Jauh dari Target, Jumlah Kendaraan Listrik di Indonesia Baru 68 Ribu Unit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jumlah total kendaraan listrik di Indonesia baru mencapai 68 ribu unit, berdasarkan data terbaru Korlantas Polri. Capaian ini belum sesuai target pemerintah, meski angkanya terus mengalami peningkatan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, ditargetkan ada 2 juta unit kendaraan listrik di Indonesia pada 2025.
“Hingga saat ini terdata 157.484.407 kendaraan berbahan bakar fosil dan 68.207 kendaraan listrik berbagai jenis,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan secara langsung di YouTube NTMC Polri.
Upaya mendorong populasi kendaraan listrik terus dilakukan oleh pemerintah. Di antaranya, pemberian insentif berupa potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen untuk mobil listrik, masih berlaku.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, data kendaraan listrik di atas didapatkan berkat pencatatan divisi regident (registrasi dan identifikasi). Divisi ini telah membangun sistem database kendaraan bermotor secara nasional.
Selain mempermudah melakukan pendataan kendaraan bermotor , sistem ini juga meningkatkan keamanan kepemilikan kendaraan bermotor. Sistem ini juga ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Inovasi regident untuk meningkatkan pelayanan dan aspek keamanan kepemilikan kendaraan bermotor. Telah dikembangkan pembangunan e-Faktur, yaitu sistem penerbitan faktur elektronik gua pengawasan regident ranmor baru yang lebih terintegrasi,” ujarnya.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan saat ini pihaknya tengah merancang e-Faktur agar kendaraan bermotor yang masuk ke Indonesia langsung terdaftar. Selain itu, e-Faktur akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB.
“Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya sudah bisa. Saat ini yang kami kedepankan konversi 0 (nol), tapi kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP,” katanya, beberapa waktu lalu.
Kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia harus berhubungan dengan sejumlah instansi pemerintah. Yaitu Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan terakhir Polri.
“Hingga saat ini terdata 157.484.407 kendaraan berbahan bakar fosil dan 68.207 kendaraan listrik berbagai jenis,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan secara langsung di YouTube NTMC Polri.
Upaya mendorong populasi kendaraan listrik terus dilakukan oleh pemerintah. Di antaranya, pemberian insentif berupa potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen untuk mobil listrik, masih berlaku.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, data kendaraan listrik di atas didapatkan berkat pencatatan divisi regident (registrasi dan identifikasi). Divisi ini telah membangun sistem database kendaraan bermotor secara nasional.
Selain mempermudah melakukan pendataan kendaraan bermotor , sistem ini juga meningkatkan keamanan kepemilikan kendaraan bermotor. Sistem ini juga ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Inovasi regident untuk meningkatkan pelayanan dan aspek keamanan kepemilikan kendaraan bermotor. Telah dikembangkan pembangunan e-Faktur, yaitu sistem penerbitan faktur elektronik gua pengawasan regident ranmor baru yang lebih terintegrasi,” ujarnya.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan saat ini pihaknya tengah merancang e-Faktur agar kendaraan bermotor yang masuk ke Indonesia langsung terdaftar. Selain itu, e-Faktur akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB.
“Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya sudah bisa. Saat ini yang kami kedepankan konversi 0 (nol), tapi kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP,” katanya, beberapa waktu lalu.
Kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia harus berhubungan dengan sejumlah instansi pemerintah. Yaitu Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan terakhir Polri.
(msf)