8 Prosedur Bayar Pajak STNK Beda Kota, Berikut Tahapannya

Selasa, 06 September 2022 - 14:37 WIB
loading...
8 Prosedur Bayar Pajak STNK Beda Kota, Berikut Tahapannya
8 Prosedur Bayar Pajak STNK Beda Kota. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Prosedur bayar pajak STNK beda kota bisa kita lakukan sendiri tanpa harus ke biro jasa. Hal itu bisa dilakukan sendiri asal tahu tahapannya sebelum mendatangi kantor Samsat.

Melakukan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah menjadi kewajiban setiap warga. Dahulu, pembayaran hanya bisa dilakukan di kota yang tertera di STNK saja.



Berbeda dengan kini, masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pajak 5 (lima) tahunan di kota mana saja, dengan tata cara yang mudah.

Seiring dengan kemajuan teknologi, warga juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat Online Nasional, yang dapat di unduh di Play Store atau App Store.

Sebelum membayar pajak STNK, Anda perlu mengetahui perkiraan biaya pajak sebab biaya untuk setiap jenis kendaraan bermotor berbeda-beda. Semua tergantung dengan nilai jual dan aturan lainnya, berikut perhitungan pajak, biaya, serta denda:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), pajak jenis ini dikenakan biaya sebesar 10% dari harga kendaraan baru, sedangkan untuk kendaraan bekas akan dikenakan biaya dua pertiga PKB.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak jenis ini dikenakan biaya 1,5% dari nilai jual kendaraan, sehingga biaya akan terus menurun setiap tahunnya akibat penyusutan harga jual kendaraan.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pajak jenis ini memiliki aturannya tersendiri.

4. Biaya Administrasi, biaya ini tidak akan dikenakan pada kendaraan baru, namun nantinya akan dikenakan biaya ganti pelat nomor setiap 5 tahun sekali, atau saat balik nama pada STNK dan BPKB.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor, denda jenis ini akan dikenakan jika STNK Anda terlambat diperpanjang atau sudah lewat masa berlakunya, nantinya pun Anda akan dikenakan denda PKB serta denda SWDKLLJ. Nominal denda tersebut pun tergantung dengan keterlambatan, begini perhitungannya:

a. Denda PKB sebesar 25% per tahun
- Terlambat 3 bulan = PKB × 25% × 3/12
- Terlambat 6 bulan = PKB × 25% × 6/12

b. Denda SWDKLLJ untuk roda dua akan dikenakan biaya sebesar Rp32.000, sedangkan untuk roda 4 akan dikenakan biaya Rp100.000.

Namun biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti aturan pemerintah. Ada pula, beberapa syarat dokumen yang perlu dilengkapi dan dipenuhi dalam proses pembayaran pajak STNK, berikut dokumennya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang asli dan sudah difotokopi,

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang asli dan sudah difotokopi, serta

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang asli dan sudah difotokopi.

Berikutnya, Anda perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), baik itu Samsat outlet, Samsat drive thru, Samsat corner, maupun Samsat Keliling yang sudah tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Ikuti prosedur di bawah ini untuk melakukan pembayaran pajak STNK di Samsat, meski berada di kota berbeda dengan kota yang tertera di STNK atau BPKB

1. Mendaftarkan pembayaran pajak STNK di loket pendaftaran, nantinya akan diberi formulir pembayaran pajak STNK.

2. Mengisi formulir pembayaran pajak sesuai data pada BPKB dan STNK.

3. Melengkapi formulir dengan dokumen yang dibutuhkan.

4. Usai mengisi formulir dan melengkapi dokumen, serahkan berkas pembayaran pajak STNK ke loket penyerahan berkas.

5. Tunggu nama Anda atau nama yang tercantum pada STNK dipanggil, nantinya Anda akan diberikan slip pembayaran pajak STNK lengkap dengan penjelasan biaya pajak yang harus dibayar.

6. Setelah selesai membayar pajak, Anda akan diberikan bukti pelunasan pembayaran pajak, lalu serahkan bukti tersebut ke loket pengambilan STNK.

7. Tunggu kembali hingga nama Anda dipanggil, lalu Anda akan diberi STNK baru dengan masa yang sudah diperpanjang satu tahun ke depan.

8. Untuk proses pembayaran pajak STNK lima tahunan, serahkan bukti pembayaran pajak STNK tersebut ke loket pengambilan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mengambil plat nomor baru.

Itulah prosedur pembayaran pajak STNK yang perlu Anda lakukan, bagaimana mudah bukan? Yuk, jadi warga negara yang bijak dengan membayar pajak.

MG/Afridha Khalila
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2719 seconds (0.1#10.140)