangan untuk memeriksa setiap hambatan yang terjadi di sektor logistik nasional. “Jangan sampai aturan baru pemerintah tidak mampu menjawab tantangan di lapangan,” ujarnya.

Zaldy menilai kelancaran distribusi logistik memang menjadi tugas pemerintah yang memiliki kewenangan. “Tapi jangan sampai aturan yang baik justru memble dalam implementasinya. Ini yang sering terjadi,” katanya.
(iqb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Memperkuat Sistem Logistik...
Memperkuat Sistem Logistik dengan Bertukar Inovasi dan Ide
Mempermudah Aktivitas...
Mempermudah Aktivitas Bongkar Muat, Layanan Logistik Digital MPX GO Diluncurkan
Tekan Biaya Logistik,...
Tekan Biaya Logistik, Jungheinrich Siap Hadirkan Forklift Listrik
Maksimalkan Efisiensi...
Maksimalkan Efisiensi dan Percepatan Bisnis, Perusahaan Perlu Aplikasi Logistik
Transformasi Digital...
Transformasi Digital Dorong Ekosistem Smart Logistik
Peran Penting Teknologi...
Peran Penting Teknologi Digital untuk Bisnis Logistik di Kawasan Sulawesi
Kendaraan Niaga Ringan...
Kendaraan Niaga Ringan Menderu, L300 Jadi Mobil Terlaris Kedua Mitsubishi
SiCepat Ekspres Ikut...
SiCepat Ekspres Ikut Wujudkan Mimpi Kamu di Indonesian Idol Special Season
SiCepat Ekspres Sokong...
SiCepat Ekspres Sokong Pendanaan Program Rantai Kebaikan
Rekomendasi
5 Fakta Menarik di Balik...
5 Fakta Menarik di Balik Keputusan Ruben Onsu Menjadi Mualaf
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
Lebih dari 2.000 Orang...
Lebih dari 2.000 Orang Tewas akibat Gempa Myanmar, 700 Muslim Meninggal di Masjid
PSSI Tepis Rumor Naturalisasi...
PSSI Tepis Rumor Naturalisasi Tristan Gooijer: Belum Ada Proses Sampai Hari Ini
Warga 2 Desa Bentrok...
Warga 2 Desa Bentrok di Maluku Tengah, Kapolri dan Panglima TNI Diminta Bentuk Satgas Pengamanan
Korlantas Polri Catat...
Korlantas Polri Catat 1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga Hari Kedua Lebaran
Berita Terkini
Kenapa setelah Ganti...
Kenapa setelah Ganti Kampas Rem Jadi Tidak Pakem?
3 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
4 jam yang lalu
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
5 jam yang lalu
Jakarta Ditinggal Jutaan...
Jakarta Ditinggal Jutaan Kendaraan: Arus Mudik Lebaran 2025 Pecahkan Rekor!
5 jam yang lalu
Prediksi Puncak Arus...
Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025: Catat Tanggalnya!
6 jam yang lalu
Mobil Listrik Punya...
Mobil Listrik Punya Layar Canggih, ADAS, dan Kursi Pijat yang Bikin Pemudik Lupa Capek
7 jam yang lalu
Infografis
10 Perang yang Sangat...
10 Perang yang Sangat Mungkin Akan Terjadi di Masa Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved