Mengenal Arti Warna Pelat Kendaraan Baru yang Segera Diterapkan di Indonesia

Kamis, 08 September 2022 - 17:49 WIB
loading...
Mengenal Arti Warna...
Arti pelat kendaraan di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Foto DOK Korlantas Polri
A A A
JAKARTA - Arti pelat kendaraan di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Untuk diketahui, sebelumnya muncul sebuah wacana mengenai pergantian warna pelat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi putih.

Dikutip dari laman Korlantas Polri , pihak terkait melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih.

Baca juga : Perubahan Warna Pelat Kendaraan Dimaksimalkan Pertengahan Juni

Melihat dari tujuannya sendiri, alasan perubahan warna pelat nomor ini digunakan untuk mendukung program tilang elektronik atau disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Korlantas Polri mengklaim bahwa program tilang elektronik yang sudah diberlakukan di sebagian wilayah masih kurang efektif karena kamera ETLE terkendala mengidentifikasi pelat kendaraan warna hitam dengan teks putih.

Belakangan, wacana pemberlakuan aturan tersebut kembali menguat. Dalam hal ini, Polri berusaha untuk mengoptimalkan perubahan warna pelat kendaraan terbaru pada pertengahan Juni 2022. Nantinya, secara bertahap aturan tersebut akan segera direalisasikan ke seluruh wilayah Indonesia.

Rencananya, akan ada empat jenis warna pelat kendaraan bermotor yang baru. Hal ini sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga : Perubahan Warna Pelat Kendaraan dari Hitam ke Putih Dilakukan Bertahap

Berikut empat warna pelat kendaraan baru yang akan diberlakukan di Indonesia.

1. Warna Putih

Pelat kendaraan warna putih dengan tulisan hitam ditujukan untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), hingga Badan Internasional.

2. Warna Merah

Pelat kendaraan warna merah dengan tulisan hitam ditujukan untuk Ranmor Instansi Pemerintahan.

3. Warna Hijau

Pelat kendaraan warna hijau dengan tulisan hitam ditujukan untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat pembebasan bea masuk serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Warna Kuning

Pelat kendaraan warna kuning dengan tulisan hitam ditujukan untuk Ranmor umum atau transportasi publik.

Kemudian, untuk Ranmor listrik akan ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Demikian ulasan mengenai arti warna pelat kendaraan baru yang akan diterapkan di Indonesia.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ngeri, Belum Genap Setahun...
Ngeri, Belum Genap Setahun Terjadi 552 Ribu Kasus Kecelakaan Sepeda Motor
Polri Gelar Operasi...
Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024 Mulai Hari Ini, 12 Pelanggaran Jadi Incaran
Jauh dari Target, Jumlah...
Jauh dari Target, Jumlah Kendaraan Listrik di Indonesia Baru 68 Ribu Unit
BPKB Elektronik Segera...
BPKB Elektronik Segera Diluncurkan, Permudah Proses Mutasi Kendaraan
Selamat Tinggal Jalur...
Selamat Tinggal Jalur Keramat Ujian SIM C Angka 8, Berubah Jadi Model Sirkuit
Ini Pembagian Wilayah...
Ini Pembagian Wilayah Berdasarkan Kode Pelat Nomor Belakang Tangerang
Kode Pelat Nomor Belakang...
Kode Pelat Nomor Belakang Jakarta Beserta Cara Bacanya
Misteri Mobil dengan...
Misteri Mobil dengan Pelat Nomor Termahal Terungkap, Nilainya Tembus Rp223 Miliar
Perbedaan Pelat Mobil...
Perbedaan Pelat Mobil Cash dan Kredit yang Perlu Diketahui
Rekomendasi
Hadapi Arus Balik, Jasa...
Hadapi Arus Balik, Jasa Marga Siapkan Pengalihan Lalin dari Transjawa ke Jakarta
Drama 8 Gol di Bernabeu!...
Drama 8 Gol di Bernabeu! Real Madrid Lolos ke Final Copa del Rey Lewat Extra Time
Pecah Rekor Lagi, Harga...
Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Antam Tembus Rp1.826.000 per Gram
Raffi Ahmad dan Nagita...
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Hadiri Open House Prabowo di Istana Negara
Ekonomi 15 Negara Mitra...
Ekonomi 15 Negara Mitra Dagang AS yang Paling Terpukul Tarif Timbal Balik Trump
4 Amalan Ringan Kaum...
4 Amalan Ringan Kaum Wanita Berpahala, Nomor 4 Malah Sering Dilanggar
Berita Terkini
Kenapa setelah Ganti...
Kenapa setelah Ganti Kampas Rem Jadi Tidak Pakem?
14 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
16 jam yang lalu
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
16 jam yang lalu
Jakarta Ditinggal Jutaan...
Jakarta Ditinggal Jutaan Kendaraan: Arus Mudik Lebaran 2025 Pecahkan Rekor!
16 jam yang lalu
Prediksi Puncak Arus...
Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025: Catat Tanggalnya!
17 jam yang lalu
Mobil Listrik Punya...
Mobil Listrik Punya Layar Canggih, ADAS, dan Kursi Pijat yang Bikin Pemudik Lupa Capek
18 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved