Asosiasi Logistik Keluhkan Aturan Rapid Test di Masa New Normal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan logistik , termasuk start-up yang berbasis logistik , menjadi tulang punggung dalam mengatasi dampak pandemik COVID-19 . Sayangnya, di saat kondisi membaik, para sopir logistik menjerit. (Baca juga: Sektor Ini Tidak Terdampak COVID-19, Ini Permintaan Ridwan Kamil )
Ya, New Normal yang disertai masa transisi pelonggaran pasca-pembatasan sosial berskala besar (PSBB) justru membuat mereka justru menjerit. Alasannya, sopir kargo dan logistik antardaerah yang mengirimkan bahan kebutuhan pokok diwajibkan mengikuti rapid test COVID-19 dengan biaya sendiri. Ketentuan ini dianggap memberatkan dari sisi ekonomi masyarakat.
Ketua Ikatan Pengusaha Cargo Nusantara (IPCN), Beni Syarifudin, mengungkapkan, pelaku usaha kargo dan logistik sering menerima keluhan dari sopir-sopir di lapangan terkait kewajiban rapid test. “Jadi sopir kargo dan logistik yang melintas antardaerah, misalnya dari Banyuwangi ke Lombok atau Bali, diwajibkan ikut rapid test COVID-19. Setiap menyeberang dan kembali lagi, harus ikut rapid test yang hasilnya hanya berlaku 7 hari. Setiap kali rapid test, biayanya Rp280.000-480.000, ini sangat memberatkan,” ungkapnya di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Kalau dalam tujuh hari hasil rapid test COVID-19 terlewati, lanjut dia, maka sopir kargo dan logistik wajib mengikuti kembali rapid test dengan biaya yang telah diterapkan. “Di sejumlah daerah juga kami menerima keluhan seperti ini, seperti di Manado dan Medan,” ujarnya.
Kondisi ini, lanjut dia, sangat memberatkan kalangan sopir kargo dan logistik yang menggantungkan nasibnya dalam mengangkut barang. “Harapan kami, pemerintah bisa memberikan perhatikan bagi kalangan sopir kargo dan logistik agarrapid testini digratiskan saja. Toh dengan lancarnya jalur distribusi kargo dan logistik, hal ini akan menghidupkan perekonomian daerah dan membantu UKM di suatu daerah. Kalau ini terhenti, UKM yang memproduksi barang tidak bisa berproduksi lagi, otomatis berpengaruh pada menurunnya perekonomian daerah dan menghambat penciptaan lapangan kerja,” katanya berargumen.
Beni menilai, aspirasi dari sopir kargo dan logistik sudah sewajarnya didengarkan pemerintah agar mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemik. Terlebih lagi, Presiden Joko Widodo dalam rangka meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, telah menandatangani Inpres No 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional pada tanggal 16 Juni 2020.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Zaldy Ilham Masita juga menilai, pemerintah perlu turun langsung ke lapangan untuk memeriksa setiap hambatan yang terjadi di sektor logistik nasional. “Jangan sampai aturan baru pemerintah tidak mampu menjawab tantangan di lapangan,” ujarnya.
Zaldy menilai kelancaran distribusi logistik memang menjadi tugas pemerintah yang memiliki kewenangan. “Tapi jangan sampai aturan yang baik justru memble dalam implementasinya. Ini yang sering terjadi,” katanya.
Ya, New Normal yang disertai masa transisi pelonggaran pasca-pembatasan sosial berskala besar (PSBB) justru membuat mereka justru menjerit. Alasannya, sopir kargo dan logistik antardaerah yang mengirimkan bahan kebutuhan pokok diwajibkan mengikuti rapid test COVID-19 dengan biaya sendiri. Ketentuan ini dianggap memberatkan dari sisi ekonomi masyarakat.
Ketua Ikatan Pengusaha Cargo Nusantara (IPCN), Beni Syarifudin, mengungkapkan, pelaku usaha kargo dan logistik sering menerima keluhan dari sopir-sopir di lapangan terkait kewajiban rapid test. “Jadi sopir kargo dan logistik yang melintas antardaerah, misalnya dari Banyuwangi ke Lombok atau Bali, diwajibkan ikut rapid test COVID-19. Setiap menyeberang dan kembali lagi, harus ikut rapid test yang hasilnya hanya berlaku 7 hari. Setiap kali rapid test, biayanya Rp280.000-480.000, ini sangat memberatkan,” ungkapnya di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Kalau dalam tujuh hari hasil rapid test COVID-19 terlewati, lanjut dia, maka sopir kargo dan logistik wajib mengikuti kembali rapid test dengan biaya yang telah diterapkan. “Di sejumlah daerah juga kami menerima keluhan seperti ini, seperti di Manado dan Medan,” ujarnya.
Kondisi ini, lanjut dia, sangat memberatkan kalangan sopir kargo dan logistik yang menggantungkan nasibnya dalam mengangkut barang. “Harapan kami, pemerintah bisa memberikan perhatikan bagi kalangan sopir kargo dan logistik agarrapid testini digratiskan saja. Toh dengan lancarnya jalur distribusi kargo dan logistik, hal ini akan menghidupkan perekonomian daerah dan membantu UKM di suatu daerah. Kalau ini terhenti, UKM yang memproduksi barang tidak bisa berproduksi lagi, otomatis berpengaruh pada menurunnya perekonomian daerah dan menghambat penciptaan lapangan kerja,” katanya berargumen.
Beni menilai, aspirasi dari sopir kargo dan logistik sudah sewajarnya didengarkan pemerintah agar mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemik. Terlebih lagi, Presiden Joko Widodo dalam rangka meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, telah menandatangani Inpres No 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional pada tanggal 16 Juni 2020.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Zaldy Ilham Masita juga menilai, pemerintah perlu turun langsung ke lapangan untuk memeriksa setiap hambatan yang terjadi di sektor logistik nasional. “Jangan sampai aturan baru pemerintah tidak mampu menjawab tantangan di lapangan,” ujarnya.
Zaldy menilai kelancaran distribusi logistik memang menjadi tugas pemerintah yang memiliki kewenangan. “Tapi jangan sampai aturan yang baik justru memble dalam implementasinya. Ini yang sering terjadi,” katanya.
(iqb)