Mengenal Arti Warna Pelat Kendaraan Baru yang Segera Diterapkan di Indonesia

Kamis, 08 September 2022 - 17:49 WIB
loading...
Mengenal Arti Warna...
Arti pelat kendaraan di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Foto DOK Korlantas Polri
A A A
JAKARTA - Arti pelat kendaraan di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Untuk diketahui, sebelumnya muncul sebuah wacana mengenai pergantian warna pelat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi putih.

Dikutip dari laman Korlantas Polri , pihak terkait melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih.

Baca juga : Perubahan Warna Pelat Kendaraan Dimaksimalkan Pertengahan Juni

Melihat dari tujuannya sendiri, alasan perubahan warna pelat nomor ini digunakan untuk mendukung program tilang elektronik atau disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Korlantas Polri mengklaim bahwa program tilang elektronik yang sudah diberlakukan di sebagian wilayah masih kurang efektif karena kamera ETLE terkendala mengidentifikasi pelat kendaraan warna hitam dengan teks putih.

Belakangan, wacana pemberlakuan aturan tersebut kembali menguat. Dalam hal ini, Polri berusaha untuk mengoptimalkan perubahan warna pelat kendaraan terbaru pada pertengahan Juni 2022. Nantinya, secara bertahap aturan tersebut akan segera direalisasikan ke seluruh wilayah Indonesia.

Rencananya, akan ada empat jenis warna pelat kendaraan bermotor yang baru. Hal ini sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga : Perubahan Warna Pelat Kendaraan dari Hitam ke Putih Dilakukan Bertahap

Berikut empat warna pelat kendaraan baru yang akan diberlakukan di Indonesia.

1. Warna Putih

Pelat kendaraan warna putih dengan tulisan hitam ditujukan untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), hingga Badan Internasional.

2. Warna Merah

Pelat kendaraan warna merah dengan tulisan hitam ditujukan untuk Ranmor Instansi Pemerintahan.

3. Warna Hijau

Pelat kendaraan warna hijau dengan tulisan hitam ditujukan untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat pembebasan bea masuk serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Warna Kuning

Pelat kendaraan warna kuning dengan tulisan hitam ditujukan untuk Ranmor umum atau transportasi publik.

Kemudian, untuk Ranmor listrik akan ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Demikian ulasan mengenai arti warna pelat kendaraan baru yang akan diterapkan di Indonesia.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kekuatan Protes Warganet:...
Kekuatan Protes Warganet: Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Paksa Polisi Bekukan Sementara Sirine Pengawalan
Jalanan Boleh Ganas,...
Jalanan Boleh Ganas, Kesadaran Tak Boleh Lunas: Begini Cara Pengendara Motor Indonesia Pilih Baju Zirah
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Ngeri, Belum Genap Setahun...
Ngeri, Belum Genap Setahun Terjadi 552 Ribu Kasus Kecelakaan Sepeda Motor
Polri Gelar Operasi...
Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024 Mulai Hari Ini, 12 Pelanggaran Jadi Incaran
Jauh dari Target, Jumlah...
Jauh dari Target, Jumlah Kendaraan Listrik di Indonesia Baru 68 Ribu Unit
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
DJP Bidik Wajib Pajak...
DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan
15 Perwira Dimutasi...
15 Perwira Dimutasi Kapolri Jadi Dirlantas pada Juni 2026, Ini Namanya
Rekomendasi
Legislator Golkar: Ratifikasi...
Legislator Golkar: Ratifikasi Perjanjian Dagang Harus Berdampak Nyata bagi UMKM dan Industri
Siapa Yu Deng dan Hong...
Siapa Yu Deng dan Hong Wang? Matematikawan China yang Memecahkan Masalah Paling Sulit di Dunia
Beli Samsung Galaxy...
Beli Samsung Galaxy Foldable 8 Lebih Hemat! Nikmati Promo Spesial Kartu Kredit BRI
Berita Terkini
Ducati Tidak Tertarik...
Ducati Tidak Tertarik dengan Reli Dakar, Ini Alasannya
Motor Listrik Jarak...
Motor Listrik Jarak Jauh Berdesain Agresif dan Teknologi Pintar Diluncurkan
Merek-merek China Menguasai...
Merek-merek China Menguasai Sepertiga Penjualan PHEV di Eropa
Mau Beli iCAR V23? Jangan...
Mau Beli iCAR V23? Jangan Salah Pilih, Ini Bedanya Varian X RWD, Y RWD, dan ZiWD
Penjualan Turun 60%,...
Penjualan Turun 60%, Honda Belum Menyerah Hadapi Mobil China
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved