Mengenal Arti Warna Pelat Kendaraan Baru yang Segera Diterapkan di Indonesia

Kamis, 08 September 2022 - 17:49 WIB
loading...
Mengenal Arti Warna...
Arti pelat kendaraan di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Foto DOK Korlantas Polri
A A A
JAKARTA - Arti pelat kendaraan di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Untuk diketahui, sebelumnya muncul sebuah wacana mengenai pergantian warna pelat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi putih.

Dikutip dari laman Korlantas Polri , pihak terkait melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih.

Baca juga : Perubahan Warna Pelat Kendaraan Dimaksimalkan Pertengahan Juni

Melihat dari tujuannya sendiri, alasan perubahan warna pelat nomor ini digunakan untuk mendukung program tilang elektronik atau disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Korlantas Polri mengklaim bahwa program tilang elektronik yang sudah diberlakukan di sebagian wilayah masih kurang efektif karena kamera ETLE terkendala mengidentifikasi pelat kendaraan warna hitam dengan teks putih.

Belakangan, wacana pemberlakuan aturan tersebut kembali menguat. Dalam hal ini, Polri berusaha untuk mengoptimalkan perubahan warna pelat kendaraan terbaru pada pertengahan Juni 2022. Nantinya, secara bertahap aturan tersebut akan segera direalisasikan ke seluruh wilayah Indonesia.

Rencananya, akan ada empat jenis warna pelat kendaraan bermotor yang baru. Hal ini sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga : Perubahan Warna Pelat Kendaraan dari Hitam ke Putih Dilakukan Bertahap

Berikut empat warna pelat kendaraan baru yang akan diberlakukan di Indonesia.

1. Warna Putih

Pelat kendaraan warna putih dengan tulisan hitam ditujukan untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), hingga Badan Internasional.

2. Warna Merah

Pelat kendaraan warna merah dengan tulisan hitam ditujukan untuk Ranmor Instansi Pemerintahan.

3. Warna Hijau

Pelat kendaraan warna hijau dengan tulisan hitam ditujukan untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat pembebasan bea masuk serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Warna Kuning

Pelat kendaraan warna kuning dengan tulisan hitam ditujukan untuk Ranmor umum atau transportasi publik.

Kemudian, untuk Ranmor listrik akan ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Demikian ulasan mengenai arti warna pelat kendaraan baru yang akan diterapkan di Indonesia.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2926 seconds (0.1#10.140)